Dark
Light
Dark
Light

Ramai Tagar #NazarPemilu: Ini Hukumnya dalam Kajian Fikih

Ramai Tagar #NazarPemilu: Ini Hukumnya dalam Kajian Fikih

Arina.id ~ Menjelang kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ragam cara dilakukan untuk menaikkan tingkat elektabilitas pasangan calon (paslon), diantaranya ialah dengan ramai-ramai mengungkapkan nazar melalui hastag (tagar) #NazarPemilu. Tentu saja hal ini menuai banyak respons dari netizen. Sebagian ada yang mendukung, di bagian lain yang tidak.

Tren nazar pemilu yang mengemuka tersebut berisi janji-janji politik untuk memilih salah satu paslon, mengikuti partai tertentu, ataupun mendukung kebijakan tertentu. Di platform media sosial netizen dan influencer banyak yang mengikuti tren tersebut, ada yang bernazar dengan membagi-bagikan uang. Adapula yang akan memberikan barang-barang maupun perhiasan yang ia miliki tatkala salah satu paslon dukungannya menang, adapula yang bernazar untuk membagikan hasil taninya, dan lain sebagainya.

Lantas bolehkah bernazar saat menjelang pemilu dengan iming-iming sejumlah janji tersebut? Serta wajibkah untuk menunaikan nazarnya dalam tinjauan fikih?

Nadzar menurut bahasa adalah janji, baik untuk melakukan hal yang baik maupun buruk, sedangkan nadzar menurut pandangan syariat diartikan dengan menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) yang bukan termasuk kategori fardhu ‘ain dengan sighat atau lafal tertentu. 

Menilik definisi nazar di atas, maka tidak sah bernazar untuk melakukan hal yang bersifat wajib ‘ain seperti halnya bernazar akan menunaikan shalat maktubah. Karena shalat maktubah kendati tidak dinazarkan sekalipun sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim.

Secara umum nazar diklasifikasikan menjadi dua, pertama nazar lajaj yaitu nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang guna melakukan suatu hal, ataupun guna meyakinkan kebenaran informasi yang disampaikan oleh seseorang dalam kondisi marah dengan menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah. Misalnya pernyataan: “Bila aku berbicara dengan Ahmad maka aku akan berpuasa sehari”. Ungkapan tersebut bisa muncul sebab marah kepadanya atau memang karena ingin mencegah dirinya dari berbicara dengan dia, ataupun hanya karena agar mendorong dirinya untuk berpuasa.

Kedua, nazar tabarrur yakni menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa menggantungkannya pada suatu hal apapun. Atau menggantungkannya dengan sesuatu yang diharapkan (marghub fih). Misalnya ucapan: “Bila aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah.” Pembagian nazar ini selaras dengan keterangan Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1387 H) dalam kitabnya:10

أَقْسَامُ الْنَّذْرِ اثْنَانِ: نَذْرُ لَجَاجٍ، وَنَذْرُ تَبَرُرٍ. فَالْأَوَّلُ: هُوَ الْحَّثُّ أَوْ الْمَنْعُ أَوْ تَحْقِيْقُ الْخَبَرِ غَضَبًا بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ، وَالْثَّانِيْ: هُوَ الْتِزَامُ قُرْبَةٍ بِلاَ تَعْلِيْقٍ أَوْ بِتَعْلِيْقٍ بِمَرْغُوْبٍ فِيْهِ وَيُسَمَّى نَذْرُ الْمُجَازَاةِ أَيْضًا

Artinya: “Nazar diklasifikasikan menjadi dua, pertama nazar lajaj yaitu nazar yang bertujuan untuk mendorong seseorang guna melakukan suatu hal, ataupun guna meyakinkan kebenaran informasi yang disampaikan oleh seseorang dalam kondisi marah dengan menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah. Kedua, nazar tabarrur yakni menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa menggantungkannya pada suatu hal apapun. Atau menggantungkannya dengan sesuatu yang diharapkan (marghub fih). Dan ini dinamakan juga dengan nazar al-mujazah.” (Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Beirut: Muassasah Ar-Risalah], h. 222).

Pada dasarnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab perihal hukum melakukan nazar. Menurut sebagian kalangan ulama mazhab Syafi’i hukumnya adalah makruh. Namun, menurut sebagian yang lain kemakruhan tersebut hanya khusus berlaku pada nazar lajaj. Sebab nazar lajaj dianggap tidak baik, karena hanya bertujuan agar mengeluarkan orang yang bernazar dari sifat pelit. 

Beda halnya dengan nazar tabarur, nazar tabarur hukumnya disunahkan sebab merupakan ibadah (qurbah) yang menjembatani terhadap ketaatan. Dan suatu perantara dianggap sebagai tujuan inti, sebab orang yang bernazar akan mendapatkan pahala atas nadzar yang ditunaikannya sebagaimana pahala ibadah wajib yang dilakukannya. Hal ini ditegaskan dalam ensiklopedia fikih Islam karya ulama Kuwait: 

وَنَقَلَ الْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ النَّذْرِ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ، وَجَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ، وَقَالَ الرَّمْلِيُّ مِنْ فُقَهَائِهِمْ: الْأَصَحُّ اخْتِصَاصُ الْكَرَاهَةِ بِنَذْرِ اللَّجَاجِ لِأَنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ، بِخِلاَفِ نَذْرِ التَّبَرُّرِ فَهُوَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، لِأَنَّهُ قُرْبَةٌ وَوَسِيْلَةٌ إِلَى طَاعَةٍ، وَالْوَسَائِلُ تَأْخُذُ حُكْمَ الْغَايَاتِ، وَلِأَنَّ النَّاذِرَ يُثَابُ عَلَى نَذْرِهِ ثَوَابَ الْوَاجِبِ

Artinya: “Dan dikutip satu pendapat atas kemakruhan nazar dari nash Imam Asy-Syafi’i, dan hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyah. Akan tetapi Imam Ar-Ramli (masih dari kalangan fukaha mazhab Syafi’i) menyatakan bahwa menurut versi ashah kemakruhan tersebut khusus berlaku pada nazar lajaj. Sebab tidak dianggap baik karena tujuannya hanya agar mengeluarkan orang yang bernazar dari sifat pelit. Beda halnya dengan nazar tabarur, nazar tabarur hukumnya disunahkan sebab merupakan qurbah yang menjembatani terhadap ketaatan. Dan suatu perantara yang dianggap sebagai tujuan inti, sebab orang yang bernazar akan mendapatkan pahala atas nadzar yang ditunaikannya sebagaimana pahala ibadah wajib yang dilakukannya.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 40, h. 139)

Berdasarkan klasifikasi nazar yang telah disebutkan, maka tindakan nazar yang dilakukan oleh para pendukung paslon tertentu untuk melakukan suatu kebaikan seperti halnya menyedekahkan sebagian harta ataupun memberikan sesuatu yang dimilikinya saat paslon yang ia dukung menang termasuk dalam kategori nazar tabarur. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk menunaikan nazar tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan disaat pengucapan nazarnya. Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ اَنْ يَعْصِىَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ

Artinya: “Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (H.R. Abu Dawud)

Dalam konteks nazar tabarur, hukumnya wajib untuk merealisasikan janji sesuai dengan bunyi nazar yang dilakukannya. Semisal terdapat seseorang yang bernazar untuk bersedekah, maka sedekah itu harus ditunaikan, dan bila tidak ditunaikan ia berdosa. Lebih spesifik, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fikihnya menerangkan:

وَقَالَ الْشَّافِعِيَّةْ: إِذَا نَذَرَ إِنْسَانٌ الْتَّصَدُقُ بِشَيْءٍ عَلَى أَهْلِ بَلَدٍ مُعَيَّنٍ لَزِمَهُ فِيْهِ الْوَفَاءُ بِالْتِزَامِهِ، وَلَوْ نَذَرَ صَوْمًا فِيْ بَلَدٍ لَزِمَهُ الْصَوْمُ؛ لِأَنَّهُ قُرْبَةٌ

Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berkata: Tatkala seseorang bernazar untuk menyedekahkan sesuatu kepada penduduk daerah tertentu. Maka ia wajib untuk menunaikan kesanggupannya. Bila ia bernazar untuk berpuasa, maka ia harus berpuasa sebab hal itu bernilai ibadah (qurbah).” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 2568)

Walhasil dari pelbagai keterangan yang telah ditampilkan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya nazar pemilu apabila dilakukan dengan hal-hal berbentuk suatu ibadah seperti bersedekah hukumnya diperbolehkan bahkan sunah. Sebagai konsekuensinya, maka orang yang bernazar berkeharusan untuk merealisasikan janji tersebut sesuai dengan bunyi nazarnya dan jika tidak ditunaikan maka ia berdosa. Wallahua’lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo