Ini Prinsip Syariah Penyembelihan Halal menurut Standar MUI

Ini Prinsip Syariah Penyembelihan Halal menurut Standar MUI

Bandarlampung, Arina.id—Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Ahmad Ikhwani menjelaskan bahwa penyembelihan hewan dalam Islam merupakan bagian dari ajaran fikih yang memiliki dimensi ibadah, etika, dan perlindungan terhadap manusia serta hewan. 

Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal telah menetapkan pedoman yang komprehensif mengenai tata cara penyembelihan halal. 

Standar ini tidak hanya menekankan aspek syariah, tetapi juga mencakup prinsip kesehatan, keamanan pangan, serta jaminan kehalalan dalam seluruh rantai proses produksi daging. 

Keberadaan standar ini menjadi sangat penting di era modern ketika sistem industri pangan berkembang pesat. Masyarakat tidak lagi menyembelih hewan secara langsung, melainkan mengandalkan rumah potong hewan, industri pengolahan, hingga distribusi skala besar. 

"Oleh karena itu, standar penyembelihan halal menjadi bentuk perlindungan syariat sekaligus jaminan mutu bagi konsumen Muslim," katanya dalam Bimtek Penyembelihan Halal dan Thayyib Berstandar SKKNI yang diadakan oleh MUI Provinsi Lampung, Selasa (2/2/2026).

Dalam fikih Islam jelasnya, penyembelihan halal bertujuan memastikan bahwa daging yang dikonsumsi benar-benar suci, sehat, dan diperoleh dengan cara yang diridhai Allah. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga kesehatan dan kemaslahatan manusia secara luas.

Standar MUI menegaskan bahwa penyembelihan halal harus memenuhi beberapa unsur utama, yaitu penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan, dan proses penyembelihan itu sendiri. Setiap unsur memiliki ketentuan khusus yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

"Penyembelih harus beragama Islam, berakal sehat, sudah baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, serta memiliki keahlian dalam penyembelihan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyembelihan bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi juga ibadah yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab moral." jelasnya.

Dari sisi hewan, hanya hewan yang halal dimakan yang boleh disembelih. Hewan juga harus dalam keadaan hidup saat disembelih dan dalam kondisi sehat sesuai standar kesehatan hewan yang ditetapkan lembaga berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan berkaitan erat dengan kesehatan dan kualitas pangan. 

"Alat penyembelihan harus tajam dan tidak boleh berasal dari kuku, gigi, taring, atau tulang. Ketajaman alat penting untuk mempercepat proses penyembelihan sehingga meminimalkan penderitaan hewan," jelasnya.
 
Proses penyembelihan harus diawali dengan niat dan menyebut nama Allah. Selanjutnya dilakukan pemotongan pada saluran makanan (mari’/esofagus), saluran pernapasan (hulqum/trakea), serta dua pembuluh darah utama (wadajain). Penyembelihan harus dilakukan satu kali secara cepat. 

Selain itu jelasnya, harus dipastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan sebagai tanda bahwa hewan masih hidup saat disembelih (hayah mustaqirrah). Kematian hewan juga harus benar-benar disebabkan oleh proses penyembelihan, bukan karena sebab lain. 

Standar ini menurutnya menunjukkan bahwa Islam menuntut ketelitian dan profesionalitas dalam proses penyembelihan. Hal ini juga berkaitan dengan kualitas daging yang dihasilkan, karena proses pengeluaran darah yang sempurna akan memengaruhi kebersihan dan ketahanan daging.

Standar penyembelihan halal MUI juga selaras dengan prinsip keamanan pangan modern. Hewan harus memenuhi standar kesehatan veteriner sebelum disembelih. Pengolahan hanya boleh dilakukan setelah hewan benar-benar mati akibat penyembelihan. Hewan yang gagal disembelih wajib dipisahkan. 

Menurutnya, prinsip ini penting untuk mencegah kontaminasi dan menjaga kualitas produk pangan. Dengan demikian, standar halal bukan hanya urusan agama, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat.

MUI juga mengatur standar pengolahan, penyimpanan, dan distribusi. Penyimpanan harus dipisahkan antara produk halal dan nonhalal. Dalam proses pengiriman, harus ada informasi dan jaminan status halal sejak proses pengepakan, pengangkutan, hingga penerimaan produk. 

Selain aspek teknis, Islam juga mengajarkan adab dalam penyembelihan. Di antaranya, disunnahkan menghadapkan hewan ke arah kiblat, tidak menyembelih di hadapan hewan lain yang masih hidup, serta tidak mengasah alat sembelih di hadapan hewan yang akan disembelih. 

"Adab ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Penyembelihan tetap dilakukan secara manusiawi dengan meminimalkan rasa sakit pada hewan," jelasnya.

Di era industri pangan global, standar penyembelihan halal menjadi kebutuhan strategis. Selain menjaga kepatuhan syariah, standar ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk halal, dan membuka peluang pasar global.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki peran penting dalam pengembangan sistem jaminan halal dunia. Standar MUI menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan industri halal nasional.

Menurut Ketua Pelaksana Kegiatan Bimtek H Suryani M Nur kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan fakta banyak proses penyembelihan di masyarakat yang tidak sesuai standar MUI. Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof KH Moh Mukri.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo