Dark
Light
Dark
Light

Bukan Hanya Nikah! Ini 10 Jenis Walimah dalam Islam yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Nikah! Ini 10 Jenis Walimah dalam Islam yang Jarang Diketahui

Arina.id - Ketika mendengar kata walimah, sebagian besar umat Islam akan langsung terbayang pada dua hal: walimatul ‘urs (selamatan pernikahan) dan walimatul khitan (selamatan khitanan). Tak mengherankan, sebab kedua jenis walimah ini memang sudah mengakar kuat dalam budaya masyarakat dan kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, dalam tradisi Islam, walimah tidak hanya terbatas pada dua peristiwa tersebut. Masih ada berbagai jenis walimah lain yang memiliki makna penting dan sangat dianjurkan sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah atas berbagai momen kehidupan, baik kelahiran anak, pulang dari safar, hingga keberhasilan dalam suatu hal.

Lantas apa saja ragam walimah tersebut? simak penjelasan lengkapnya!

Definisi Walimah dan Ragamnya dalam Ajaran Islam

Walimah dalam literatur Fiqih berasal dari kata al-walm yang berarti berkumpul. Secara syara’ diartikan sebagai sebuah jamuan makan yang diselenggarakan untuk merayakan suatu peristiwa menggembirakan seperti pernikahan, khitan dan lain lain.

وَهِيَ تَقَعُ عَلَى كُلِّ طَعَامٍ يُتَّخَذُ لِسُرُورِ حَادِثٍ مِنْ عُرْسٍ وَإِمْلَاكٍ وَغَيْرِهَا

Artinya: ”Walimah mencakup semua hidangan yang disiapkan sebagai ungkapan rasa bahagia atas suatu peristiwa, seperti pernikahan, pertunangan, dan peristiwa gembira lainnya.” (Mughnī al-Muḥtāj, [Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994] juz 4 hal.404)

Acapkali memang istilah walimah lebih dikenal dalam konteks pernikahan. Namun sejatinya, dalam tradisi Islam, walimah tidak terbatas hanya pada momen akad dan resepsi pernikahan. Ada beberapa jenis walimah lain yang juga dianjurkan dalam syariat. 

Dalam kitab Mughnī al-Muḥtāj karya Imam Khaṭīb asy-Syirbīnī, disebutkan bahwa setidaknya terdapat sepuluh macam walimah yang dikenal dalam literatur fiqih. Menariknya, beliau menjelaskan kesepuluh jenis walimah ini dengan menggunakan bait syair (naẓam) yang ringkas sebagai berikut:

وَلِلضِّيَافَةِ أَسْمَاءٌ ثَمَانِيَةٌ … وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ثُمَّ الْخُرْسُ لِلْوَلَدِ
كَذَا الْعَقِيقَةُ لِلْمَوْلُودِ سَابِعَهُ … ثُمَّ الْوَكِيرَةُ لِلْبُنْيَانِ إنْ تَجِدْ
ثُمَّ النَّقِيعَةُ عِنْدَ الْعَوْدِ مِنْ سَفَرٍ … وَفِي الْخِتَانِ هُوَ الْإِعْذَارُ فَاجْتَهِدْ
وَضِيمَةٌ لِمُصَابٍ ثُمَّ مَأْدُبَةٌ … مِنْ غَيْرِ مَا سَبَبٍ جَاءَتْكَ بِالْعَدَدِ
وَالشَّنْدَخِيُّ لِأَمْلَاكٍ فَقَدْ كَمُلَتْ … تِسْعًا وَقُلْ لِلَّذِي يَدْرِيهِ فَاعْتَمِدْ
وَقَوْلُهُ: قُلْ لِلَّذِي يَدْرِيه أَيْ الشَّنْدَخِيِّ، وَأَهْمَلَ النَّاظِمُ عَاشِرًا وَهُوَ الْحِذَاقُ

Dari bait diatas setidaknya ada 10 macam walimah dalam Islam yakni:

  1. Walimah al-‘Urs (وليمة العرس), jamuan yang diadakan untuk merayakan pernikahan.
  2. Walimah al-Khurs (الخرس), jamuan saat kelahiran anak, tepatnya untuk keselamatan ibu pasca-melahirkan.
  3. Walimah al-Aqiqah (العقيقة), jamuan pada hari ketujuh kelahiran bayi.
  4. Walimah al-Wakîrah (الوكيرة), jamuan saat pindah atau membangun rumah.
  5. Walimah al-Naqî‘ah (النقيعة), jamuan yang diadakan ketika seseorang pulang dari perjalanan jauh.
  6. Walimah al-I‘dzâr (الإعذار), jamuan saat anak dikhitan (sunat).
  7. Walimah Dhaimah (ضيمة), jamuan untuk menghibur keluarga yang sedang berduka karena musibah. Meskipun ada sebagaian ulama yang menganggap bahwa ini bukan termasuk walimah sebab tidak menggambarkan suasana gembira, namun dalam beberapa pendapat, ia tetap dianggap bagian dari walimah karena unsur kebersamaan dan jamuan.
  8. Walimah Ma’dubah (مأدبة), jamuan makan yang tidak berkaitan dengan peristiwa khusus, hanya sebagai bentuk rasa syukur atau mempererat tali silaturahmi.
  9. Walimah Syandakhî (الشنْدخيّ), yaitu jamuan yang diadakan setelah akad nikah atau pertunangan.
  10. Hidzâq (الحذَاق), jamuan makan yang diadakan sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan menghafal Al-Qur’an.

Demikian semoga bermanfaat, wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo