Arina.id - Bulan Sya’ban merupakan salah satu momen spritiual penting dalam Islam. Oleh karena itu, pada bulan ini kita dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Rasulullah sendiri disebutkan menjadikan Sya’ban sebagai bulan yang paling banyak untuk puasa sunnah. Namun, anjuran tersebut hanya berlaku pada setengah bulan pertama, tidak untuk setengah bulan kedua atau lebih spesifik lagi pada akhir bulan atau yang disebut sebagai Yaumusy Syak (hari keraguan).
Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menyampaikan:
اختلف الناس في صيام يوم الشك على خمسة مذاهب: أحدها: ما ذهب إليه الشافعي أن صومه مكروه ، سواء صامه فرضا أو نفلا أو كفارة أو نذرا إلا أن يصله بما قبله ، أو يوافق يوما كان يصومه ، فلا يكره له ، وبه قال من الصحابة : عمر وعلي وعمار بن ياسر رضي الله عنهم ، ومن التابعين : الشعبي والنخعي ، ومن الفقهاء : مالك والأوزاعي.
Artinya, “Al-Mawardi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berpuasa pada hari syak (hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum). Pendapat ini terbagi menjadi lima pandangan. Salah satu pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i adalah bahwa berpuasa pada hari syak hukumnya makruh, baik jika diniatkan sebagai puasa wajib, sunnah, kafarat, maupun nazar.”
“Namun, ada dua pengecualian di mana puasa pada hari tersebut tidak dianggap makruh, yaitu jika seseorang telah berpuasa sebelumnya dan menyambungnya hingga melewati hari syak atau jika hari syak itu bertepatan dengan kebiasaan puasanya, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud. Pendapat ini juga didukung oleh beberapa sahabat Nabi, seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhum. Dari kalangan tabi’in, pendapat serupa dipegang oleh Asy-Sya’bi dan An-Nakha’i, serta diikuti oleh para ulama fikih seperti Imam Malik dan Al-Auza’i.” (Al-Mawardi, tanpa tahun: juz 3, h. 410)
Dari penjelasan Al-Mawardi ini dipahami bahwa puasa pada Yaumusy Syak (hari keraguan) adalah makruh. Yaumusy Syak adalah hari di mana ada keraguan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Biasanya terjadi jika ada kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal, tetapi tidak diterima oleh otoritas agama karena alasan tertentu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Yaumusy Syak adalah tanggal 30 Sya’ban, karena jika hilal tidak terlihat atau kesaksian tidak sah, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari sebelum Ramadhan dimulai.
Namun, kemakruhan ini tidak berlaku jika kita punya kebiasaan puasa sunnah sebelumnya dan kebetulan bertepatan hari terakhir Sya’ban tersebut. Misalkan, kita terbiasa melakukan puasa Senin dan Kamis. Ternyata, hari terakhir bulan Sya’ban bertepatan dengan hari Kamis. Dalam kondisi demikian, kita tidak dimakruhkan jika tetap melanjutkan puasa sunnah tersebut.
Ada sejumlah hadits Nabi yang menjadi landasan hukum makruh tersebut. Di antaranya adalah riwayat berikut:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " لا تقدموا الشهر بصوم يوم ولا يومين إلا أن يوافق صوما كان يصومه أحدكم ، لا تصوموا حتى تروا الهلال ، ولا تفطروا حتى تروه ، فإن غم عليكم فأكملوا ثلاثين.
Artinya, “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang di antara kalian memang memiliki kebiasaan berpuasa tertentu, maka boleh baginya berpuasa. Janganlah kalian berpuasa (Ramadhan) hingga melihat hilal, dan jangan pula berbuka (mengakhiri Ramadhan) hingga melihatnya. Jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari."
Hadits tersebut diperkuat dengan riwayat berikut:
عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تقدموا الشهر بصوم يوم أو يومين لا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه فإن حال سحابة أو غمامة فعدوا ثلاثين.
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal, dan jangan pula berbuka (mengakhiri Ramadhan) hingga melihatnya. Jika hilal terhalang oleh awan atau mendung, maka hitunglah (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari."
Hikmah Larangan Puasa
Menurut Darul Ifta Al-Mishriyah (lembaga fatwa resmi Mesir), mengenai hikmah larangan berpuasa pada Yaumusy Syak, para ulama memiliki beberapa pendapat yang berbeda. Sebagian berpendapat bahwa larangan ini bertujuan agar seseorang memiliki cukup tenaga untuk menjalankan puasa Ramadhan. Dengan tidak berpuasa pada hari terakhir Sya’ban, seseorang dapat mempersiapkan diri secara fisik sehingga lebih kuat dalam menjalankan ibadah puasa wajib selama sebulan penuh.
Pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini muncul untuk menghindari percampuran antara ibadah sunnah dan ibadah wajib. Jika seseorang berpuasa pada hari syakk tanpa kepastian masuknya Ramadhan, maka ada kemungkinan puasa sunnah tersebut dianggap sebagai bagian dari puasa wajib Ramadhan. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dalam membedakan antara ibadah yang bersifat sunnah dan yang wajib.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan ketentuan syariat yang mengaitkan ibadah puasa Ramadhan dengan rukyatul hilal (melihat bulan). Dalam Islam, awal Ramadhan ditentukan berdasarkan rukyat atau penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat. Oleh karena itu, puasa tidak boleh dilakukan sebelum adanya kepastian masuknya Ramadhan, agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hukum ibadah harus didasarkan pada bukti yang jelas.
Penjelasan terkait kemakruhan puasa pada Yaumusy Syak memberikan kita pesan bahwa dalam menyambut bulan suci Ramadhan, kita juga perlu memahami hukum Islam. Jangan sampai hanya modal semangat ibadah, kita berpuasa pada hari tersebut dengan alasan ingin melatih diri berpuasa sebelum Ramadhan tiba. Padahal, semua ada batasan dan aturan syariatnya. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


