Muncul Video Potongan Pernyataan Menag, Kemenag Tegaskan Tak Pernah Ajak Umat Islam Tinggalkan Zakat

Muncul Video Potongan Pernyataan Menag, Kemenag Tegaskan Tak Pernah Ajak Umat Islam Tinggalkan Zakat

Jakarta, Arina.id — Masyarakat dibuat terbelah dengan kemunculan video potongan pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyinggung soal zakat dan menjadi viral di media sosial.

Video tersebut memunculkan narasi seolah-olah Menag Nasaruddin Umar mengajak umat Islam meninggalkan zakat.

Merespons hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa potongan video tersebut tidak utuh dan keluar dari konteks.

Menurut Thobib, pernyataan Menag justru menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam. Potongan video tersebut bersumber dari pernyataan Menag Nasaruddin Umr dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar, Kamis (26/2/2026).

Thobib menjelaskan, dalam forum tersebut Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, melainkan memperluas kontribusi melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.

Dimensi Kemanusiaan
Thobib menambahkan, Menag juga menyoroti dimensi kemanusiaan universal dalam filantropi Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin. Zakat, kata dia, telah memiliki aturan distribusi yang rigid kepada kelompok tertentu (ashnaf).

Sementara instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas yang lebih luas.

"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.

Menurutnya, dana di luar zakat dapat digunakan untuk membantu sesama tanpa melihat latar belakang agama, termasuk membantu rumah ibadah yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan lintas iman.

Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa ajakan Menag juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat tidak merasa “cukup” hanya dengan berzakat.

Dengan membandingkan instrumen keuangan modern yang memiliki imbal hasil 6 hingga 9 persen, Menag mengingatkan bahwa jika untuk kepentingan duniawi umat berani mengeluarkan angka besar, maka untuk investasi akhirat seharusnya tidak berhenti pada angka 2,5 persen.

Kata Thobib, Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat.

"Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo