Kecurangan Pemilu, Politik Uang, dan Besarnya Ongkos Terpilih

Kecurangan Pemilu, Politik Uang, dan Besarnya Ongkos Terpilih

Isu kecurangan pemilu menjadi serangkaian permasalahan yang disorot para capres-cawapres dalam pilpres 2024. Hal ini  tercermin dalam pidato yang disampaikan tiap kandidat di acara pengundian nomor urut peserta pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU pada Selasa, (14/11/2023).

Pada momen tersebut, setiap pasang kandidat diberi kesempatan menyampaikan pidato politik. Menariknya, semua capres-cawapres sama-sama menggarisbawahi mengenai potensi kecurangan dalam pemilu 2024. Seluruhnya juga meminta agar KPU menyelenggarakan pemilu 2024 dengan jujur dan adil.

Politik Uang

Kecurangan pemilu bukanlah permasalahan yang muncul baru-baru ini saja. Menurut Direktur Kajian Asia University of Melbourne, Vedi R. Hadiz, selama ini kecurangan dalam pemilu pasca reformasi telah terjadi dengan berbagai bentuk dan modus operandi. Hal tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi pengalaman harian dalam dinamika politik Indonesia. Kecurangan ini terjadi di semua level politik dari tingkat nasional hingga tingkat desa. Salah satu bentuk kecurangan pemilu yang paling sering muncul ialah politik uang.

Edward Aspinal dan Mada Sukmajati dalam Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014 (2015), menggambarkan politik uang sebagai praktik yang merujuk pada distribusi uang dan barang dari kandidat tertentu kepada pemilih di saat pemilu. Tindakan ini sengaja dilakukan sebagai strategi meraup suara pemilih ketika prosesi pemilu berlangsung. Lewat politik uang, seorang kandidat akan memberi imbalan yang bisa berupa uang, benda-benda, hingga janji-janji proyek kepada para pemilih agar mereka memilihnya dalam pemilu. Imbalan-imbalan yang diberikan dimaksudkan sebagai balas jasa kepada pemilih karena telah memberikan suara mereka. Dengan kata lain, berbagai imbalan tersebut menjadi alat tawar untuk membeli suara pemilih agar memilih si kandidat.

Praktik jual beli suara biasanya terjadi di masa-masa mendekati hari pemilihan. Dalam khazanah politik Indonesia, fenomena tersebut dikenal dengan sebutan serangan fajar. Disebut demikian karena tindakan ini biasanya dilakukan di pagi hari atau di saat fajar akan keluar di hari ketika pemilihan akan dilaksanakan. Jumlah uang yang diberikan kepada pemilih biasanya bervariasi di angka puluhan ribu, ratusan ribu, hingga jutaan rupiah tergantung kemampuan finansial si calon yang akan menyebar uang.

Umumnya yang ditargetkan menerima uang adalah mereka yang masuk pada dua kategori pemilih, yaitu pemilih inti dan pemilih mengambang. Stokes, Dunning dan Brusco dalam Brokers, Voters, and Clientelism: The Puzzle of Distributive Politics (2013), menguraikan bahwa pemilih inti/loyal adalah mereka yang diidentifikasi sudah pasti bakal memilih calon tertentu dalam pemilu. Politik uang sengaja menyasar pemilih loyal guna memastikan agar mereka menggunakan hak suaranya dalam pemilu. Apabila pemilih inti ini tidak diberikan insentif berupa uang atau barang, dikhawatirkan mereka malah bakal tidak menggunakan hak pilihnya ketika hari pemilihan. Itulah sebabnya para pemilih inti dimobilisasi lewat uang untuk memilih. Sedangan pemilih mengambang adalah mereka yang masih bimbang atau ragu untuk menentukan pilihan dalam pemilu. Politik uang menyasar pemilih tipe ini sebagai strategi menggaet suara mereka. Uang dijadikan strategi untuk menarik suara mereka yang masih ragu tersebut.

Dalam tiap pemilu, politik uang umumnya menyasar dua tipe pemilih di atas. Ada kandidat yang dominan menarget pemilih inti daripada pemilih mengambang. Ada pula yang sebaliknya. Riset Burhanuddin Muhtadi dalam Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru (2020), menemukan fakta bahwa pemilih yang merasa lebih dekat dengan partai/kandidat tertentu tiga kali lipat lebih memungkinkan menjadi target politik uang daripada mereka yang tidak dekat dengan partai/kandidat tertentu (swing voters). Muhtadi juga menemukan data mengenai operasi politik uang justru lebih banyak terjadi di kalangan pemilih non-partisan/pemilih mengambang daripada pemilih inti/loyal. Alasannya karena jumlah pemilih non-partisan ini jauh lebih besar jumlahnya daripada pemilih partisan/inti. Besarnya jumlah pemilih mengambang memaksa seorang kandidat untuk menjadikan mereka sebagai target politik uang di samping menarget pemilih inti atau loyal.

Korupsi dan Besarnya Ongkos Terpilih

Politik uang dianggap oleh sebagian besar politisi sebagai strategi yang menggiurkan. Bagi mereka yang punya kemampuan finansial yang kuat, mereka tidak perlu susah payah menyusun program atau agenda kerja apabila terpilih. Cukup menyebar uang sesuai dengan kebutuhan kursi yang diincar, maka potensi keterpilihan dalam pemilu menjadi tinggi. Walaupun patut diakui juga bahwa strategi politik ini memakan biaya yang tidak sedikit.

Untuk melihat bagaimana besarnya biaya politik uang, kita bisa menghitung sendiri berapa jumlah uang yang perlu dikeluarkan untuk menduduki satu kursi DPRD. Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa, maka alokasi kursi DPRD di wilayah tersebut berjumlah 20. Artinya seseorang apabila ingin terpilih menjadi anggota DPRD perlu memenangkan paling minimal 5.000 suara. Jika uang yang disebar untuk menggaet pemilih adalah Rp. 50.000, maka total ongkos politik yang harus dikeluarkan adalah Rp. 250.000.000. Jumlah ini hanya berlaku untuk sekali sebar. Masalahnya dalam politik uang biasanya tidak cukup dilakukan hanya sekali. Butuh beberapa kali operasi politik uang agar pemilih benar-benar bisa diyakinkan untuk memilih seorang kandidat. Angka Rp. 250.000.000 bisa dikalikan dengan berapa banyak operasi tersebut dilakukan. Jumlah biaya ini belum ditambah lagi dengan biaya kebutuhan politik lain yang tidak hanya tentang membeli suara pemilih, seperti memasang baliho, iklan di media massa, hingga membuat kaos kampanye. Apabila seluruh kebutuhan dijumlahkan, maka biaya yang dikeluarkan untuk membawa seseorang menjadi anggota DPRD akan menjadi sangat besar.

Besarnya jumlah uang yang dikeluarkan nyatanya masih menyimpan resiko. Resiko besar dari politik uang adalah potensi salah sasaran selama proses distribusi uang ke pemilih. Hal ini biasanya terjadi disebabkan perilaku tim sukses yang salah membaca data lapangan atau sengaja mengkorupsi uang yang diturunkan si pemberi uang. Resiko lainnya adalah tidak ada yang bisa memastikan apakah pemilih yang menerima uang dari satu kandidat di hari pemilihan akan memilih si pemberi uang. Tidak jarang ditemukan kasus di mana pemilih menerima uang dari si calon tapi tidak memilihnya ketika waktu pemilihan. Itulah sebabnya memakai politik uang sebagai strategi bisa dibilang merupakan perjudian. Menurut Muhtadi (2020), walaupun politik uang penuh resiko, para politisi nyatanya tetap memakai strategi ini karena terbukti berpengaruh positif terhadap peluang keterpilihan seseorang dalam pemilu.

Besarnya ongkos politik di Indonesia bukanlah sesuatu yang bisa ditutup-tutupi. Banyak tokoh politik yang mengakui bahwa ongkos politik di Indonesia sangat besar. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah sekaligus mantan wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, salah satu yang secara terbuka mengakui hal itu. Menurut Fahri ongkos seseorang untuk bisa terpilih menjadi anggota DPR RI sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Angka ini akan berlipat dalam pemilihan presiden-wakil presiden.

Biaya politik yang besar membuat seseorang yang terpilih ketika nanti bekerja justru banyak yang cenderung fokus untuk mengembalikan modal atau ongkos yang dikeluarkan ketika kampanye daripada bekerja melayani rakyat. Hal tersebut yang kemudian membuka peluang untuk terjadinya tindak korupsi dari para calon yang terpilih. Merujuk pada data KPK per Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, 154 bupati atau walikota dan 22 gubernur tersandung kasus korupsi. Menurut Amir Arief selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, salah satu penyebab mengapa banyak kepala daerah dan anggota legislatif terjerat kasus korupsi adalah karena besarnya biaya politik yang mesti dikeluarkan untuk memenangkan pemilu. Keadaan itu yang memungkinkan mereka yang terpilih untuk melakukan berbagai kecurangan, seperti menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk ketika menjabat.

Bahan Bakar Politik Uang

Politik uang tidaklah muncul begitu saja dengan tiba-tiba. Politik uang lahir sebagai hasil dialektika dalam dinamika politik elektoral di Indonesia. Pangkal sebab mengapa politik uang berkembang adalah karena pengaruh sistem proporsional terbuka yang kini dipraktikkan dalam politik Indonesia. Dalam sistem proporsional terbuka, seseorang dapat memilih kandidat atau partai secara langsung. Para kandidat yang mendapat suara terbanyak otomatis akan mendapatkan jatah kursi yang dimiliki partainya. Sementara dalam sistem proporsional tertutup pemilih hanya mencoblos partai politiknya saja.

Jika menggunakan sistem proporsional terbuka, maka seorang kandidat bisa terpilih berdasarkan banyaknya suara yang diperoleh. Sementara dalam proporsional tertutup, keterpilihan seseorang didasarkan nomor urut dan jumlah suara partai. Apabila partai mendapatkan jatah dua kursi, maka yang terpilih adalah kandidat nomor urut satu dan dua.

Sistem proporsional terbuka membuat faktor ketokohan menjadi penting karena yang dihitung adalah perolehan suara personal si calon. Kandidat yang mendapat suara terbanyak yang berhak mewakili kursi yang diperoleh partainya. Akibatnya para peserta pemilu harus bersaing tidak hanya dengan kandidat dari partai lain, melainkan harus bersaing pula dengan calon dari sesama partai untuk memperebutkan personal votes. Kandidat yang punya sumber pendanaan besar, bakal memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk menarik suara. Hal tersebut nantinya mau tidak mau memaksa setiap peserta pemilu, baik yang memiliki uang besar atau tidak, untuk memakai uang pula sebagai strategi meraih suara pemilih. Apabila ada kandidat tidak memakai uang di saat kandidat lain menggunakan uang sebagai strategi, maka peluang kekalahan menjadi tinggi.

Berangkat dari hal di atas, maka wajar kemudian jika politik uang selalu muncul dalam tiap perhelatan pemilu di Indonesia. Politik uang menjadi keniscayaan di saat struktur politik Indonesia memang membuka peluang untuk terciptanya hal tersebut.

Untuk konteks pemilu 2024 politik uang berpotensi bakal tetap mewarnai dinamika politik di masyarakat. Sebagian besar yang terlibat dalam pemilu 2024 kemungkinan besar bakal tetap menggunakan politik uang sebagai strategi. Apakah strategi ini bakal berdampak positif terhadap keterpilihan seseorang dalam pemilu, tidak ada yang bisa memastikan. Namun yang pasti, selama sistem proporsional terbuka masih berlaku, politik uang tidak akan hilang dalam pemilu 2024. Para capres-cawapres yang belakangan menyorot mengenai kecurangan pemilu akan sama-sama bisa dilihat apakah bakal menggunakan politik uang dalam strateginya atau tidak. Kalau ternyata mereka jutsru memakai politik uang, artinya pernyataan mengecam kecurangan pemilu beberapa waktu terakhir hanyalah sebatas gimik politik saja.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Willy Vebriandy
Alumni UIN Sunan Kalijaga. Penulis lepas. Salah satu penulis dalam Antologi Esai berjudul, Menatap Lukisan Gus Dur (Yogyakarta: 2021).


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo