Jakarta, Arina.id—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.
Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyatakan bahwa Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar.
Namun, katanya, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen juga diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah dan hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
"Oleh karena itu, perluasan sasaran Program MBG yang mengutamakan pemerataan pemenuhan hak atas gizi dinilai menimbulkan ketimpangan karena mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan. Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG," katanya.
Editor:


