Arina.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikritik dalam penanganan kasus kuota haji tambahan 2024. Terutama ketika ngotot mempersoalkan pembagian kuota tambahan 50:50 dan menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melanggar Pasal 64 UU Haji Tahun 2019.
Pakar Hukum Administrasi Negara Dr Jamil menilai ada yang aneh dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, KPK sepertinya tidak mampu mengkonstruksikan atau menalar hukumnya, padahal sebenarnya sangat sederhana.
"Saya melihatnya begini, apa ya, sebuah lembaga seperti KPK tidak mampu mengkonstruksi atau menalar hukum yang sangat sederhana seperti itu. Di Pasal 9 itu kan jelas. Kalau memang lima puluh-lima puluh (pembagian kuota tambahan 50:50) ini yang menjadi objek persoalan, maka orang menganggapnya aneh itu punya alasan yang benar," katanya, Kamis 19 Februari 2026.
"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota tambahan dibagi lima puluh-lima puluh itu kan sudah ada dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi begini, presumption justae causa atau net vermoeden van rechtmatigheid," ujarnya.
Artinya, Jamil menambahkan, sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu hanya bisa dibatalkan oleh dua lembaga; satu oleh lembaga yang mengeluarkan (assas contrarius actus) dan kedua adalah lembaga pengadilan yang berwenang.
"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian lima puluh-lima puluh itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta fatwa kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK langsung mengatakan pembagian lima puluh-lima puluh yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50."
Jamil melanjutkan, KPK semestinya meminta fatwa lebih dahulu ke pengadilan sebelum memutuskan salah. Kalau yang dianggap bermasalah Permen, berarti KPK harus lebih dahulu meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
"Saya kaji secara cermat undang-undangnya, peraturan menterinya, surat keputusannya, akhirnya saya menemukan kesimpulan yang bermuara dari Pasal 9. Kalau kita lihat undang-undang haji (2019) itu jelas, pasal sembilan memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan melalui peraturan menteri."
Artinya, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak include dalam Pasal 64 undang-undang. Kemudian Pasal 9 itu juga diperjelas dan dipertegas dengan ayat dua-nya, bahwa pengaturan tentang kuota tambahan diatur dalam bentuk peraturan menteri.
"Dan kemudian ada frasa 'dalam hal', jadi Pasal 9 itu dimulai dengan frasa 'dalam hal', itu dan titik-titik lah nanti dicermati sendiri. Nah kata 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang."
Maksudnya, anggaplah kuota tambahan ini sebuah kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Artinya kondisi yang aksidental, sehingga tidak bisa kemudian diprediksi diatur dalam sebuah undang-undang yang sudah jadi.
Sehingga, kata Jamal, karena kondisi itu maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri. Secara penalaran hukum begini, mana mungkin Pasal 9 merujuk pada Pasal 64? Karena kalau merujuk kan pada pasal yang di atasnya.
"Ini kan enggak mungkin merujuknya pada pasal di bawanya gitu. Jadi logika dari mana orang-orang kemudian mengatakan bahwa kuota tambahan itu masuk diatur pada Pasal 64 yang mengatakan bahwa ada 8% untuk kuota haji khusus dan 92% haji regular. Kan enggak mungkin itu pasal-pasal yang di atasnya merujuk pada pasal di bawahnya, itu enggak mungkin, saya yakin itu."
Editor:


