Arina.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung memutuskan bahwa guru diperbolehkan memakan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak termakan atau berasal dari siswa yang tidak hadir di sekolah.
Keputusan ini tertuang dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU Lampung yang digelar Ahad (23/11/2025) di Pondok Pesantren Al Falah, Sukaraja, Nuban, Lampung Timur.
Kasus ini muncul karena dalam praktik di sekolah sering terjadi sisa makanan MBG. Program pemerintah tersebut memang ditujukan khusus untuk siswa, namun pada kenyataannya ada siswa yang tidak hadir karena sakit atau alasan lain, bahkan ada yang tidak menghabiskan makanannya. Akibatnya, setiap hari terdapat sejumlah porsi makanan berlebih.
Makanan tersebut tidak bisa disimpan untuk hari berikutnya karena memiliki batas waktu konsumsi. Jika tidak segera dimakan, makanan akan terbuang mubazir. Kondisi inilah yang membuat para guru yang bertugas mengawasi pembagian merasa dalam dilema, karena secara peruntukan makanan adalah hak siswa, bukan guru.
Menjawab persoalan tersebut, LBMNU Lampung memutuskan hukumnya boleh bagi guru untuk ikut memakan jatah MBG yang tersisa, dengan syarat adanya dugaan kuat bahwa siswa rela porsi makanannya dimakan oleh guru.
Hasil bahtsul masail memaparkan bahwa setelah porsi dikirim ke sekolah, makanan tersebut telah menjadi milik siswa dan penerimaan secara teknis diwakili oleh guru yang ditunjuk untuk menerima sekaligus membagikannya.
Porsi yang tidak termakan juga tidak ada ketentuan yang mewajibkan pihak penyedia atau SPPG untuk mengambilnya kembali, bahkan jika tidak dimanfaatkan akan berakhir sebagai sampah.
“Selama ada persangkaan kuat relanya siswa, guru boleh ikut memakan porsi MBG yang tersisa untuk menghindari terjadinya pemborosan atau kemubaziran,” demikian salah satu poin kesimpulan putusan LBMNU Lampung yang diterima Arina melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Selain memberikan kepastian hukum bagi para guru, keputusan ini juga menegaskan pentingnya menjaga amanah program pemerintah sekaligus menghindari sikap boros terhadap nikmat rezeki yang telah diberikan.
Bahas Kuota Haji
Selain soal MBG, tema kuota haji juga menjadi pembahasan dalam forum Bahtsul Masail tersebut. LBMNU Lampung menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait upaya percepatan keberangkatan dan praktik percaloan kuota.
Terkait kuota haji dijelaskan bahwa sebagian calon jamaah haji yang sudah mendaftar sebagai jamaah reguler berusaha mengalihkan porsi keberangkatannya ke kuota haji khusus atau bahkan menggunakan visa furoda dengan biaya lebih tinggi agar bisa berangkat lebih cepat.
Praktik ini juga memunculkan kecemburuan sosial, kecurigaan terhadap keadilan distribusi kuota, serta dugaan jual-beli kuota oleh oknum tertentu. Menjawab persoalan ini, LBMNU Lampung memberikan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pertama, hukum mengalihkan kuota haji dari reguler ke khusus dan ke furoda diputuskan tafsil (terperinci). Bagi yang sudah istitha’ah (mampu secara fisik, mental, dan finansial) hukumnya sunah untuk mempercepat keberangkatan.
Menjadi wajib, apabila ada kekhawatiran akan kehilangan kesempatan haji karena kondisi kesehatan atau kerusakan harta jika tidak segera berangkat. Sedangkan bagi yang belum istitha’ah, hukumnya mubah atau dibolehkan.
Kedua terkait hukum praktik jual-beli kuota haji oleh penyelenggara dinilai haram secara syariat karena tidak mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Hal ini termasuk menjual sesuatu yang bukan menjadi hak atau kewenangannya.
Editor:


