Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Asal Penuhi Ketentuan Ini

Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Asal Penuhi Ketentuan Ini

Arina.id – Puasa di bulan suci Ramadan termasuk ibadah yang tidak mudah dilakukan karena harus meninggalkan sejumlah kebiasaan sehari-hari, seperti makan, minum, dan sejenisnya. Tantangan ini semakin besar bagi pekerja berat yang membutuhkan banyak energi, sementara saat berpuasa, asupan energi terbatas karena tidak makan dan minum sepanjang hari.

Berkaitan dengan puasanya pekerja berat, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, dalam pandangan ulama mazhab Syafi’i, hukum asal para pekerja berat tetap berkewajiban untuk berpuasa, kecuali jika mereka mengalami kepayahan yang sangat (masyaqah). 

Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) dalam kitab Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim (Jeddah, Dar Al-Minhaj:I/559), sebagaimana berikut:

وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ 

Artinya: “Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap sawah saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat (berniat puasa di malam hari). Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi jika ia merasa kuat, maka tidak boleh membatalkannya.” 

Hanya saja, jelas Zaeini, syariat memberikan kelonggaran hukum bagi orang-orang yang memenuhi enam kriteria berikut: Pertama, pekerjaannya tidak bisa ditunda dan dilakukan di waktu malam. 

“Atau semisal bisa dikerjakan namun dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan seperti gagal panen dan lain sebagainya,” jelas Zaeini dalam artikel Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa?, diakses Senin (10/3/2025).

Kedua, pekerjaannya tidak bisa ditunda hingga bulan Syawwal. Ketiga, jika berpuasa akan timbul kepayahan yang sangat. Keempat, tetap niat puasa saat malam. Kelima, berniat memperoleh kemurahan syari’at. Keenam, tidak bertujuan untuk mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa.

Zaeini kemudian merinci secara lebih detail bentuk pekerjaan berat yang dimaksud, melalui keterangan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi (wafat 1320) dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Dar Al-Fikr:I/234), sebagaimana berikut:

1. Pekerjaan yang Mendesak
Pekerjaan itu mendesak dan tidak dapat ditunda hingga bulan Syawal. Sebaliknya, jika Jika pekerjaan tersebut masih bisa ditunda tanpa menimbulkan kerugian besar, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan puasa.

2. Tidak Bisa Dilakukan di Malam Hari
Pekerjaannya tidak dapat dilakukan di malam hari atau jika dikerjakan di malam hari, waktunya tidak mencukupi atau bahkan bisa berakibat pada kerusakan atau kekurangan yang tidak dapat ditoleransi.

3. Menimbulkan Kesulitan
Pekerjaannya bisa menimbulkan kesulitan yang tidak dapat diterima menurut kebiasaan yang berlaku. Kesulitan tersebut sampai tingkat membolehkan seseorang melakukan tayamum atau shalat fardlu dengan cara duduk. Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar memiliki pendapat yang berbeda.

4. Niat Puasa di Malam Hari
Seseorang harus berniat puasa di malam hari dan menjalani puasa di pagi harinya. Maka, ia tidak boleh membatalkan puasanya kecuali jika ada uzur yang membolehkannya berbuka. Dengan demikian, niat dan pelaksanaan puasa harus tetap dilakukan sampai datang uzur yang membolehkan berbuka.

5. Niat Mengambil Rukhsah
Jika seseorang membatalkan puasanya, ia harus melakukannya dengan niat mengambil rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syariat. Hal ini dilakukan agar bisa dibedakan antara batalnya puasa yang diperbolehkan dan yang tidak. Sebagaimana halnya seseorang yang sakit dan ingin berbuka harus niat dalam rangka mengambil keringanan syariat.

6. Tidak Mencari Rukhsah
Seseorang tidak diperbolehkan dengan sengaja memilih pekerjaan berat atau membuat dirinya dalam kondisi sulit hanya untuk mendapatkan keringanan berbuka puasa. Jika seseorang melakukan hal ini, maka ia tetap tidak diperbolehkan membatalkan puasanya. Hal ini tidak berbeda seperti kasus musafir yang niat bepergian hanya untuk mendapatkan keringanan berbuka.

“Apabila ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa.” Jelas Zaeini.

Dengan demikian, para pekerja berat tetap diwajibkan untuk berpuasa, kecuali jika mengalami kepayahan yang sangat (masyaqah) serta memenuhi enam kriteria yang telah dijelaskan.

“Disamping itu, ia juga tetap berkeharusan untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya di kemudian hari,” pungkas Zaeini dalam artikelnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo