Bagaimana jika seseorang masih mempunyai tanggungan utang yang harus dilunasi terlebih dahulu sedangkan uang yang ada hendak dia bayarkan untuk membeli satu kursi ibadah umrah untuk dirinya?. Pertanyaan ini mungkin saja tidak begitu disukai oleh penyedia layanan jasa ibadah umrah mengingat kontradiksi dari pertanyaan berpotensi untuk tidak memaksa seseorang agar mengalahkan membayar utang dan mendahulukan melakukan ibadah umrah.
Pada dasarnya, hukum terkait kewajiban umrah sama halnya dengan hukum terkait kewajiban haji sebagaimana menurut al-Nawawi dalam al-Idhah fi Manasiki al-Hajj, dalam konteks ini berhubungan dengan hukum istitha’ah (mampu). Lantas bagaimana analisis dan argumentasi hukumnya sebagaimana menurut pemikiran al-Nawawi ? Dan mengapa harus al-Nawawi ?.
Pada dasarnya membayar utang adalah wajib jika sudah jatuh tempo, dalam arti seorang debitur (orang yang melakukan pinjaman) tidak boleh menunda untuk membayar utangnya kepada kreditur (orang yang memberi pinjaman) ketika sudah memasuki waktu pelunasan. Apabila dia sudah mempunyai uang yang cukup untuk melunasi utangnya maka dia tidak boleh menunda pelunasan tanggungannya jika sudah ditagih oleh kreditur sebagaimana catatan al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj:
وَعَلَى الْمُوسِرِ الْأَدَاءُ فَوْرًا بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ إنْ طُولِبَ { لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ } إذْ لَا يُقَالُ : مَطَلَهُ إلَّا إذَا طَالَبَهُ فَدَافَعَهُ ، فَإِنْ امْتَنَعَ أَمَرَهُ الْحَاكِمُ بِهِ ،
Artinya: “Wajib bagi orang yang dalam kondisi finansial yang aman untuk langsung melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo sesuai dengan kapasitas kemampuannya, jika ditagih oleh krediturnya berdasarkan hadits Bukhari Muslim (menunda utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim) karena tidak bisa dikatakan menunda jika debitur tidak ditagih oleh kreditur, dan jika dia menolak untuk melunasi, maka hakim bertindak tegas untuk memerintahkan pelunasan tersebut” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhta, [Bairut: Darel Hadith, 2006], juz III, hal. 95)
Ketentuan hukum tersebut tentunya telah lebih dulu ditegaskan oleh al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab yang lebih spesifik berhubungan dengan ibadah haji, sebagai berikut:
قَالَ أَصْحَابُنَا مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ حَالٌ وَهُوَ مُوْسِرٌ يَجُوْزُ لِمُسْتَحِقِّ الدِّيْنِ مَنْعُهُ مِنْ الخُرُوْجِ إِلَى الحَجِّ وَحَبْسُهُ مَا لَمْ يُؤَدِّ الدَّيْنِ فَإِنْ كَانَ أَحْرَمَ فَلَيْسَ لَهٌ التَّحَلُّلُ كَمَا سَبَقَ بَلْ عَلَيْهِ قَضَاءُ الدَّيْنِ وَالمُضِيِّ فِي الحَجِّ
Artinya: "Para pakar madzhab Syafi’iyah mengatakan siapa yang mempunyai utang yang sudah jatuh tempo pelunasan sedangkan dia adalah orang kaya boleh bagi krediturnya untuk mencegah orang itu agar tidak melakukan ibadah haji dan menahannya sampai dia melunasi utangnya. Jika saja dia terlanjur ihram haji maka dia tidak boleh langsung tahallul (tidak tergolong ihshar) dan tetap meneruskan ibadahnya hanya saja dia wajib untuk segera melunasi utangnya” (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Bairut: Dar el-Fikr, 2021], juz VIII, hal. 246.)
Catatan hukum tersebut sangat jelas wajib mendahulukan pelunasan utang bagi mereka yang memang dalam kondisi ekonomi yang stabil dan memang sudah jatuh tempo atau sudah memasuki waktu pelunasan yang ditentukan, dan juga ada penagihan dari kreditur.
Hal ini menunjukkan bahwa debitur tersebut masih belum memenuhi salah satu syarat wajib haji yakni istitha’ah karena dia sendiri sedang dalam keadaan berutang yang wajib dia lunasi meskipun dia mempunyai dana untuk pergi haji, sebagaimana catatan al-Nawawi dalam Raudhatu al-Thalibin:
وَيُعْتَبرُ أَنْ يَكُوْنَ مَالُهُ مَعَ مَا ذَكَرْنَا فَاضِلاً عَنْ قَضَاءِ دَيْنٍ عَلَيْهِ، مُؤَجَّلًا كَانَ أَمْ حَالًا
Artinya: “Harta yang digunakan sebagai bekal untuk berhaji harus melebihi dari tanggungan utang yang harus dia lunasi baik sudah jatuh tempo atau masih belum” (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhatu al-Thalibin, [Maktabah Syamilah], juz III, hal. 283)
Pendapat al-Nawawi terkesan kontradiksi dalam satu catatan yakni ketika utang tersebut belum jatuh tempo. Jika untuk catatan utang yang sudah jatuh tempo, maka pendapat al-Nawawi di dua karyanya yang berbeda tersebut bisa ditemukan titik kesepakatannya yakni tetap harus melunasi utang sebelum pergi haji dan tidak diwajibkan berhaji jika masih mempunyai tanggungan pelunasan utang.
Al-Nawawi menegaskan dalam Raudhah-nya meneruskan catatan di atas tentang bagaimana jika utangnya belum jatuh tempo sebagai berikut:
وَفِيْهِ وَجْهُ: أَنَّهُ إِذَا كَانَ الاَجَلَ بِحَيْثُ يَنْقَضِيْ بَعْدَ رُجُوْعِهِ مِنْ الحَجِّ، لَزِمَهُ، وَهُوَ شَاذٌ ضَعِيْفٌ
Artinya: “Dari catatan tersebut terdapat satu pendapat bahwa jika utangnya belum jatuh tempo dengan catatan sekiranya bisa lunas setelah melakukan ibadah haji maka dia tetap wajib berhaji, dan pendapat itu sangat lemah dan syadz (tidak sesuai kaidah qiyas)”
Jelas dalam al-Raudhah, al-Nawawi memberikan klaim lemah terhadap pendapat itu, akan tetapi dalam al-Majmu’, al-Nawawi lebih fleksibel untuk mendahulukan berangkat haji bagi yang utangnya belum jatuh tempo sebagai berikut:
وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَلَا مَطَالَبَةَ وَلَا مَنْعَ وَاِنْ كَانَ مُؤَجَّلاً فَلَا مَنْعَ وَلَا مُطَالَبَةَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَخْرُجَ حَتَّى يُوَكِّلَ مَنْ يَقْضِي الدَّيْنَ عِنْدَ حُلُوْلِهِ
Artinya: “Jika debitur tidak kaya, maka tidak ada tuntutan untuk membayar utang, dan tidak ada larangan untuk berhaji. Dan jika utangnya belum jatuh tempo, maka tidak ada larangan untuk berhaji dan tidak ada tuntutan untuk melunasi utang meskipun sunnah untuk tidak berhaji sebelum dia memasrahkan pelunasan utangnya kepada seseorang ketika masuk waktu jatuh tempo”
Jika menggunakan telaah periodisasi maka bisa disimpulkan bahwa kitab al-Raudhah lebih tua usianya dari al-Majmu’. Bahkan al-Nawawi menulis al-Raudhah sebelum menulis Minhaj al-Thalibin dan sudah diketahui bahwa kitab yang terakhir ditulis oleh al-Nawawi sebelum wafat dan bahkan belum sempat diselesaikan adalah al-Majmu’ yang hanya selesai ditulis sampai bab riba.
Maka jika menggunakan metode nasakh-mansukh, jelas al-Majmu’ lebih bisa dijadikan acuan terhadap keotentikan pemikiran al-Nawawi sebagaimana qaul qadim dan jadid milik al-Syafi’i.
Secara umum, pada tatanan konseptualnya, al-Nawawi cenderung konsisten terhadap kaidah haqqul adami lebih didahulukan dari pada haqqullah. Yakni melunasi utang yang mana itu merupakan hubungan sosial antar manusia yang jatuh tempo lebih diprioritaskan dari pada menjalankan ibadah umrah, bahkan haji yang mana itu merupakan hubungan transdental antara hamba dengan Tuhannya.
Hanya saja al-Nawawi belum konsisten terhadap problematika parsial dalam masalah ini yakni konsekuensi mana yang didahulukan jika utangnya belum jatuh tempo. Wallahu A’lam.
Editor: Muhammad Faizin


