MUI Lampung Masih Temukan Banyak Sembelihan Hewan Tak Sempurna

MUI Lampung Masih Temukan Banyak Sembelihan Hewan Tak Sempurna

Bandar Lampung, Arina.id—Berdasarkan hasil audit Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung di sejumlah Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) dan beberapa lokasi yang akan mengajukan sertifikasi halal, masih banyak ditemukan penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan standar MUI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan standard syariat Islam.

Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi karena masyarakat nantinya yang akan bisa menjadi korban dari hasil penyembelihan yang tidak halal dan baik. Bukan hanya berdampak fisik terkait dengan kesehatan, hal ini juga bisa berdampak pada keabsahan ibadah umat Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung H Suryani M Nur mengatakan bahwa tidak sedikit penyembelihan yang dilakukan oleh penyembelih yang belum memenuhi standar yang dipersyaratkan, baik dari aspek kompetensi penyembelih, tata cara penyembelihan, maupun pemenuhan syarat dan rukun penyembelihan halal.

"Ditemukan pula bahwa banyak penyembelih yang belum memenuhi standar kompetensi sebagaimana diatur dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022," ungkapnya.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi penyembelihan halal di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal serta regulasi kompetensi nasional yang berlaku," imbuhnya, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, penyembelihan halal dan thayyib merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya berkaitan dengan hukum keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, kebersihan, kesejahteraan hewan, serta kualitas pangan. 

"Konsep halal berarti sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sedangkan thayyib berarti baik, bersih, sehat, dan layak dikonsumsi," jelasnya, 

Keduanya tidak bisa dipisahkan karena makanan yang halal belum tentu thayyib jika prosesnya tidak higienis atau tidak memperhatikan kualitas.

Dalam perspektif syariat, penyembelihan halal memastikan hewan disembelih dengan menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, serta memutus saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah utama. 

Cara ini membuat darah keluar secara maksimal sehingga daging menjadi lebih bersih dari kotoran dan zat berbahaya. Secara kesehatan, darah merupakan media berkembangnya bakteri. Oleh karena itu, pengeluaran darah yang sempurna membuat daging lebih aman dikonsumsi dan lebih tahan lama.

Dari sisi kesehatan manusia, konsumsi daging hasil penyembelihan halal dan thayyib dapat mengurangi risiko penyakit yang berasal dari mikroorganisme berbahaya. Proses yang higienis mulai dari penyembelihan, penanganan, hingga distribusi menjaga kualitas daging tetap segar, tidak terkontaminasi, dan memiliki kandungan gizi yang optimal. 

Langkah MUI Lampung
Menyikapi kondisi ini MUI Lampung menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyembelihan halal dan thayyib di Kantor MUI Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam proses penyembelihan hewan sesuai standar syariah dan ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan ini, kami harapkan para peserta dapat menjadi agen edukasi di daerah masing-masing dalam menyosialisasikan pentingnya penyembelihan halal dan thayyib, sehingga kualitas produk pangan asal hewan di masyarakat semakin terjamin," harapnya.

Kiai Suryani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

“Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar MUI untuk memastikan proses penyembelihan hewan di masyarakat dilakukan secara halal dan thayyib sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan bimtek tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai bidang keahlian, di antaranya Komisi Fatwa MUI Lampung, dokter hewan dari Universitas Lampung, serta LPPOM MUI.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi penyembelihan berdasarkan Fatwa MUI, penyembelihan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), penanganan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, penanganan golok dan pisau, serta praktik penyembelihan secara langsung.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo