Jakarta, Arina.id - Walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat.
"Setuju," kata anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR. Sisanya tidak hadir.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menyatakan proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.
"Kami melihat ini sebagai pelanggaran hukum dan sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian penting dalam pembentukan peraturan," kata Fadhil.
Adapun Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut Koalisi Reformasi KUHAP telah mengidentifikasi banyak pasal bermasalah yang bisa berdampak luas.
"Jadi #SemuaBisaKena itu betul-betul relevan. Reformasi kepolisian baru mulai berjalan, sementara reformasi kejaksaan belum ada," kata Bivitri kepada Arina.id, Rabu 19 November 2025.
Ia mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah tetap mengesahkan KUHAP baru sementara aparat penegak hukumnya belum direformasi.
"Kalau sudah diketok palu memang tidak bisa dibatalkan karena pengesahan dan pengundangan sifatnya administratif," ujarnya.
Menurut Bivitri, masyarakat sipil dapat mendorong revisi KUHAP, terutama terkait reformasi institusi kepolisian dan kejaksaan. "Secara politik, kita harus mendorong revisi itu kalau dimungkinkan," katanya.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun materiil.
"Formil karena prosedurnya kacau, koalisi diklaim menyusun secara bersama-sama secara erat dengan DPR dan pemerintah padahal tidak," katanya menambahkan.
Dari aspek materiil, banyak pasal dalam KUHAP dianggap bertentangan dengan UUD 1945 serta berbagai kovenan HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Kita sudah banyak sekali kovenan HAM Internasional yang Indonesia sudah tandatangani tapi ternyata kalau dalam UU seperti KUHAP ternyata banyak pelanggaran," jelasnya.
Sejumlah pasal kontroversial dalam KUHAP di antaranya:
Pasal 16
Operasi jebakan dilegalkan. Orang yang enggak salah bisa "dibikin salah.". Aparat bisa "menjebak" individu dan merekayasa siapa pelakunya.
Pasal 5
Baru tahap nyari info (penyelidikan awal) aja, orang udah bisa ditangkap/digeledah, bahkan ditahan.
Pasal 105, 112A, 132A
Semua orang bisa digeledah, disita barangnya, disadap bahkan diblokir, tanpa perlu izin hakim. Landasannya? Penilaian subjektif aparat saja.
Pasal 124
Kita semua bisa disadap oleh aparat, tanpa mereka punya kejelasan bagaimana melindungi data pribadi kita. Hak atas privasi kita dilanggar.
Pasal 137A
Orang dengan disabilitas mental bisa ditahan tanpa batas waktu.
Editor:


