Dark
Light
Dark
Light

Makan Daging Kurban bagi Orang Berpenyakit Kronis, Haramkah?

Makan Daging Kurban bagi Orang Berpenyakit Kronis, Haramkah?

Arina.id - Kendati Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan melimpahnya daging kambing maupun sapi, tidak semua orang bisa menikmati momen istimewa ini dengan leluasa. Salah satu alasannya adalah karena kondisi kesehatan tertentu seperti hipertensi, kolesterol tinggi, jantung, diabetes, atau riwayat stroke. Hal ini membuat mengonsumsi daging justru dapat memperparah penyakit, bahkan dalam kasus tertentu bisa membahayakan nyawa. Na‘ūdzu billāh.

Di tengah banyaknya orang yang sibuk mengolah berbagai hidangan lezat seperti sate, gulai, soto, rendang, dan sejenisnya, sebagian orang justru harus menahan diri. Bukan karena tak suka, tapi demi menjaga kesehatan yang telah diingatkan dokter untuk menghindari daging merah.

Namun sayangnya, ada pula yang bersikap masa bodoh terhadap kondisi tubuhnya sendiri. Kendati sudah mendapat peringatan medis, mereka tetap memaksakan diri mengonsumsi daging kurban.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum makan daging kurban bagi penderita penyakit kronis? Apakah benar haram mengingat hal tersebut dapat membahayakan dirinya?

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pada dasarnya telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya mengenai aturan dalam mengonsumsi makanan. Allah memerintahkan agar kita memakan apa yang ada di bumi, dengan syarat halal dan tayyib yakni baik, sehat, dan tidak membahayakan.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ 

Artinya: ”Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik,” (QS. Al Baqarah ayat 168)

Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah memperbolehkan manusia mengonsumsi apa pun yang ada di bumi, selama memenuhi dua syarat, yaitu halal dan tayyib. Menurut beliau, tayyib berarti sesuatu yang menyenangkan secara fitrah serta tidak membahayakan tubuh maupun akal.

أَنَّهُ أَبَاحَ لَهُمْ أَنْ يَأْكُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ فِي حَالِ كَوْنِهِ حَلَالًا مِنَ اللَّهِ طَيِّبًا، أَيْ: مُسْتَطَابًا فِي نَفْسِهِ غَيْرَ ضَارٍّ لِلْأَبْدَانِ وَلَا لِلْعُقُولِ

Artinya: ”Bahwa Allah membolehkan mereka untuk memakan apa yang ada di bumi, dengan syarat dalam keadaan halal dari sisi Allah dan tayyib, yaitu: sesuatu yang menyenangkan secara fitrah, tidak membahayakan tubuh maupun akal.” (Tafsir Ibnu Katsir, juz 1 hal.478)

Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang dapat membahayakan jika dikonsumsi hukumnya menjadi haram untuk dimakan. Meskipun pada dasarnya hal tersebut halal, jika sudah terbukti membahayakan tubuh, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Tentu saja, penilaian bahaya ini harus didasarkan pada kepastian dari para pakar dan ahli, seperti dokter, ahli gizi, dan tenaga medis lainnya.

وَمِنْهَا الأَشْيَاءُ الضَّارَّةُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ سَامَّةً، وَقَدْ ذُكِرَ مِنْهَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الطِّينُ، وَالتُّرَابُ، وَالْحَجَرُ، وَالْفَحْمُ عَلَى سَبِيل التَّمْثِيل، وَإِنَّمَا تَحْرُمُ عَلَى مَنْ تَضُرُّهُ. وَلَا شَكَّ أَنَّ هَذَا النَّوْعَ يَشْمَل مَا كَانَ مِنَ الْحَيَوَانِ أَوِ النَّبَاتِ أَوِ الْجَمَادِ وَيُعْرَفُ الضَّارُّ مِنْ غَيْرِ الضَّارِّ مِنْ أَقْوَال الأَطِبَّاءِ وَالْمُجَرَّبِينَ

Artinya: ”Termasuk dalam kategori yang diharamkan adalah segala sesuatu yang membahayakan, meskipun bukan tergolong racun. Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan contoh seperti: tanah liat, debu, batu, dan arang. Sesuatu itu hanya menjadi haram jika terbukti membahayakan orang yang mengonsumsinya. Tidak diragukan lagi bahwa kategori ini mencakup semua jenis zat, baik berasal dari hewan, tumbuhan, maupun benda mati (seperti mineral). Cara untuk mengetahui apakah suatu hal berbahaya atau tidak, adalah melalui keterangan para dokter dan orang-orang yang berpengalaman.”(al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 5 hal.125)

Dari ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang memiliki penyakit kronis dan kondisi kesehatannya akan semakin parah jika mengonsumsi daging kurban, maka hukumnya haram baginya untuk mengonsumsi daging kurban tersebut.

Tentu saja, keputusan ini harus didasarkan pada konsultasi dengan dokter. Jika dokter menyatakan bahwa mengonsumsi daging kurban, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dapat memperparah kondisi penyakit, maka orang tersebut dilarang sama sekali mencicipi daging kurban, meskipun sedikit pun.

Namun, apabila dokter menyatakan bahwa dalam porsi tertentu, misalnya hanya 5 ons daging, masih aman dan tidak membahayakan, maka porsi tersebut boleh dikonsumsi dan hukumnya halal. Sedangkan jika melebihi batas yang ditentukan, maka hukumnya menjadi haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo