Arina.id —Umat Islam percaya, nama tidak sekadar identitas seseorang. Nama mampu menjadi doa bagi diri juga kehidupannya. Itu sebabnya, setiap orang tua selalu merencanakan pemberian nama anaknya sebelum dilahirkan.
Memilihkan nama yang baik bagi bayi yang baru lahir bukanlah tanpa alasan. Sebab, Rasulullah Saw telah menganjurkan umatnya agar saat memberi nama anak dengan mempertimbangkan keindahan, makna, dan alternatif panggilannya.
Rasulullah juga sering mengubah nama seseorang yang memiliki makna kurang baik. Sebagai contoh, diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ada seorang anak perempuan bernama Ashiyyah (yang durhaka), Rasulullah pun mengganti namanya dengan Jamilah (cantik).
Hak Memberikan Nama Anak
Kelahiran anak menjadi salah satu anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT. Bagi kebanyakan pasangan yang sudah menikah, anak menjadi penyempurna dari kebahagiaan.
Semua orang tua tentu menginginkan anaknya memiliki akhlak yang baik, berbudi luhur, dan taat kepada perintah Allah. Itu sebabnya orang tua selalu memberikan yang terbaik untuk anaknya, termasuk menyematkan nama yang baik dan indah.
Biasanya pemberian nama terhadap seorang anak berawal dari kesepakatan kedua belah pihak, antara suami dan istri. Namun terkadang seorang istri lebih dominan, sehingga harus berselisih dengan suami yang juga telah mempersiapkan calon nama bagi sang anak. Belum lagi, sebagian pasangan terkadang dititipin nama oleh orang tuanya atau kakek dan nenek dari sang jabang bayi.
Lantas siapakah yang paling berhak menentukan nama ketika pihak istri maupun suami telah mempersiapkan nama bagi sang anak?
Ibnu Qayyim dalam kitab Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud menjelaskan bahwa yang paling berhak memberikan nama sang anak adalah ayahnya, kemudian ibunya, lebih jelasnya teksnya sebagai berikut:
التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب
Artinya; Pemberian nama adalah hak seorang bapak dan ibu, hal ini tidak ada perbedaan pendapat di masyarakat, dan ketika suami istri berselisih maka pihak ayah yang berhak memberi nama sang anak.
Jika ayahnya tidak ada baik dikarenakan meninggal, hilang kesadaran akalnya atau sebab-sebab lainnya, maka ibunya yang berhak memberikan nama bagi sang anak, sebagaimana dijelaskan dalam al-qur'an surat Ali Imran ayat 36
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّى وَضَعْتُهَآ أُنثَىٰ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ وَإِنِّى سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّىٓ أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ
Artinya: Maka tatkala istri 'Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.
Demikian pembahasan tentang orang yang paling berhak memberi nama bagi sang anak semoga bermanfaat, wallahu alam bissawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Zunus


