Arina.id –Pemerintah memasukkan peserta Program Pemagangan Nasional atau MagangHub ke dalam kategori penduduk bekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peserta MagangHub layak dikategorikan sebagai penduduk bekerja karena menjalankan aktivitas kerja sekaligus memperoleh kompensasi uang saku selama mengikuti program.
"Sesuai dengan kriteria, mereka (peserta MagangHub) bekerja selama enam bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga mengklaim sekitar 40 persen peserta magang berpeluang melanjutkan pekerjaan di perusahaan tempat mereka menjalani program. Sementara peserta lainnya harus kembali mencari pekerjaan setelah masa pemagangan selesai.
"Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah memasukkan peserta program sementara ke dalam statistik penduduk bekerja, meskipun sebagian besar peserta belum tentu memiliki keberlanjutan pekerjaan setelah program berakhir.
Gaji Peserta Ditanggung Pemerintah
Berbeda dengan pekerja pada umumnya yang menerima upah dari perusahaan berdasarkan hubungan kerja, peserta program ini mendapatkan uang saku yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan informasi resmi pada platform MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan, peserta menerima uang saku bulanan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.
Dalam ketentuan program tersebut, uang saku bukan dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta menjalani pemagangan, melainkan berasal dari bantuan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut uang saku tersebut merupakan dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja.
Pada Februari 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan besaran uang saku peserta disesuaikan dengan kenaikan upah minimum tahun 2026.
Sebagai contoh, di Sumatera Barat, uang saku mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan upah minimum provinsi dari Rp2.994.193 pada 2025 menjadi Rp3.182.955 pada 2026.
Peserta juga memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan skema tersebut, perusahaan penyelenggara mendapatkan kesempatan memperoleh tenaga magang tanpa harus menanggung uang saku peserta karena pembiayaannya disediakan pemerintah.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai sekitar 147,99 juta orang pada Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 1,443 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang atau bertambah 1,366 juta orang dibandingkan Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang tercatat bekerja, sedangkan 7,38 juta orang lainnya masih menganggur.
Edy menjelaskan bahwa peserta MagangHub turut masuk dalam perhitungan penduduk bekerja karena menerima kompensasi selama menjalani program.
"MagangHub dibayar, jadi termasuk bekerja, sehingga secara konsep memang program MagangHub akan berkontribusi terhadap total penduduk yang bekerja," ujar Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Dia menyebutkan program MagangHub pada batch pertama Agustus 2026 berkontribusi sekitar 46 ribu orang terhadap jumlah penduduk bekerja.
Editor: Muhammad Zunus


