Arina.id. Prajurit TNI yang masih aktif dan sedang menjabat di instansi lain turut menjadi perhatian publik. Bagaimana respons Amnesty International terkait masalah ini?
Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui turut menjabat di sejumlah instansi lain atau lembaga sipil.
Semisal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Bahkan, pangkat Teddy Indra Wijaya baru saja dinaikkan dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Pengangkatan jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Salah satunya menyatakan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
Selain Letkol Teddy, prajurit TNI aktif lain yang menjabat di instansi sipil adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Ia merupakan Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Bulog).
Berbicara mengenai prajurit TNI aktif yang masih menjabat di instansi lain, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan pilihan bagi prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga lain adalah harus pensiun diri atau mengundurkan diri.
Aturannya tertera melalui Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang menyatakan regulasi apabila anggota TNI menduduki jabatan sipil.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," ucap Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, seperti diwartakan Antaranews, Senin, 10 Maret 2025.
Senada dengan Panglima TNI, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut mengatur prajurit TNI yang ditugaskan di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini.
Kendati demikian, terdapat usulan agar TNI aktif masih bisa menempati 15 kementerian/lembaga lewat RUU TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," ungkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Daftar lengkap 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa dijabat prajurit TNI aktif adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut angkat bicara terkait prajurit TNI aktif yang masih memegang jabatan sipil.
Kata Usman Hamid, prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi lain wajib mengundurkan diri. Menurutnya, Panglima TNI bisa saja meminta kepada para prajurit TNI aktif untuk mundur lantaran menyalahi aturan.
"Mereka harus mundur. Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur," kata Usman Hamid, dikutip laman DW.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menganggap prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi lain sebagai langkah mundur setelah melewati peristiwa Reformasi 1998 yang turut menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara.
"Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," ujar Usman Hamid.
Editor:


