Arina.id - Ibadah haji merupakan aktivitas yang penuh dengan nilai-nilai spiritual dan mendalam. Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan kembali dengan selamat, sangat penting bagi setiap calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri secara fisik maupun mental. Selain itu, penerapan adab-adab yang tepat juga sangat diperlukan. Berikut ini adalah 5 adab yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (Darul Fikr, 1985: juz 3, h. 345-347)
1. Meminta Restu
Demi keberkahan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, hendaknya seorang calon jemaah meminta restu terlebih dahulu sebelum bertolak ke Tanah Suci. Orang-orang yang perlu dimintai restu adalah orang-orang terdekat, seperti kedua orang tua bagi seorang anak, kepada suami bagi seorang istri atau sebaliknya, kepada para kerabat dan tetangga, dan sebagainya. Harapannya, restu mereka akan membawa keberkahan tersendiri sehingga ibadah haji berjalan dengan lancar. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
إِرْضَاءُ الْوَالِدَيْنِ وَالزَّوْجِ: يَجْتَهِدُ فِي إِرْضَاءِ وَالِدَيْهِ وَكُلِّ مَنْ يَبَرُّهُ، وَتَسْتَرْضِي الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا وَأَقَارِبَهَا، وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ أَنْ يَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِهِ. وَلَيْسَ لِلْوَالِدِ مَنْعُ الْوَلَدِ مِنْ حَجِّ الْفَرِيضَةِ، وَلَهُ الْمَنْعُ مِنْ حَجِّ التَّطَوُّعِ، فَإِنْ أَحْرَمَ فَلِلْوَالِدِ تَحْلِيلُهُ مِنْ هَذَا الْحَجِّ عَلَى الْأَصَحِّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
Artinya, “Meminta ridha orang tua dan suami. Seseorang hendaknya bersungguh-sungguh untuk mendapat restu kedua orang tuanya dan siapa pun yang wajib ia hormati. Seorang istri pun sebaiknya berusaha meminta restu suaminya dan keluarganya. Dianjurkan pula bagi suami untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Seorang ayah tidak berhak melarang anaknya dari menunaikan haji wajib. Namun, ia boleh mencegah anaknya dari melaksanakan haji sunnah. Jika sang anak telah terlanjur berihram untuk haji sunnah, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i, ayahnya boleh memintanya keluar dari keadaan ihram tersebut.”
2. Menggunakan Harta Halal
Ibadah haji merupakan ritual yang sarat dengan nilai-nilai spiritual. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya seseorang harus benar-benar memperhatikan etika dan tatakramanya. Salah satu etika yang harus dijaga adalah tidak menggunakan harta yang syubhat apalagi haram untuk keperluan ibadah haji. Sebagian ulama bahkan menyebutkan bahwa jika kita haji menggunakan harta haram, maka hajinya tidak akan mabrur. Imam Ahmad bahkan lebih tegas lagi bahwa orang yang haji menggunakan harta tidak halal, maka dianggap tidak sah. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
كَوْنُ النَّفَقَةِ حَلَالًا: لِيَحْرِصْ عَلَى أَنْ تَكُونَ نَفَقَتُهُ حَلَالًا خَالِصَةً مِنَ الشُّبْهَةِ، فَإِنْ حَجَّ بِمَا فِيهِ شُبْهَةٌ أَوْ بِمَالٍ مَغْصُوبٍ صَحَّ حَجُّهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، لَكِنَّهُ لَيْسَ حَجًّا مَبْرُورًا. وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يُجْزِئُهُ الْحَجُّ بِمَالٍ حَرَامٍ
Artinya, “Menggunakan sumber nafkah yang halal. Seseorang hendaknya bersungguh-sungguh memastikan bahwa nafkah yang digunakannya berasal dari sumber yang halal dan bersih dari unsur syubhat. Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang mengandung syubhat atau berasal dari hasil yang haram seperti harta rampasan, maka hajinya tetap sah menurut mayoritas ulama, tetapi tidak termasuk haji yang mabrur. Adapun menurut Imam Ahmad, haji dengan harta haram tidak sah dan tidak mencukupi kewajiban hajinya.”
3. Tidak Menawar Berlebihan
Segala bentuk transaksi atau jual beli yang berkaitan dengan kelancaran ibadah haji sebaiknya dilakukan tanpa tawar-menawar yang berlebihan. Sikap ini penting untuk menjaga keikhlasan dan kekhusyukan dalam beribadah. Terlalu ngotot dalam tawar-menawar dikhawatirkan dapat melampaui batas kewajaran, sehingga merusak niat tulus dan mengurangi nilai ibadah yang sedang dijalankan. Syekh Wahbah menjelaskan:
تَرْكُ الْمُمَاحَكَةِ فِي الشِّرَاءِ: يُسْتَحَبُّ ذَلِكَ بِسَبَبِ الْحَجِّ وَكُلِّ مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
Artinya, “Menghindari sifat keras kepala dalam jual beli. Disunnahkan untuk menghindari sikap saling mempersulit dan terlalu keras dalam tawar-menawar ketika membeli sesuatu, terutama dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan setiap amal yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala.”
4. Membawa Bekal Sendiri
Demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah, sebaiknya seorang jemaah tidak membawa bekal secara patungan. Misalnya, lima orang mengumpulkan uang lalu mempercayakannya pada satu orang untuk mengatur kebutuhan bersama. Praktik seperti ini rawan menimbulkan perselisihan, yang pada akhirnya dapat mengganggu suasana hati dan mengurangi keikhlasan dalam menjalankan ibadah haji. Syekh Wahbah menjelaskan:
عَدَمُ الْمُشَارَكَةِ فِي الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ وَالنَّفَقَةِ: يُسْتَحَبُّ ذَلِكَ إِيثَارًا لِلسَّلَامَةِ مِنَ الْمُنَازَعَاتِ
Artinya, “Tidak patungan dalam bekal, kendaraan, dan biaya. Disunnahkan untuk tidak berbagi atau patungan dalam hal bekal, kendaraan, dan biaya selama perjalanan haji, sebagai bentuk kehati-hatian agar terhindar dari perselisihan dan pertengkaran.”
5. Mempelajari Manasik Haji
Ibadah haji merupakan kewajiban yang hanya dilakukan sekali seumur hidup, sehingga wajar jika seorang jemaah merasa asing dengan rangkaian ritualnya. Meskipun telah dipelajari sebelumnya, manasik haji sering kali jarang dipraktikkan dalam keseharian. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah untuk mempelajari tata cara haji secara serius agar pelaksanaannya di Tanah Suci berjalan lancar dan benar. Syekh Wahbah menjelaskan:
تَعَلُّمُ كَيْفِيَّةِ الْحَجِّ: لَا بُدَّ إِذَا أَرَادَ الْحَجَّ أَنْ يَتَعَلَّمَ كَيْفِيَّتَهُ، وَهَذَا فَرْضُ عَيْنٍ، إِذْ لَا تَصِحُّ الْعِبَادَةُ مِمَّنْ لَا يَعْرِفُهَا. وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَسْتَصْحِبَ مَعَهُ كِتَابًا وَاضِحًا فِي مَنَاسِكِ الْحَجِّ، وَأَنْ يُدِيمَ مُطَالَعَتَهُ، وَيُكَرِّرَهَا فِي جَمِيعِ طَرِيقِهِ لِتَصِيرَ مُحَقَّقَةً عِنْدَهُ
Artinya, “Mempelajari tata cara haji. Seseorang yang hendak berhaji wajib mempelajari tata cara pelaksanaannya terlebih dahulu. Ini merupakan kewajiban individu, karena ibadah tidak sah jika dilakukan tanpa pengetahuan yang cukup. Disunnahkan pula baginya untuk membawa buku panduan manasik haji yang jelas dan mudah dipahami, membacanya secara rutin, serta mengulang-ulangnya sepanjang perjalanan agar benar-benar melekat dalam ingatannya.”
Sebagai kesimpulan, persiapan matang dan penerapan adab-adab yang tepat sebelum berangkat haji sangat penting untuk memastikan ibadah tersebut berjalan dengan lancar dan penuh berkah. Dengan mematuhi adab-adab yang diajarkan, seperti meminta restu, menggunakan harta yang halal, menghindari tawar-menawar berlebihan, membawa bekal secara mandiri, dan mempelajari manasik haji, seorang jemaah dapat meraih haji yang mabrur dan kembali dengan hati yang bersih. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


