Dark
Light
Dark
Light

Dzulqa’dah Istimewa, Bulan Favorit Nabi Melaksanakan Umrah

Dzulqa’dah Istimewa, Bulan Favorit Nabi Melaksanakan Umrah

Arina.id - Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu dari 4 bulan haram (suci) dalam kalender Islam. Bulan ini memiliki keutamaan tersendiri karena banyak peristiwa besar dalam sejarah Islam terjadi di dalamnya, termasuk beberapa umrah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW senang melaksanakan umrah di bulan ini:

اعْتَمَرَ رَسُوْلُ اللَّهُ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةٍ: عُمْرَة مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَة مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَة مِنَ الْجِعْرَانَةِ، وَعُمْرَة مَعَ حَجَّتِهِ 

Artinya: “Rasulullah melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah, yaitu umrah dari Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah; satu umrah pada tahun berikutnya pada bulan Dzulqa’dah; satu umrah dari Ji’ranah; dan umrah bersama hajinya.” (HR Bukhari)

Perlu diketahui bahwa hadits ini menjelaskan ibadah umrah yang dilakukan oleh Rasulullah pasca beliau hijrah ke Madinah. Artinya, hitungan jumlah empat kali ini tidak dihitung sejak Rasulullah hidup, karena banyak riwayat yang menyebutkan bahwa sebelum hijrah atau bahkan sebelum kenabian, beliau sudah sering melaksanakan ibadah umrah yang jumlahnya tidak terhitung.

Sebagaimana kita ketahui bahwa umrah dan haji ini merupakan syariat umat terdahulu yang telah dilaksanakan oleh para Nabi sejak zaman Nabi Ibrahim, bahkan sejak zaman Nabi Adam.

Namun jika kita menghitung periode sejak pensyariatan haji dan umrah dalam Islam, maka jumlah haji yang dilakukan oleh Nabi ialah sebanyak sekali yakni haji wada’, dan jumlah umrah yang dilakukan oleh Nabi ialah empat kali di mana salah satu diantaranya ialah berbarengan dengan ibadah haji. Satu hal yang pasti ialah bahwa bulan Dzulqa’dah menjadi bulan favorit Nabi untuk melaksanakan ibadah umrah ini.

Momentum Terbaik bagi Jamaah Haji Indonesia

Pemerintah Arab Saudi biasanya menutup izin visa umrah menjelang bulan Dzulqa’dah demi persiapan pelaksanaan ibadah haji di tiap tahunnya. Setelah izin visa umrah itu ditutup, maka mulailah berdatangan para jamaah haji termasuk jamaah haji asal Indonesia yang memegang visa haji.

Ini berarti, jika kita hanya menyengaja melaksanakan ibadah umrah di bulan Dzulqa’dah dengan visa umrah, maka kita tidak akan bisa mendapatkan akses. Kita hanya bisa memasuki area Makkah-Madinah dengan visa haji.

Jamaah haji reguler asal Indonesia tiap tahunnya terbagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama yang berangkat lebih awal akan berada di Madinah dulu selama 8 hari sebelum kemudian menuju Makkah. Sementara gelombang kedua yang berangkat lebih akhir akan berada di Makkah terlebih dahulu selama kurang lebih 32 hari untuk kemudian menuju ke Mmadinah.

Dari dua gelombang tersebut, semua jamaah haji akan sama-sama memiliki kemungkinan mendapatkan kesempatan bisa berada di Makkah pada sebagian bulan Dzulqa’dah. Ini berarti, semua jamaah haji akan memiliki kesempatan untuk melaksanakan umrah sunah pada bulan Dzulqa’dah dengan niat mengikuti kebiasaan Nabi.

Panduan Umrah Sunah bagi Jamaah Haji Tamattu’

Apa yang akan dijelaskan ini hanyalah panduan melaksanakan umrah sunah bagi jamaah haji tamattu’ saja. Tidak berlaku bagi jamaah haji yang menggunakan metode qiran atau ifrad. Metode tamattu’ ini ialah metode yang banyak dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia.

Pelaksanaannya ialah dengan melaksanakan umrah wajib terlebih dahulu kemudian tahallul. Selanjutnya, saat pelaksanaan haji dimulai yakni ketika jamaah menuju Arafah, baru kemudian ihram lagi dan melaksanakan rukun haji hingga selesai.

Umrah wajib akan dilakukan ketika jamaah pertama kali datang ke Makkah. Mereka akan mengambil miqat di Bir Ali bagi jamaah haji gelombang pertama dan di atas pesawat ketika melintasi Yulamlam atau di Jedah (menurut keputusan MUI) bagi jamaah haji gelombang kedua.

Jamaah haji kemudian melaksanakan tawaf, dilanjut sa’i dan diakhiri dengan tahallul. Sesudah tahallul, maka jamaah haji tinggal menunggu waktu pemberangkatan menuju ke Arafah untuk melaksanakan rangkaian haji.

Pada saat menunggu pemberangkatan menuju Arafah ini, jamaah haji bisa melaksanakan umrah sunah. Caranya ialah dengan keluar dari tanah haram untuk mengambil miqat, bisa ke Tan’im, Ji’ranah atau Hudaibiyah.

Sesampai disana, jamaah mandi sunah ihram, menggunakan kain ihram, sholat sunah ihram, niat umrah, kemudian kembali menuju ke Makkah atau tepatnya menuju Masjidil Haram. Sesampai di masjidil Haram, jamaah kemudian melaksanakan tawaf sebanyak 7 putaran, dilanjutkan dengan sa’i dan diakhiri dengan tahallul. Selesai sudah pelaksanaan umrah sunah.

Berikutnya, jika masih ada waktu, jamaah bisa kembali melaksanakan umrah sunah di hari berikutnya dengan mengambil miqat dari tampat berbeda agar bisa mendapatkan pengalaman yang berbeda pula. Akan lebih menarik jika kesemua miqat pernah didatangi semua oleh jamaah. Wallahu a’lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo