Arina.id - Menjelang akhir masa kenabian, Islam telah meluas ke wilayah selatan Jazirah Arab, termasuk ke negeri Yaman. Untuk mengokohkan syariat dan sistem hukum Islam di sana, Nabi Muhammad SAW mengutus sejumlah sahabat terpercaya. Di antara mereka adalah Ali bin Abi Thalib yang ditunjuk sebagai hakim dan administrator. Pengutusan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momen penting dalam sejarah awal penegakan hukum Islam secara adil dan beretika.
Ali bin Abi Thalib kala itu masih muda, belum berpengalaman memutus perkara hukum. Saat ditugaskan Nabi, ia dengan rendah hati mengajukan keberatannya. Ia berkata,
“Wahai Rasulullah, engkau mengutusku padahal aku masih muda dan belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam urusan peradilan.”
Kekhawatiran itu wajar. Yaman bukan wilayah kecil, tapi negeri yang majemuk secara budaya, sosial, dan hukum adat setempat. Namun, Rasulullah tidak meragukan kapasitas keilmuan dan integritas sepupunya itu. Justru pada saat itulah, beliau menyampaikan salah satu nasihat kehakiman paling agung dalam sejarah Islam. Beliau bersabda,
إِنَّ اللهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ، وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ، فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ.
Artinya, “Sesungguhnya Allah akan membimbing hatimu dan meneguhkan lidahmu. Maka apabila dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara sebelum mendengarkan pihak yang satu sebagaimana engkau telah mendengarkan pihak yang lain. Sebab, itulah yang lebih memungkinkan engkau memperoleh kejelasan dalam menetapkan hukum.” (HR Abu Dawud)
Berkaitan dengan hadits di atas, Syekh Syamsul Haqq Abadi dalam 'Aunul Ma'bud menyampaikan:
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْحَاكِمِ أَنْ يَحْكُمَ قَبْلَ سَمَاعِ حُجَّةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْخَصْمَيْنِ، وَاسْتِفْصَالِ مَا لَدَيْهِ، وَالْإِحَاطَةِ بِجَمِيعِهِ. قَالَ الْقَاضِي الشَّوْكَانِيُّ: فَإِذَا قَضَى قَبْلَ السَّمَاعِ مِنْ أَحَدِ الْخَصْمَيْنِ كَانَ حُكْمُهُ بَاطِلًا، فَلَا يَلْزَمُ قَبُولُهُ، بَلْ يَتَوَجَّهُ عَلَيْهِ نَقْضُهُ وَيُعِيدُهُ عَلَى وَجْهِ الصِّحَّةِ، أَوْ يُعِيدُهُ حَاكِمٌ آخَرُ
Artinya, "Hadits ini menjadi dalil bahwa haram hukumnya bagi seorang hakim untuk memutuskan perkara sebelum mendengar argumentasi dari masing-masing pihak yang bersengketa, menggali penjelasan secara rinci, dan memahami seluruh persoalannya. Qadhi asy-Syaukani berkata: Jika seorang hakim menetapkan keputusan sebelum mendengar pihak lawan, maka hukumnya batal dan tidak wajib diterima. Bahkan, wajib untuk dibatalkan dan diulang kembali dengan cara yang sah, atau oleh hakim lain." (Abadi, 1995: juz 9, h. 394)
Dari penjelasan Syamsul Haqq Abadi ini, kita memahami bahwa prinsip keadilan dalam Islam sangat menekankan pada proses mendengar kedua belah pihak secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mendengar satu sisi. Seorang hakim harus memastikan bahwa semua argumen, bukti, dan detail permasalahan telah tersampaikan dan dipahami dengan baik. Larangan memutus perkara sebelum mendengar lawan bicara adalah bentuk perlindungan syariat terhadap keadilan prosedural dan mencegah kemungkinan terjadinya kezaliman.
Lebih lanjut, Syamsul Haqq mengutip pernyataan Qadhi asy-Syaukani yang mempertegas konsekuensi hukum bila hakim melanggar prinsip ini. Putusan yang dibuat secara sepihak tanpa mendengar semua pihak dianggap batal dan tidak boleh diterima. Bahkan, keputusan tersebut harus dibatalkan dan diulang, baik oleh hakim yang sama dengan prosedur yang benar, maupun oleh hakim lain. Ini menegaskan bahwa dalam Islam, substansi dan prosedur keadilan sama-sama esensial.
Nasihat Rasul kepada Ali yang diamanahi menjadi hakim ini bukan sekadar petunjuk teknis, tapi prinsip dasar dalam etika kehakiman Islam, yaitu mendengarkan kedua belah pihak secara imbang sebelum membuat keputusan. Rasulullah menekankan pentingnya objektivitas, tidak tergesa-gesa, dan kesetaraan dalam perlakuan kepada semua pihak. Dalam dunia hukum modern, prinsip ini dikenal dengan asas audi alteram partem atau hak setiap pihak untuk didengar secara adil dan setara.
Ali menerima perintah itu dan berangkat ke Yaman. Ia membawa bukan hanya surat pengangkatan, tapi juga nilai-nilai yang membentuk fondasi pengadilan Islam. Di sana, ia menghadapi berbagai jenis perkara, mulai dari konflik harta, pertikaian antar-suku, hingga masalah warisan yang pelik. Namun berkat bimbingan Rasulullah dan keteguhan hatinya, Ali mampu memutuskan perkara-perkara itu dengan bijaksana dan memuaskan semua pihak.
Dalam satu kasus yang masyhur, Ali menyelesaikan perselisihan tiga kabilah tentang harta warisan yang rumit. Ia mendengarkan semua pihak dengan tenang, meneliti keterangan saksi, dan mempertimbangkan konteks adat setempat. Setelah itu, ia mengeluarkan putusan yang bukan hanya sesuai syariat, tapi juga diterima oleh semua kabilah. Keputusan itu memperkuat wibawa Islam sebagai agama yang adil dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Sebagai penutup, kisah nasihat Nabi kepada Ali bin Abi Thalib ini memberi pelajaran abadi tentang keadilan yang bersumber dari kebijaksanaan ilahiah dan adab kenabian. Dalam dunia yang kerap terburu-buru menilai, Islam mengajarkan untuk menimbang secara adil, mendengar secara utuh, dan memutus dengan hati yang jernih. Prinsip ini bukan hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud nyata dari nilai rahmat dan keadilan Islam. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor:


