Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal Pernyataan Londo Ireng

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal Pernyataan Londo Ireng

Jakarta, Arina.id—Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka setelah menyebut istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan wartawan dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026). 

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Organisasi yang menandatangani pernyataan itu antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Dalam pernyataannya, mereka mengecam pelabelan londo ireng terhadap jurnalis karena dinilai merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi wartawan. 

Menurutnya, istilah tersebut secara historis memiliki konotasi sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berkhianat atau lebih membela kepentingan asing daripada bangsanya sendiri.

Organisasi Pers menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

"Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing," demikian salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut.

Wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.

"Presiden berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers dan demokrasi karena dapat memperkuat stigma terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol publik melalui pemberitaan kritis," ungkap organisasi pers.

Selain meminta Presiden menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mereka mengajukan sejumlah tuntutan, yakni menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil. 

"Pemerintah juga menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat karya jurnalistik yang kritis," desaknya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyentil keras masih adanya pihak yang dahulu pada zaman kolonial disebut sebagai londo ireng pada hari ini.

Dalam catatan sejarah Indonesia, Londo Ireng merujuk sebagai sebutan bagi pribumi yang dianggap berkhianat dengan membantu atau bekerja untuk penjajah Belanda.

"Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?" kata Prabowo dalam pidatonya di Puncak Harlah ke-28 PKB, Jakarta, Kamis (23/7).


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo