Babak Akhir Perseteruan Ferry Irwandi Vs TNI: Selesai Lewat Telepon

Babak Akhir Perseteruan Ferry Irwandi Vs TNI: Selesai Lewat Telepon

Jakarta, Arina.id—Kasus antara YouTuber Ferry Irwandi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sempat menjadi perhatian publik. Dari tuduhan pencemaran nama baik hingga wacana laporan pidana. Babak panas yang sempat menyeret nama besar TNI pun ditutup dengan telepon singkat.

Semua bermula dari pernyataan Ferry yang menyinggung dalang dibalik demo yang terjadi pada 28 Agustus hingga 31 Agustus 2025 dalam video yang diunggah akun pribadinya berjudul dalang demo dan mencegah darurat militer.

Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama dua tentara lain yakni Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya mengenai pidana yang dilakukan Ferry.

Namun mereka tidak menyebut secara rinci kalimat atau unggahan yang mana yang termasuk pidana. Dansatsiber TNI Brigjen Juinta hanya menyampaikan bahwa dalam patroli siber yang dilakukannya, mereka menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi dalam kontennya selama massa aksi 25 Agustus 2025 lalu.

"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ungkap Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring. 

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyebut dugaan tidak pidana itu terkait konten darurat militer.

Ferry beberapa kali menyebut soal darurat militer dalam konten di media sosial, Instagram pribadinya. 

Konten tersebut diunggah saat demo masyarakat terhadap fungsi, gaji, serta tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memanas.

Padahal, kata Soleman, darurat militer tersebut pada saat demo berlangsung hingga saat ini tidak pernah terjadi.

"Di mana darurat militer itu? Ada nggak darurat militer? Masalahnya dia menuduh ada darurat militer. Itu fitnah," tegasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menjelaskan alasan TNI melaporkan CEO Malaka Project itu secara hukum karena mengeluarkan pernyataan provokatif di publik yang bertujuan untuk mendiskreditkan citra TNI. 

"Baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.

Freddy berdalih, langkah hukum yang coba ditempuh ini bukan semata-mata untuk kepentingan institusi TNI. Namun, untuk menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI. 

Ferry pun buka suara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia mengatakan akan menghadapi hal tersebut dan tak akan lari ke mana-mana.

 "Tenang saja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya Pak," kata Ferry.

Namun langkah TNI, tidak bisa diproses lantaran terganjal  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024  hal itu disampaikan Polda Metro Jaya. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan dalam putusan itu menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11/2008 tentang ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan. 

Artinya, tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

"Kan menurut MK institusi tidak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.

Polemik terus bergulir, setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kemudian mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.

Temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat. Polemik makin ramai ketika TNI disebut masih mengkaji dugaan pelanggaran lain. Kritik pun berdatangan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, upaya kriminalisasi yang dilakukan TNI kepada CEO Malaka Project itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. 

"Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum," ujarnya.

Ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini juga berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil. Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik.

TNI dimungkinkan terlibat dalam patroli siber. Namun, keterlibatan TNI adalah untuk membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber. Karena itu, tugas TNI dalam siber hanya membantu otoritas yang berwenang di bidang siber dan hanya dalam ruang lingkup pertahanan dalam kerangka menghadapi perang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menyarankan supaya Mabes TNI tak melanjutkan upaya untuk mempidanakan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Sebab, apa yang disampaikan Ferry di sebuah forum diskusi televisi swasta soal kegagalan penerapan darurat militer, dinilainya hanya bagian dari kebebasan berpendapat warga sipil.

"Apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi itu bagian dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry yang menyampaikan hal itu, kan masyarakat sudah tahu isu (penerapan darurat militer). Lagipula kan isu itu sudah tersebar luas. Lebih baik menurut saya (upaya pelaporan) tidak diperpanjang dan dilanjutkan ke proses hukum," ujar Mahfud ketika berbincang di program siniar Denny Sumargo, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Fery.

Ia mengusulkan agar pihak TNI dapat berdialog dengan Fery terkait tuduhan adanya tindak pidana.

Dia menuturkan menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.

"Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril.

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI) melampaui kewenangannya dalam mencari dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi. 

"Apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya,”ujar peneliti ICJR Iqbal Muharam Nurfahmi lewat keterangan tertulis.

Iqbal mengatakan TNI sejatinya tidak dirancang untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum. Ia mengacu pada Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. “TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri, bukan ancaman."

Sedangkan, dalam konteks Satuan Siber, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menyebutkan peran tentara adalah adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan.

 "Bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tersebut,”ucap Iqbal.

Ketegangan itu akhirnya mereda pada Jumat (12/9/2025). CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa urusannya dengan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) sudah selesai tidak akan ada tindak lanjut hukum.

"Saya sudah dihubungi via telpon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," tulis Ferry melalui unggahan di media sosial pribadinya.

Ferry mengatakan dalam komunikasi lewat telepon itu, Kapuspen TNI Brigjen Freddy meminta maaf langsung kepadanya. Dia juga meminta maaf atas situasi yang terjadi.

"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Ferry memastikan dirinya tidak lagi menghadapi ancaman proses hukum dari TNI. Dia pun mengajak publik untuk kembali fokus pada tuntutan utama, yakni memperjuangkan nasib aktivis yang masih ditangkap dan belum tahu nasibnya usai demonstrasi yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

"Jadi kawan-kawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun kedepannya terhadap saya, saya terima kasih dukungan teman-teman semua, mari kita fokus ke tuntutan, kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!," pungkasnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo