Strasbourg, Arina.id — Uni Eropa pada Rabu (16/9/2026) mengumumkan proposal untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun. Langkah tersebut muncul di tengah semakin banyak negara yang berupaya membatasi akses anak terhadap platform media sosial.
Berdasarkan pendataan AFP, lebih dari 20 negara di dunia telah mengambil langkah untuk memblokir atau membatasi akses anak ke media sosial.
Sebanyak tujuh negara telah menerapkan atau akan menerapkan kebijakan tersebut, dengan batas usia yang ditetapkan pada 15 atau 16 tahun.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan menyeluruh terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada akhir 2025.
Negara bagian California di Amerika Serikat juga baru-baru ini memperketat aturan terkait akses anak dan remaja terhadap media sosial.
Proposal Uni Eropa yang diumumkan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Parlemen Eropa pada Rabu mencakup pembatasan akses hingga usia 15 tahun. Anak-anak dalam rentang usia tersebut hanya akan diperbolehkan menggunakan media sosial secara terbatas dan dengan pengawasan.
Langkah tersebut ditempuh setelah berbulan-bulan Uni Eropa mempertimbangkan berbagai cara untuk melindungi anak dari fitur-fitur platform digital yang dirancang untuk membuat pengguna terus menggunakan layanan tersebut.
Pembatasan yang Sudah Berlaku
Australia telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025.
Namun, berdasarkan data yang dirilis pada Agustus, larangan tersebut sejauh ini diduga banyak diakali oleh para remaja.
Brasil mulai menerapkan kebijakan pada Maret yang mewajibkan platform menghubungkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan akun orang tua mereka. Platform juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna.
Di China, yang menerapkan regulasi internet secara ketat, akses anak terhadap media sosial telah dibatasi secara bertahap sejak 2019.
Kebijakan awal mencakup pembatasan waktu dan jam malam untuk permainan daring. Pada 2023, pembatasan serupa diperluas ke platform media sosial dan layanan streaming.
Indonesia telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret 2026.
Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa. Undang-undang yang mulai berlaku pada Juni melarang anak di bawah 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial utama.
Turki akan bergabung dengan negara-negara tersebut setelah mengesahkan undang-undang pada April yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Aturan itu diperkirakan mulai berlaku pada akhir 2026.
Uni Emirat Arab (UEA) pada bulan lalu mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan sekitar satu tahun setelah pengumuman.
Di Amerika Serikat, Gubernur California Gavin Newsom pada 10 September menandatangani sekitar selusin undang-undang yang bertujuan melindungi anak di ruang digital. Salah satunya melarang platform menawarkan fitur yang bersifat adiktif kepada pengguna di bawah 16 tahun.
Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2027.
Pembatasan yang Telah Diumumkan
Di 27 negara anggota Uni Eropa, Pemerintah Yunani pada awal April menyatakan akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun mulai Januari 2027.
Di Jerman, Kanselir Friedrich Merz mendukung pembatasan atau bahkan larangan media sosial bagi anak. Sebuah komisi ahli telah mengusulkan dua opsi, yakni pembatasan secara bertahap berdasarkan usia atau pembatasan berdasarkan platform tertentu.
Austria dan Slovenia juga tengah menyiapkan aturan untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia masing-masing 14 dan 15 tahun.
Perdebatan serupa berlangsung di Swedia. Komisi pemerintah negara tersebut mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2028.
Di Denmark, pemerintah pada Oktober 2025 mengumumkan rencana mengusulkan larangan terhadap “sejumlah platform media sosial” bagi anak di bawah 15 tahun.
Pemerintah Irlandia juga memperingatkan akan mempertimbangkan pembuatan undang-undang nasional jika Uni Eropa tidak mengambil keputusan bersama.
Di luar Uni Eropa, pemerintah Norwegia berencana mengajukan rancangan undang-undang pada akhir 2026 untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Inggris juga berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada awal 2027 berdasarkan kebijakan yang dirancang mantan Perdana Menteri Keir Starmer.
Rencana tersebut juga mencakup penerapan jam malam digital bagi anak berusia 16 dan 17 tahun.
Kanada pada 10 Juni mengajukan rancangan undang-undang yang menetapkan batas usia minimum penggunaan media sosial pada 16 tahun.
Selandia Baru mengikuti langkah Australia pada Agustus dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang platform media sosial menyediakan layanan kepada pengguna di bawah 16 tahun.
Rancangan Undang-Undang di Parlemen
Di Portugal, anggota parlemen dari partai berkuasa yang berhaluan kanan mengajukan rancangan undang-undang pada Februari. Rancangan tersebut menetapkan usia “kedewasaan digital” pada 16 tahun untuk akses mandiri ke platform media sosial, layanan daring, gim, dan aplikasi.
Di Spanyol, rancangan undang-undang yang diperkenalkan pada Maret 2025 dan kini tengah dibahas akan menaikkan usia minimum untuk membuat akun media sosial menjadi 16 tahun.
Italia juga tengah mempertimbangkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Di Prancis, parlemen pada musim panas 2026 menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Namun, Dewan Konstitusi, lembaga konstitusional tertinggi di negara tersebut, membatalkannya dengan alasan perlindungan kebebasan berekspresi.
Presiden Emmanuel Macron berjanji mengajukan undang-undang baru yang disebutnya “kuat secara hukum” pada musim semi 2027.
Editor: Kendi Setiawan


