Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak yang Belum Baligh

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak yang Belum Baligh

Arina.id – Menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban umat Islam yang sudah mukallaf, yaitu seseorang yang telah mencapai usia baligh dan memiliki akal yang sehat. Di sisi lain, banyak orang tua menuntut anaknya yang belum baligh untuk berpuasa setengah hari, tujuannya agar nanti ketika sudah baligh sudah terbiasa melakukannya. Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana hukum puasa setengah hari bagi anak yang belum baligh?

Ahmad Karomi menjelaskan, mayoritas ulama sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh belum diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan Badruddin Al-Aini dalam kitab Umdatul Qari dalam bab tentang puasa anak kecil, sebagaimana berikut:

ﺑﺎﺏ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ) ﺃﻱ ﻫﺬﺍ ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺻﻮﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﺍﺳﺘﺤﺐ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﺰﻫﺮﻱ  

Artinya: “Bab tentang puasanya anak kecil, apakah disyariatkan ataukah tidak? Jumhur ulama mengatakan tidak wajib bagi mereka yang belum baligh. Namun Ibnu Sirin dan Zuhri menganjurkannya.”

Selanjutnya, Imam Syafii juga berpendapat bahwa anak-anak diperintahkan untuk berpuasa sebagai latihan jika mereka sudah mampu. Para ulama mempunyai pendapat yang beragam mengenai batas usia latihan ini puasa ini, sebagian ulama menyamakannya dengan shalat, yaitu dimulai sejak usia 7 tahun dan lebih ditekankan saat usia 10 tahun. Sementara menurut Ishaq, usia latihan puasa dimulai pada 12 tahun sedangkan menurut Imam Ahmad usia 10 tahun.

Ibnu Battal pun menyebutkan para ulama telah sepakat bahwa anak kecil tidak wajib melakukan ibadah fardlu kecuali jika dia sudah mencapai usia baligh. Namun demikian, mayoritas ulama menyarankan agar anak-anak dilatih beribadah sejak dini agar kelak jadi terbiasa dan lebih mudah menjalankannya.

“Memang mengajak si kecil berpuasa bukanlah perkara yang mudah. Alih-alih mereka tertarik berpuasa, malah mereka keberatan dan menangis. Terlebih jika ada orang tua yang terkesan memaksa anaknya yang belum baligh untuk berpuasa. Tentu hal ini tidak tepat.” Jelas Karomi dalam artikel Hukum Puasa Bedug Dzuhur bagi Anak Kecil, diakses Sabtu (08/03/2025)

Mengingat hal tersebut, Karomi mengajak kepada para orang tua agar bisa lebih kreatif dan komunikatif dalam mengajarkan anaknya dalam hal ibadah puasa. Hal ini sesuai dengan anjuran dari Syekh Muhammad Hisan, seorang mursyid thariqah Samaniyah dari Syiria yang mengatakan:

ﻭﻟﻴﻜﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﺘﺪﺭﻳﺞ، ﻓﻤﺜﻼً ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻷﻭﻝ ﻳﺼﻮﻡ ﺟﺰﺀﺍً ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﺬﻟﻚ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻌﻮﺩ ﺍﻟﻄﻔﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻭﻳﺄﻟﻔﻪ، ﻭﻋﻠﻰ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻦ ﺃﺏ ﺃﻭ ﺃﻡ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺨﺪﻣﻮﺍ ﺍﻟﻠﻌﺐ ﻭﺍﻟﻘﺼﺺ ﻣﻊ ﺍﻷﻃﻔﺎﻝ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺴﻮﺍ ﺍﻟﺮﻏﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ

Artinya: “Orang tua sebaiknya mengajarkan anaknya mengenal puasa secara bertahap, misalnya hari pertama, ia berpuasa pada awal pagi, hari kedua juga begitu, hari ketiga, setengah hari, demikian seterusnya sampai dia terbiasa berpuasa dan suka menjalaninya, dan wajib bagi orang tua menyediakan mainan, membacakan kisah pada mereka sehingga mereka melupakan hasrat makan minum.”

Memang, sambung Karomi, cara mendidik anak agar suka berpuasa itu berbeda-beda, selain faktor gaya komunikasi orang tua juga dipengaruhi perkembangan otak dan mental anak. Namun menurutnya, mendidik buah hati untuk melakukan ibadah fardhu seperti puasa, adalah tugas besar bagi masing-masing orang tua. Sangat tepat jikalau ajakan berpuasa itu dibalut dengan ajakan yang menyenangkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi berikut: 

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Al Mufadhdhal, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan dari Ar-Rubai' binti Mu'awwidz berkata, Nabi ﷺ mengirim utusan ke kampung Kaum Anshar pada siang hari 'Asyura (untuk menyampaikan): "Bahwa siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari maka dia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari maka hendaklah dia melanjutkan puasanya." Dia (Ar-Rubai' binti Mu'awwidz) berkata, "Setelah itu kami selalu berpuasa dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari bulu domba, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka". (Bukhari Muslim)

Dari beberapa keterangan tersebut, Karomi menarik kesimpulan bahwa hukum puasa setengah hari untuk anak yang belum baligh tidak dilarang bahkan dianjurkan karena memiliki unsur pendidikan dan latihan. Selain itu, ada tiga poin penting yang dapat dipetik. 

Pertama, orang tua memberikan contoh yang baik untuk anak dengan melakukan perbuatan baik. Jika orang tua puasa, maka anak akan mudah diajak untuk ikut berpuasa meskipun hanya puasa setengah hari yang ditandai masuknya waktu dzuhur. 

Kedua, orang tua mengajak anaknya bergabung saat berbuka dan sahur, sehingga anak akan merasa menjadi bagian dari orang dewasa yang berpuasa. Ketiga, orang tua selalu mengapresiasi pada jerih payah anak ketika berpuasa, meskipun hanya puasa setengah hari. Tujuannya untuk membangun kepercayaan diri anak, serta memancing jiwa militansi dalam merampungkan laku puasa yang dijalaninya.

Dengan demikian, terang Karomi, ajakan berpuasa meskipun hanya sebatas puasa bedug itu akan membentuk ruang komunikasi antara orang tua dan anak, sehingga mereka akan aktif bertanya seputar seluk beluk puasa. 

“Kemudian seiring perkembangan waktu akan membentuk sikap tanggung jawab seorang anak terhadap puasanya sendiri,” pungkas Karomi menutup artikelnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo