Suami Istri Bercumbu di Siang Hari, Apakah Puasanya Jadi Batal?

Suami Istri Bercumbu di Siang Hari, Apakah Puasanya Jadi Batal?

Arina.id – Di antara hikmah diwajibkannya puasa adalah agar umat Islam bisa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam dirinya. Salah satu nafsu tersebut adalah dorongan birahi yang cenderung mendorong seseorang untuk bermesraan bahkan melakukan aktivitas seksual dengan pasangannya. Bagi pasangan suami istri yang kurang mampu menahan diri malah tetap bercumbu meskipun sedang berpuasa. Lantas, bagi suami istri yang bercumbu di siang hari, apakah puasa keduanya menjadi batal?

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, pasangan suami istri yang bercumbu atau bermesraan saat berpuasa, seperti memeluk dan mencium, pada dasarnya diperbolehkan menurut ulama mazhab Syafi’i. Tentu saja selama hal itu tidak menimbulkan syahwat atau dorongan yang mengarah kepada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma.  

“Landasan argumentasinya mengacu pada salah satu redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. pernah menciumnya tatkala puasa. Akan tetapi beliau menambahkan catatan bahwa Nabi saw. merupakan sosok yang sangat pandai dalam mengendalikan syahwat” jelas Zaeini dalam artikel Bolehkah Suami-Istri Bercumbu Mesra saat Puasa?, diakses Rabu (5/3/2025).

Zaeini kemudian mengutip sebuah hadits sebagaimana berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: “Rasulullah Saw. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (H.R. Al-Bukhari)

Ditegaskan Zaeini, jika kemesraan tersebut sampai membangkitkan birahi maka hukumnya menjadi haram. Terlebih lagi, jika aktivitas tersebut sampai menyebabkan keluarnya sperma, apalagi melalui sentuhan langsung tanpa penghalang, maka puasanya bisa menjadi batal.

Ketetapan ini, sambung Zaeini, sesuai dengan keterangan Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitab Al-Iqna’ Fi Hilli Alfadz Abi Syuja’ (Beirut, Dar Al-Fikr:l/238), sebagaimana berikut:

وَحَرُمَ نَحْوُ لَمْسٍ كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً خَوْفَ الْإِنْزَالِ وَإِلَّا فَتَرْكُهُ أَوْلَى قَوْلُهُ: (كَقُبْلَةٍ إِنْ حَرَّكَتْ شَهْوَةً) هَذَا فِي حَقِّ غَيْرِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ ... وَالْجُمْهُوْرُ عَلَى أَنَّهَا تَحْرُمُ لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ وَتُبَاحُ لِغَيْرِهِ

Artinya: “Dan diharamkan untuk menyentuh dan sejenisnya seperti mencium, apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat karena dikhawatirkan keluar mani. Sedangkan, apabila tidak menggugah syahwat maka tidak mencium lebih utama. Perkataan: (Seperti halnya mencium apabila menggugah syahwat) hal ini berlaku bagi selain Nabi Saw... Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut (mencium) diharamkan bagi orang yang syahwatnya mudah tergugah dan bagi selainnya maka diperbolehkan.”

Selaras dengan pendapat Syekh Khatib Asy-Syirbini, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitab Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain (Beirut, Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabi:II/226) mengemukakan pernyataan sebagaimana berikut:

لَا بِـ)قُبْلَةٍ وَضَمٍّ لِامْرَأَةٍ (بِحَائِلٍ) أَيْ مَعَهُ وَإِنْ تَكَرَّرَتَا بِشَهْوَةٍ أَوْ كَانَ الْحَائِلُ رَقِيْقًا فَلَوْ ضَمَّ امْرَأَةً أَوْ قَبَّلَهَا بِلَا مُلَامَسَةِ بَدَنٍ بَلْ بِحَائِلٍ بَيْنَهُمَا فَأَنْزَلَ لَمْ يُفْطِرْ لِانْتِفَاءِ الْمُبَاشَرَةِ كَالْاِحْتِلَامِ وَالْإِنْزَالِ بِنَظْرٍ وَفِكْرٍ (قَوْلُهُ: لَمْ يُفْطِرْ) قَالَ سم: الْوَجْهُ أَنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ مَا لَمْ يَقْصِدْ بِالضَّمِّ مَعَ الْحَائِلِ إِخْرَاجَ الْمَنِيِّ أَمَّا إِذَا قَصَدَ ذَلِكَ وَخَرَجَ الْمَنِيُّ، فَهَذَا اسْتِمْنَاءٌ مُبْطِلٌ ... أَمَّا إِذَا كَانَ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَزَوْجَتِهِ فَيُفْطِرُ الْإِنْزَالُ بِلَمْسِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا، بِشَرْطِ عَدَمِ الْحَائِلِ وَأَمَّا إِذَا كَانَ بِحَائِلٍ، فَلَا فِطْرَ بِهِ مُطْلَقًا، بِشَهْوَةٍ أَوْ لَا

Artinya: “Tidak batal dengan mencium atau memeluk perempuan dengan mengenakan penghalang walaupun berulang kali bersamaan dengan adanya syahwat atau penghalangnya tipis. Apabila seseorang memeluk perempuan atau menciumnya dengan tanpa bersentuhan badan melainkan dengan penghalang dan ternyata keluar mani, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak ada persentuhan kulit sebagaimana mimpi basah dan keluar mani dengan berangan-angan atau berfikir. (Tidak membatalkan puasa) Imam Ibn Qasim berkata: Hal tersebut (tidak batal) apabila memeluk tanpa penghalang, orang itu tidak bertujuan mengeluarkan mani sedangkan apabila ia bertujuan mengeluarkan mani lalu keluar, maka hal ini dapat membatalkan puasa... Dan apabila bukan bertujuan demikian, maka tidak membatalkan puasa. Sedangkan, apabila perempuan tersebut adalah selain mahram seperti istrinya maka keluar mani dapat membatalkan puasa entah disertai dengan syahwat atau pun tidak, dengan syarat tanpa adanya penghalang. Jika ada penghalang, maka secara mutlak tidak membatalkan baik disertai syahwat atau pun tidak.”

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, Zaeini menyimpulkan bahwa bercumbu atau bermesraan antara suami istri, seperti berpelukan, mencium, berpegangan, dan sejenisnya, diperbolehkan dan puasanya tidak batal, selama tidak menimbulkan syahwat ataupun dorongan yang mengarah kepada hubungan intim serta tidak menyebabkan keluarnya sperma, misalnya hal itu dilakukan hanya sebagai bentuk kasih sayang dan bagian dari kemesraan dalam berumah tangga.

Sebaliknya, jika muncul kekhawatiran dapat menyebabkan keluarnya sperma dan membangkitkan birahi lantaran bermesraan maka bercumbu tersebut hukumnya haram, dan jika sampai keluar sperma maka puasanya menjadi batal.

“Secara keumuman, manusia tidak mampu menahan syahwat layaknya Rasulullah saw. oleh karena itu hendaknya tindakan bercumbu saat puasa agar dihindari sebisa mungkin guna mengantisipasi keabsahan ibadah puasa,” pungkas Zaeini dalam artikelnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo