Bulan Dzulhijjah atau sering disebut sebagai Bulan Haji oleh sebagian besar umat Muslim Indonesia telah berakhir. Para jemaah haji dari seluruh penjuru berbondong-bondong kembali ke tanah air masing-masing, tak terkecuali mereka yang datang dari Indonesia.
Meski Dzulhijjah telah berlalu, namun topik seputar haji tidak akan pernah habis untuk diperbincangkan karena ia merupakan syariat wajib umat Islam yang akan selalu terjadi sepanjang zaman. Haji juga menjadi salah satu ritus keagamaan yang memuat kompleksitas dimensi; sejarah, sosial, ekonomi, politik, budaya dan agama.
Henri Chambert-Loir, dalam catatannya mengatakan bahwa pada tahun 1482, telah ada orang Hindia Belanda (Nusantara) yang berangkat ibadah haji ke Haramain.
Pada masa kolonial Belanda, haji menjadi salah satu ritus yang sangat ditakuti oleh Belanda. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap munculnya fanatisme religi yang berimplikasi pada sikap anti penguasa kafir, sebuah ancaman serius bagi Belanda yang Kristen, yang saat itu menduduki Hindia Belanda.
Peristiwa-peristiwa pemicu Islam phobia dan haji phobia
Kekhawatiran Belanda terhadap ritus umat Islam Hindia Belanda, khususnya haji, tidak muncul secara tiba-tiba. Ada periode-periode di masa kolonial Belanda yang sarat dengan berbagai pergolakan sosial politik serta keagamaan di Nusantara. Beberapa pergolakan tersebut di antaranya adalah insiden Perang Diponegoro (1825), Perang Paderi (1831), Perang Aceh (1873), dan Kerusuhan Banten (1888) yang menghantam stabilitas kekuasaan pemerintah kolonial. Insiden ini juga berujung pada penumpasan berdarah yang menghabiskan banyak dana milik Belanda.
Insiden-insiden tersebut lahir dengan spirit religius yang kental, sehingga menjadi bagian penting dalam terbentuknya Islam phobia dan haji phobia di kalangan penguasa Belanda.
Pada Perang Diponegoro misalnya, konsep jihad yang diusung oleh Pangeran Jawa yang taat Islam itu telah membuat trauma kolonial Belanda. Perang melawan Belanda yang dikomandoi Diponegoro menjadi salah satu gerakan paling menakutkan, berbahaya, dan massif yang pernah dihadapi Belanda di Jawa dan mungkin di seluruh Nusantara.
Vlekke mencatat bahwa hampir 15.000 serdadu pemerintah gugur dalam perang tersebut dengan 8.000 di antaranya adalah orang Eropa. Insiden ini meninggalkan trauma besar bagi Belanda, dan jihad menjadi kata yang sangat menakutkan. Peter Carey, menyebutkan bahwa sedikitnya ada 108 kiai, 31 haji, 15 syeikh, 12 pegawai penghulu dan 4 kiai guru yang turut serta dalam perang tersebut.
Lalu pada peristiwa Perang Aceh atau Perang Sabil, perang melawan Belanda tidak hanya dimaknai sebagai gerakan membela negeri, tetapi seruan untuk jihad fi sabilillah melawan kekuatan kolonial yang hukumnya adalah fardlu ‘ain. Kevin W. Fogg dalam bukunya Spirit Islam pada Masa Revolusi Indonesia menyebutkan bahwa dalam Perang Aceh, siapapun yang berkompromi dengan Belanda halal darahnya. Hal ini didasarkan pada spirit keagamaan yang meyakini bahwa bangkitnya Islam tidak bisa dilepaskan dari kemerdekaan suatu bangsa, maka memerangi Belanda adalah sebentuk jihad yang wajib. Peristiwa ini, menjadi momok yang menakutkan bagi kolonial Belanda.
Begitupun dengan pemberontakan petani Banten. Peristiwa ini merupakan bagian dari sejarah penting perlawanan Pribumi terhadap Belanda yang tidak saja diikuti oleh para petani, tetapi juga para haji, golongan penduduk pedesaan yang kaya dan para pemuka agama. Gerakan ini disatukan melalui ajaran tarekat Naqsabandiyah dan Qadiriyah yang sejak abad ke-19 sangat berkembang di Nusantara.
Jaringan tarekat ini menjadi media konsolidasi dan mobilisasi masa antar daerah dalam peristiwa Banten, selain juga diyakini memberikan perlindungan secara magis dalam teknik spiritualnya. Perkembangan ajaran tarekat ini terkait langsung dengan meningkatnya jumlah muslim di Nusantara yang menunaikan ibadah haji ke Makkah.
Banyak dari mereka yang pulang dari berhaji telah berbai’at dan telah menjadi pengikut tarekat selama di Makkah. Sebagian di antara mereka mendapat ijazah untuk mengajarkan berbagai amalan spiritual tarekat tersebut. Mereka inilah yang kemudian menjadi guru (mursyid) yang membawa dan menyebarkan tarekat ke wilayah-wilayah Nusantara. Selain untuk menunaikan syariat, perjalanan para haji ke Makkah juga memberikan kesempatan mereka untuk memperdalam ajaran Islam, terutama tasawuf.
Tidak hanya itu, haji juga menjadi wasilah tumbuhnya pengetahuan para haji tentang situasi dunia di luar yang memupuk kesadaran adanya ancaman terhadap Islam karena adanya ekspansi kolonial yang berbeda agama. Lebih jauh lagi, kepentingan ekonomi dan politik adalah alasan utama pemberontakan terhadap kolonial, kenimbang sekadar agama.
Perasaan anti-kolonial ini membekas hingga kepulangan para haji ke tanah air bersamaan dengan menyebarnya ajaran tarekat. Meski hanya berlangsung sebentar, gerakan ini menyebar dan menjadi salah satu ancaman yang cukup merepotkan serta mengkhawatirkan pihak Belanda.
Raffles, dalam magnum opus-nya, History of Java mengatakan: “Setiap orang Arab yang datang dari Makkah, sebagaimana juga tiap orang Jawa yang telah kembali dari perjalanan haji dari sana, dianggap oleh orang Jawa lainnya sebagai orang suci dan mempunyai kekuatan supranatural. Karenanya, tak sulit bagi mereka untuk membangkitkan perlawanan. Dan mereka menjadi senjata paling berbahaya, yang bisa dimanfaatkan oleh pemimpin politik pribumi untuk melawan kepentingan Belanda. Para ‘pendeta-pendeta agama Mohamad’ (Mohamedan Priest) hampir selalu terlibat aktif dalam tiap kasus “pemberontakan”. Banyak di antara mereka…berkeliling dari satu daerah ke daerah lain, dan karena intrik mereka lah, para pemimpin pribumi terdorong untuk menyerang atau bahkan membunuh bangsa Eropa, karena dianggap kafir dan pengganggu”.
Pengawasan Belanda terhadap jamaah haji Nusantara
Dari beberapa penggalan sejarah peristiwa ini, cukuplah masuk akal bila Islam phobia tumbuh meresap dalam kesadaran Belanda. Kenyataan tersebut pada akhirnya menimbulkan usaha pelarangan pergi haji kepada warga Hindia Belanda melalui aturan-aturan yang dibuatnya.
Meski tidak terang-terangan menyatakan pelarangan, namun peraturan berhaji (Ordonasi) yang dibuat oleh Belanda bertujuan untuk mengawasi, membatasi, dan mempersulit upaya umat Islam untuk berangkat pergi ke Haramain.
Menurut sejarawan Asep Kambali, para jemaah haji di masa kolonial Belanda wajib melakukan karantina masing-masing selama 3 bulan saat hendak berangkat dan pulang. Dalam proses karantina itulah, aparat keamanan Hindia Belanda akan melakukan pengawasan terkait tindak-tanduk para jemaah haji yang dinilai membahayakan pemerintah.
Pemeritah Hindia Belanda bahkan tak segan mengirimkan konsulatnya ke Jeddah untuk mengatur dan mengawasi warga jajahannya di tanah suci untuk memastikan bahwa mereka hanya pergi beribadah. Bukan bergabung dengan forum keilmuan yang akan membuat mereka menyadari situasi politik di dalam negeri dan melakukan pemberontakan terhadap penguasa Hindia Belanda.
Kekhawatiran lainnya adalah tumbuhnya Pan-Islamisme, di mana umat Islam yang bernasib sengsara karena dominasi bangsa Barat bersolidaritas untuk memajukan peradaban Islam dengan menghapuskan penjajahan bangsa Barat terhadap umat Islam.
Editor: Muhammad Faizin


