Jakarta, Arina.id — Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama resmi merilis pelaksanaan program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dosen baru di perguruan tinggi keagamaan di bawah Kemenag, sekaligus mewujudkan pendidikan unggul, ramah, serta terintegrasi.
Direktur PTKI Kemenag, Prof Sahiron mengatakan bahwa program peningkatan kompetensi dosen pemula adalah upaya untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Peserta PKDP akan mendapatkan pendalaman materi meliputi berbagai aspek, termasuk pedagogik, moderasi beragama, teknologi, dan adaptasi terhadap perubahan sosial. Dan tidak kalah penting materi tentang Kebijakan Asta Cita dan Program prioritas Kemenag (ASTA Protas).
“PKDP ini juga menjadi syarat wajib bagi calon peserta Sertifikasi Dosen di tahun 2025. Namun, perlu diperhatikan kelulusan PKDP ini tidak serta merta menjamin penetapan seseorang sebagai peserta sertifikasi dosen. Penetapan akan dilakukan pada tahap selanjutnya. Adapun kuota serdos akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran," ujar Prof Sahiron di Jakarta, Jumat (4/6/2025).
Sahiron menekankan bahwa sertifikat PKDP bagi yang lulus tahun ini atau tahun sebelumnya, tetap bisa digunakan sebagai syarat serdos tahun berikutnya. “Jika pada tahun ini pemegang sertifikat tersebut tidak terangkut dalam program sertifikasi dosen karena keterbatasan kuota serdos, maka bisa digunakan di tahun berikutnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Sahiron yang juga merupakan Guru Besar bidang Ilmu Tafsir ini mengatakan untuk dosen-dosen PTKI dan PTK di bawah Kemenag yang sudah memenuhi kriteria untuk bersiap mendaftarkan diri.
“Peserta sudah dapat mendaftar pada tanggal 7 sampai 15 Juli 2025,” tutupnya.
Secara terpisah, Kasubdit Ketenagaan Diktis, Muhammad Aziz Hakim menambahkan untuk menjaga kelancaran progam PKDP, jadwal lengkap pelaksanaan, pedoman PKDP, dan daftar kontak PIC PTP sudah dilampirkan dalam surat.
“Silahkan dibaca baik-baik. Terkait teknis, bapak ibu bisa menghubungi langsung PIC PTP sesuai plotting yang telah ditentukan,” katanya.
Dalam surat bernomor B-376/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2025 Kementerian Agama, disebutkan sertifikat kelulusan program PKDP merupakan syarat wajib bagi calon peserta sertifikasi. Selain itu, calon peserta adalah dosen dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli yang telah memenuhi kriteria sebagai calon peserta sertifikasi dosen.
Program PKDP ini diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. Sementara biaya PKDP sebesar Rp. 2.500.000,00 per peserta, ditetapkan oleh masing-masing PTP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ditanggung secara mandiri oleh peserta.
Bagi calon peserta bisa mulai mendaftar dan melakukan verifikasi data termasuk pembayaran pada 7-15 Juli 2025. Untuk jadwal pelaksanaan PKDP pada masing-masing PTP akan dilaksanakan 21 Juli hingga 8 Agustus 2025. Pihak Kemenag akan mengumumkan hasil kelulusan PKDP pada 14 Agustus 2025.
Editor:


