Jakarta, Arina.id—Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah suatu negara kepada warga negaranya, yang berfungsi sebagai identitas internasional dan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu paspor menjadi dokumen yang wajib dibawa saat seseorang akan berpergian ke luar negeri.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi di negara lain, paspor juga menjadi salah satu syarat utama dalam proses imigrasi.
Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa dalam kondisi tertentu, paspor dapat dibatalkan oleh pihak berwenang, meskipun sudah diterbitkan dan berada di tangan pemohon.
Seperti yang sempat viral di media sosial, seorang warga yang ketika mengambil paspor di kantor imigrasi, paspornya telah dibatalkan. Penyebabnya satu bulan lebih sejak paspor terbit namun tidak segera diambil. Alasan warga tersebut, karena ia sibuk dan tidak sempat mengambilnya.
Petugas kemudian memberitahu bahwa warga tersebut harus mengajukan ulang pembuatan paspor dengan biaya-biaya dan proses dari awal. Artinya biaya yang telah dikeluarkan untuk membuat paspor sebelumnya yang telah dibatalkan dianggap hangus.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemohon dan pemegang paspor untuk memahami ketentuan hukum serta penyebab yang dapat mengakibatkan pembatalan paspor.
Menurut laman jogja.imigrasi.go.id, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kuasa penuh terhadap paspor, termasuk membatalkannya karena melanggar beberapa hal. Direktorat Jenderal Imigrasi dapat membatalkan paspor baik saat proses permohonan paspor maupun saat paspor sudah berada di tangan seseorang.
Bagi yang telah mendapatkan paspornya, pemegang paspor tidak dapat lagi menggunakannya untuk berpergian keluar negeri. Pembatalan paspor yang dilakukan pada saat pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan setelah pemohon paspor melakukan proses foto, wawancara, pengambilan data biometrik dan pembayaran paspor.
Akibatnya, PNBP yang sudah disetorkan berupa biaya permohonan paspor oleh pemohon paspor hangus.
Lalu hal apa saja yang dapat mengakibatkan paspor dibatalkan atau gagal terbit? Berikut ulasannya:
1. Diperoleh Secara Tidak Sah
Pengajuan paspor bisa dibatalkan jika paspor diperoleh secara tidak sah. Contohnya adalah ketika seseorang menggunakan paspor orang lain dan diketahui pada saat keberangkatan atau kedatangan di bandara, atau pada saat yang bersangkutan mengajukan penggantian paspor.
Lebih lanjut, pemohon yang mengajukan paspor dengan secara tidak sah bisa dilakukan penyelidikan dan bisa dikenakan hukuman yang berlaku berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
2. Keterangan yang Tidak Benar
Memberikan keterangan tidak benar pada saat pengajuan paspor juga berakibat paspor dibatalkan. Dalam alur permohonan paspor terdapat beberapa proses yang harus dilalui oleh pemohon paspor dan salah satunya adalah wawancara.
Pada proses inilah pemohon paspor akan dimintai sejumlah keterangan terkait pengajuan permohonan paspornya. Pemohon wajib memberikan data dan keterangan yang benar agar proses permohonan paspornya berjalan lancar, paspor dapat terbit dan tidak dibatalkan.
3. Pemohon Meninggal Dunia saat Proses Penerbitan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 8 Tahun 2014, pengajuan permohonan paspor otomatis dibatalkan jika pemohon meninggal dunia pada saat proses penerbitan.
Hal ini terjadi saat pemohon paspor yang telah melewati semua alur permohonan paspor hingga paspornya sudah dicetak dan siap diambil, namun meninggal dunia.
4. Tidak Diambil dalam Jangka Waktu Satu Bulan Setelah Penerbitan
Pengajuan permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika paspor yang telah dicetak tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan.
Bagi pemohon yang tidak mengambil paspornya jadinya dalam kurun waktu tersebut harus harus mengajukan paspor baru kembali sesuai prosedur, yaitu, dengan meminta surat pembatalan paspor dan mengajukan penggantian paspor.
5. Kesalahan dan Rusak saat Proses Penerbitan
Paspor yang rusak saat proses pencetakan maupun terdapat kesalahan data akibat kekeliruan petugas juga harus dibatalkan. Namun, khusus masalah ini, pemohon tidak akan dikenai biaya tambahan untuk mengganti blanko paspornya.
Paspor rusak yang dimaksud adalah yang tidak layak, seperti rusak sedemikian rupa, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Editor:


