Jakarta, Arina.id — Kementerian Agama mengimbau kepada calon jemaah haji Indonesia agar menghormati budaya dan etika kesopanan selama berada di Tanah Suci. Imbauan itu termasuk ketika bermuamalah maupun tata berpakaian.
"Dalam tata berpakaian, jemaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel seperti memakai daster atau celana pendek. Menjaga pergaulan (khususnya saat ihram) apalagi pergaulan lawan jenis dengan non-muhrim," terang anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat, sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok," lanjut Widi.
Berikutnya adalah bersikap wajar terhadap lawan jenis, apalagi kepada orang yang tidak dikenal, agar tidak dianggap menggoda atau lainnya.
Ia menandaskan, ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jemaah adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya, jemaah tidak boleh memasak di dalam kamar dan tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
"Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler di kamar). Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar,” tandasnya.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jemaah, lanjut Widi, tidak membuang puntung rokok sembarang. "Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran," tegasnya.
“Selanjutnya, jemaah agar bijak dalam penggunaan air di hotel. Gunakan air secukupnya dan jangan lupa matikan keran air dengan rapat setelah tidak digunakan,” pesan dia.
Editor:


