Dalam kajian ushul fiqih, terminologi ‘aam (umum) dan khas (khusus) memainkan peran penting dalam proses istinbath hukum atau penarikan kesimpulan hukum syariat. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya membantu dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang memiliki sifat umum maupun khusus serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan pengertian, jenis-jenis, serta implikasi dari am dan khas dalam kajian ushul fiqih.
Pengertian ‘Aam dan Macamnya
Imam al-Syirazi memberikan pengertian ‘aam sebagai berikut:
والعموم كل لفظ عم شيئين فصاعدا وقد يكون متناولا لشيئين كقولك عممت زيدا وعمرا بالعطاء وقد يتناول جميع الجنس كقولك عممت الناس بالعطاء وأقل ما يتناول شيئين وأكثره ما استغرق الجنس
Artinya: “Umum adalah semua lafadz yang menyeluruh hingga ke dua hal atau lebih. Terkadang ‘umum’ mencakup dua hal seperti ucapan: ’Saya menyeluruhkan pemberian pada Zaid dan Umar. Terkadang ‘umum’ mencakup ke semua jenis seperti ucapan: ‘Saya menyeluruhkan pemberian pada seluruh manusia’. Paling sedikit hal yang bisa dicakup dalam keumuman ialah dua hal dan paling banyak ialah mencakup keseluruhan jenis”. (Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf asy-Syirazi, Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh [Surabaya: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyyah, 2003], h. 26)
Dengan kata lain, jika kita mendapati lafadz ‘aam dalam redaksi sumber hukum Islam, maka lafadz tersebut memiliki cakupan yang umum; dalam arti mencakup semua individu atau jenis yang ada di bawahnya tanpa terkecuali.
Ada empat model kata yang menunjukkan keumuman, yakni:
- Isim Jama’ yang dibubuhi dengan ال ta’rif seperti lafadz ‘Al-Muslimuna’ (Orang-orang muslim), ‘al-Musyrikuna’ (orang-orang musyrik), dan lain sebagainya. Untuk contoh yang pertama, lafadz ‘al-Muslimuna’ menunjukkan keumuman orang-orang Muslim tanpa terkecuali, dan mencakup keseluruhan individu dan jenis yang ada di bawahnya. Baik ia lelaki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda dan seterusnya.
- Isim Jinis yang dibubuhi dengan ال jinsi seperti lafadz ‘Ar-Rajulu’ (lelaki), ‘al-Muslimu’ (orang muslim), dan lain sebagainya. Contohnya bisa kita lihat pada ayat: إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ (Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian), kata ‘Al-Insan’ pada ayat tersebut menunjukkan keumuman semua jenis manusia.
- Isim-Isim mubham (samar) seperti lafadz ‘man’ yang menunjukkan makna seseorang yang berakal, ‘ma’ yang menunjukkan makna benda-benda tak berakal, dan lain sebagainya. Seperti redaksi kalimat: من أكرمني أكرمته (Barangsiapa yang memuliakanku, maka aku akan memuliakannya).
- Nafi dalam Isim Nakirah. Seperti: ما عندي شيءٌ ولا رجل في الدار (Aku tidak memiliki apapun, tiada seorang lelaki pun di rumah).
Pengertian Khas
Imam al-Syirazi mendefinisikan khas sebagai:
التخصيص تمييز بعض الجملة بالحكم ولهذا نقول خص رسول الله صلى الله عليه وسلم بكذا وخص الغير بكذا. وأما تخصيص العموم فهو بيان ما لم يرد باللفظ العام.
Artinya: "Pengkhususan ialah upaya membedakan sebagian golongan dari hukum. Atas dasar tersebut kita berkata: ‘Nabi SAW menentukan dengan hal ini, yang lain menentukan dengan hal ini. Mengkhususkan keumuman berarti menjelaskan apaa yang tidak dikehendaki dalam keumuman sebuah lafadz”. (Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf asy-Syirazi, Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh [Surabaya: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyyah, 2003], h. 30)
Dengan kata lain, khas berarti “khusus” atau "spesifik." Dalam ushul fiqih, khas adalah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang spesifik atau terperinci, hanya mencakup sebagian dari kategori yang ada, bukan seluruhnya. Contohnya adalah lafadz yang menyebutkan hanya sebagian individu dari kelompok yang lebih luas, seperti ‘orang Mukmin,’ yang hanya mencakup orang mukmin saja dan tidak mencakup orang-orang lainnya seperti orang Musyrik dan lain sebagainya. ‘Unta’, yang secara spesifik menunjukkan hewan unta saja dan tidak mencakup hewan lainnya, dan lain sebagainya.
Pemahaman terhadap ‘aam dan khas sangat penting dalam menggali hukum-hukum dari Al-Qur'an dan sunnah. Dengan mengetahui kapan lafadz umum berlaku dan kapan lafaz umum harus disesuaikan dengan lafaz khusus, para ulama dapat menghasilkan fatwa atau keputusan hukum yang lebih tepat. Kesalahan dalam memahami hubungan antara ‘aam dan khas dapat menyebabkan pengambilan kesimpulan hukum yang tidak akurat.
Sebagai contoh, dalam pembahasan mengenai hukuman bagi tindak pencurian, ada ayat yang berbicara tentang hukuman potong tangan secara umum. Namun, penerapan hukuman tersebut telah dibatasi oleh hadits yang memberikan rincian bahwa pencurian dengan nilai di bawah jumlah tertentu tidak dikenai hukuman potong tangan.
Melalui pemahaman yang sahih terhadap ‘aam dan khas, diharapkan kita dapat menentukan mana hukum yang bersifat universal dan mana yang bersifat spesifik, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi lebih sesuai dengan maksud syariat. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


