Jakarta, Arina.id—Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026 menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh banyak masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja pegawai negeri maupun swasta.
Namun, berbeda dengan pegawai negeri, pekerja swasta tetap harus membayarkan pajak atas THR yang diterimanya.
Keputusan pemerintah yang menjadikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebagai objek pajak mendapat protes dari karyawan atau pegawai swasta.
Menanggapi itu, Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan pemotongan pajak THR tersebut.
"Kami sedang melakukan kajian dan akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah. Kami masih meragukan intensi serta dasar hukum dari kebijakan ini,” ujar Irham ditemui di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Ia menilai THR pada dasarnya merupakan hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan bertujuan membantu meringankan beban pekerja menjelang hari raya seharusnya tak dikenai pajak.
"Bagaimanapun THR ini sifatnya untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan hari raya. Seharusnya tidak dijadikan bagian dari pendapatan yang dikenakan pajak, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit,” katanya.
Irham menambahkan pemerintah seharusnya lebih bijak dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berdampak langsung kepada pekerja.
"Saya kira pemerintah perlu bijak, misalnya dengan memberikan relaksasi-relaksasi agar beban pekerja tidak semakin berat,” pungkasnya.
Aturan mengenai pajak THR 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun potongan pajak THR ini berada di kisaran 5 persen hingga 15 persen, tergantung pada total penghasilan karyawan dalam satu tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta.
Purbaya mengatakan, baik THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri maupun THR pekerja swasta sama-sama dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan perpajakan yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan (pemerintah) bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya," tutur Purbaya dalam Buka Puasa Bersama, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Editor:


