Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menerima Gaji dari Bos Non-Muslim

Hukum Menerima Gaji dari Bos Non-Muslim

Arina.id - Dalam kehidupan modern, umat Islam sering kali dihadapkan pada situasi di mana mereka bekerja untuk atau bersama dengan non-Muslim. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks ini adalah tentang hukum menerima gaji dari non-Muslim. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat pentingnya memastikan setiap aspek penghasilan sesuai dengan syariat Islam.

Islam menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seorang Muslim haruslah halal dan thayyib (baik). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 172:

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ۝١٧٢

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya”.

Dari ayat tersebut, jelas bahwa kehalalan suatu penghasilan tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memberikan gaji, tetapi juga oleh cara dan sumber penghasilan tersebut.

Hukum Bekerja pada Non-Muslim

Para ulama sepakat bahwa seorang Muslim diperbolehkan bekerja untuk non-Muslim selama pekerjaan tersebut tidak melibatkan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyetujui Sahabat Ka’b bin Ujrah RA yang bekerja pada seorang Yahudi dan memakan hasil dari pekerjaannya tersebut:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟ قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ: فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ،  فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ.

Artinya: “Saya mendatangi Nabi SAW  pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat ?’ Beliau SAW menjawab, ‘Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi SAW. Beliau bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’ Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ (HR Ath-Thabrani no. 7157) 

Meskipun demikian, ulama memberikan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan ketika kita bekerja kepada Non-Muslim, yakni:

  1. Pekerjaan tersebut tidak boleh terkait dengan sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat, seperti menjual minuman keras, judi, atau kegiatan lain yang dilarang dalam Islam.
  2. Pekerjaan tersebut tidak boleh membawa dampak negatif pada akidah atau keyakinan seorang Muslim. Misalnya, pekerjaan yang memaksa seseorang untuk meninggalkan kewajiban agama seperti sholat.
  3. Tidak boleh bekerja di tempat atau lembaga yang tujuannya adalah menyebarkan kemaksiatan atau kebatilan. Seperti misalkan bekerja di pabrik senjata milik non-Muslim yang jelas-jelas senjata yang dihasilkan akan digunakan untuk menyakiti saudara Muslim.

Hukum Menerima Gaji dari Non-Muslim

Selama pekerjaan tersebut halal dan sesuai dengan syariat, menerima gaji dari non-Muslim diperbolehkan. Hal ini karena dalam Islam, interaksi sosial dan ekonomi antara Muslim dan non-Muslim adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan dianjurkan selama dilakukan dengan cara yang adil.

Rasulullah SAW sendiri pernah bertransaksi dengan orang-orang non-Muslim, baik dalam bentuk jual beli maupun kerja sama lainnya. Salah satu contoh yang masyhur adalah ketika Rasulullah SAW menerima jasa Abdullah bin Uraiqith, seorang non-Muslim, sebagai penunjuk jalan saat hijrah ke Madinah.

Selain itu, Rasulullah SAW juga diriwayatkan pernah melakukan transaksi muamalah dengan non-Muslim:

 تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Artinya: “Rasulullah SAW meninggal, dan baju besinya masih tergadaikan pada seorang Yahudi dengan ganti 30 sha’ gandum.” (HR. Bukhari: 2916)

Dalil ini menunjukkan kebolehan menerima manfaat (gaji) dari sebuah transaksi yang dilakukan dengan non-Muslim. Gaji yang didapatkan seseorang dari non-Muslim berarti ia sedang melakukan akad ijarah dengan non-Muslim tersebut, dan gaji yang dimaksud dikenal dengan istilah ujrah. Jadi, ia mendapatkan penghasilan yang sah dan halal di mata hukum Islam.

Berdasarkan penjelasan ini, kita bisa simpulkan bahwa menerima gaji dari non-Muslim adalah halal selama pekerjaan yang dilakukan tidak melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Seorang Muslim tetap harus berhati-hati dalam memilih pekerjaan, memastikan bahwa setiap sumber penghasilannya bersih dari unsur haram. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh akan menjadi berkah dan mendatangkan kebaikan di dunia maupun akhirat. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo