Katib Syuriah PBNU Nilai Ultimatum Rais Aam Cacat Prosedural dan Tidak Lazim

Katib Syuriah PBNU Nilai Ultimatum Rais Aam Cacat Prosedural dan Tidak Lazim

Arina.id — Langkah Rais Aam mengultimatum Ketum PBNU dengan memintanya mundur dari jabatan dinilai tidak lazim dan cacat prosedural dan substansial oleh Katib Syuriah PBNU KH Nurul Yakin Ishaq. 

Menurut dia, ultimatum tersebut tidak memiliki dasar organisatoris dan syar'i, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menghentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari kursi Ketum PBNU.

Kiai Nurul Yakin menegaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya. 

"Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang," katanya, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menyesalkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan seperti itu, lanjut Kiai Nurul Yakin, cacat prosedur dan "batil menurut syariat". 

Di tengah kondisi yang semakin memanas, Kiai Nurul Yakin menyampaikan bahwa solusi yang paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU. 

"Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU," katanya menandaskan.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah dinamika internal PBNU, terutama karena posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama dalam struktur kepemimpinan organisasi. Jalan islah dinilai sebagai langkah paling rasional untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU. 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo