Arina.id. Eks Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dilaporkan sudah dibawa ke Belanda pada Selasa, (11/3/2025) malam hari, untuk diadili di International Criminal Court (ICC) alias Mahkamah Pidana Internasional.
Sebagaimanan diwartakan AP News, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos menyebutkan mantan Presiden Rodrigo Duterte sudah dibawa polisi Filipina menuju Belanda dengan menaiki sebuah pesawat.
Katanya, Rodrigo Duterte bakal menghadapi dakwaan atas kejahatan kemanusiaan yang sudah dilakukan selama ini di hadapan ICC atau Mahkamah Pidana Internasional.
Sementara putri Duterte sekaligus Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, menyebutkan pihaknya sudah mencoba untuk masuk ke pangkalan udara lokasi ayahnya ditahan.
Akan tetapi, usahanya ditolak. Menurut Sara Duterte, pemerintahan Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos telah menyerahkan ayahnya ke pengadilan asing yang nyatakan tidak memiliki kewenangan terhadap Filipina.
"Sejak ia ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum," kata Sara Duterte, putri Rodrigo Duterte dan Wakil Presiden Filipina, seperti dikutip Antaranews.
Eks Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada hari Selasa, (11/3) pagi, di Manila. Pada saat itu, ia baru saja tiba dari Hong Kong, pukul 9:20 waktu setempat.
Aparat kemudian menyerahkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC kepada dirinya setiba di Bandara Internasional Manila.
Rodrigo Duterte, 79 tahun, sempat menoleh ke arah ajudan dan para pendukungnya. Mereka disebut menangis dan mengucapkan selamat tinggal kepada Duterte hingga masuk ke dalam pesawat.
"Tunjukkan kepada saya sekarang dasar hukum keberadaan saya di sini. Anda harus menjawab sekarang atas perampasan kebebasan ini," ungkap Duterte.
Di lain sisi, ICC dikabarkan telah menyelidiki dugaan pembunuhan massal dalam penumpasan yang diawasi Rodrigo Duterte selama menjadi Walikota Davao dan Presiden Filipina.
Jumlah korban tewas selama masa kepresidenan Duterte cukup bervariasi. Menurut polisi nasional, angkanya, lebih dari 6.000 orang. Sedangkan kelompok hak asasi manusia mengklaim mencapai 30.000 orang.
"Dengan mempertimbangkan risiko gangguan terhadap investigasi dan keamanan para saksi dan korban, majelis merasa yakin bahwa penangkapan Duterte diperlukan," bunyi pernyataan ICC.
Surat penangkapan untuk Duterte dilakukan dengan tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di Filipina selama periode 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
Editor:


