Payung Hukum Sudah Keluar, Ditjen Pesantren Segera Diresmikan

Payung Hukum Sudah Keluar, Ditjen Pesantren Segera  Diresmikan

Jakarta, Arina.id—Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pesantren. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Agama RI akan segera meresmikan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren).

"InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan meresmikan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Keputusan presidennya sudah turun,” kata Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar di Jakarta.

Regulasi tersebut menjadi penanda kuat hadirnya perhatian negara terhadap dunia pesantren yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 42 ribu lembaga di seluruh Indonesia.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menilai, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan pesantren, terlebih setelah urusan haji dan umrah dipisahkan ke kementerian tersendiri.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo karena telah menandatangani Peraturan Presiden berkait dengan Ortaker Kementerian Agama yang di dalamnya ada tercantum tulisan Direktorat Jenderal Pesantren,” ujar Basnang kepada Arina.id, Jumat (17/4).

Menurut Basnang, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa struktur Ditjen Pesantren terdiri atas satu sekretariat dan maksimal lima direktorat teknis. Namun, rincian nomenklatur masih akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Sekarang sedang menyiapkan Ortaker berupa eselon 2, 3 dan 4 nya. Di rancangan draftnya ada sekitar 6 eselon 2 dan sekitar 23 eselon 3. Tapi semuanya harus disetujui bersama dengan Kemenpan RB," imbuhnya.

Dalam rancangan yang disusun sebelumnya, Ditjen Pesantren diproyeksikan memiliki lima direktorat strategis, yakni Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly.

Kemudian, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo