Terobosan RPMA Baru Kemenag, Zakat Bisa untuk Usaha Produktif Solusi Kemiskinan

Terobosan RPMA Baru Kemenag, Zakat Bisa untuk Usaha Produktif Solusi Kemiskinan

Jakarta Arina.d – Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru terkait pendayagunaan zakat bakal memberi ruang dan perhatian serius untuk usaha produktif. Regulasi baru ini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan diharapkan bakal menjadi terobosan baru sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. 

Rancangan PMA ini akan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif yang dinilai sudah tidak lagi relevan untuk situasi sekarang. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam rancangan peraturan baru tersebut, diusulkan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif bagi perseorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria fakir miskin. Tujuannya tentu saja untuk menangani masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas umat. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pendayagunaan zakat hanya boleh dilakukan jika kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sehingga zakat untuk usaha produktif ini nantinya menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, dan mustahik yang berdomisili di wilayah kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dalam prosesnya, pendistribusian zakat untuk usaha produktif ini nanti akan didampingi oleh amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik. Bentuk pendayagunaan zakat meliputi bidang sosial ekonomi, seperti akses permodalan kewirausahaan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan komunitas fakir miskin berbasis kewilayahan dan potensi ekonomi lokal.

BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Pada tahap perencanaan, dilakukan analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, dan rencana kegiatan. Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan. Terakhir, tahap pengendalian dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan.

Selanjutnya BAZNAS dan LAZ diwajibkan melaporkan pendayagunaan zakat secara berjenjang dan teratur setiap enam bulan dan akhir tahun. Laporan ini mencakup informasi detail mengenai mustahik, jenis usaha, jumlah dana, dan perkembangan usaha. 

Strategi pendayagunaan zakat ini diharapkan dapat terintegrasi dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah. Zakat tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga alat efektif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam di Indonesia.

"Kami berharap regulasi baru ini dapat menjadi solusi efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia," ujar Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Imam Syaukani. 

Ia melanjutkan, "dengan pendayagunaan zakat yang tepat sasaran, kami yakin dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat."

Sementara itu Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menambahkan, dengan regulasi baru ini diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. PMA ini akan mengatur semuanya, termasuk teknis bagaimana proses pengajuannya. “Jadi mekanismenya nanti di BAZNAS dan LAZ,” katanya.

“PMA ini nanti mengatur bagaimana BAZNAS dan LAZ melakukan usaha produktif untuk mustahik. Misalnya soal proposal usaha, pendayagunaan zakat itu nanti di BAZNAS dan LAZ,” ujarnya menambahkan.

Apakah dalam peraturan baru ini juga disinggung soal badan audit syariah? Abdul Ghafur menjelaskan semuanya nanti akan diatur dalam PMA baru. Saat ini standar baru audit syariah sebagai acuan KAP (Kantor Akuntan Publik) sedang disiapkan. Nanti BAZNAS dan LAZ tidak bisa sembarangan memakai KAP, harus tersertifikasi, harus kredibel, legal, terdata di Kementerian Keuangan.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo