Menguji Gagasan Transfer Anak ke Pengadilan Dewasa

Menguji Gagasan Transfer Anak ke Pengadilan Dewasa

Belakangan ini, kita seolah dipaksa menelan pil pahit realitas. Wajah kejahatan tidak lagi memandang usia. Belum kering ingatan publik tentang kasus di Palembang ketika seorang siswi SMP diperkosa dan dibunuh oleh empat pelaku yang masih di bawah umur, masyarakat kembali diguncang oleh kabar viral dari Medan. Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena persoalan gawai dan gim daring. Dua peristiwa itu bukan sekadar sensasi media, melainkan alarm keras tentang pergeseran karakter kejahatan yang melibatkan anak.

Narasi kenakalan remaja yang dahulu identik dengan bolos sekolah atau tawuran kini bermetamorfosis menjadi tindak pidana yang sadis. Penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga pembunuhan yang tampak terencana. Dampaknya berlapis. Korban kehilangan nyawa dan martabat, keluarga korban mengalami trauma, masyarakat dicekam rasa takut, dan negara ditantang untuk memastikan keadilan tetap bekerja tanpa mengorbankan prinsip perlindungan anak.

Di sini kegamangan hukum muncul. Indonesia memiliki Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang protektif dan menekankan rehabilitasi. Namun pada saat yang sama, rasa keadilan publik terasa koyak. Pertanyaan tajam kemudian muncul. Apakah adil bila kejahatan yang menghilangkan nyawa hanya dibalas dengan pembinaan singkat yang dipersepsi sebagian masyarakat sebagai sanksi yang terlalu ringan?

Redefinisi Kepentingan Terbaik bagi Anak

Perdebatan klasik kerap muncul di publik. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak kerap diidentikkan dengan menjauhkan anak dari konsekuensi berat. Padahal, melindungi anak tidak selalu berarti membebaskan anak dari tanggung jawab. Dalam kasus kejahatan serius atau berulang, kepentingan terbaik bisa berarti intervensi tegas, terukur, dan berlangsung di lingkungan yang sangat terkontrol. Ketegasan dalam konteks tertentu bisa menjadi bentuk kasih sayang yang disiplin. Anak dengan risiko kekerasan tinggi yang dikembalikan ke lingkungan yang sama, tanpa pembinaan intensif justru dapat membahayakan masa depannya sendiri dan membuka peluang lahirnya korban baru.

Karena itu, diskusi harus dijaga agar tidak jatuh pada dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah romantisisme perlindungan anak yang menutup mata dari penderitaan korban. Ekstrem kedua adalah reaksi punitif yang menghancurkan masa depan anak dan memperbesar risiko pengulangan. Tantangannya ialah menemukan desain kebijakan yang menyatukan akal sehat, data, dan nilai kemanusiaan.

Akar Munculnya Gagasan Transfer 

Wacana transfer anak ke peradilan dewasa tidak lahir sebagai respons spontan terhadap kasus viral. Gagasan ini lahir dari persoalan struktural. Persoalan pertama, munculnya kekhawatiran bahwa sistem peradilan anak memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan kejahatan serius.

Kedua, ada kenyataan bahwa kapasitas pelaku anak tidak selalu sama. Ada yang melakukan tindak pidana karena impulsif dan ketidakmatangan emosi. Ada pula yang menunjukkan “kedewasaan kriminal”, misalnya melalui perencanaan atau bahkan pola kekerasan berulang.

Ketiga, ada problem legitimasi. Ketika publik terus melihat sanksi anak lebih ringan, peradilan anak dapat dianggap gagal memberikan keadilan, dan kepercayaan publik terkikis.

Gagasan transfer tidak bisa dilepaskan dari sejarah lahirnya pengadilan anak modern di Amerika Serikat pada akhir abad ke 19, yang memisahkan anak dari peradilan dewasa dengan orientasi rehabilitasi. Namun, ketika sistem rehabilitatif berhadapan dengan kejahatan serius, muncullah mekanisme judicial waiver atau transfer, yaitu pengadilan anak melepas yurisdiksi sehingga anak diproses di pengadilan dewasa. Masalahnya, kewenangan luar biasa ini mudah berubah menjadi keputusan administratif yang longgar. Pemindahan anak ke peradilan dewasa didasari diskresi hakim tanpa dasar yang jelas.

Titik balik penting kemudian terjadi melalui perkara Kent v. United States. Transfer anak kemudian tidak boleh diputuskan sembarangan. Harus ada pemeriksaan yang sungguh-sungguh, proses yang adil, akses terhadap laporan sosial, dan alasan tertulis yang bisa diuji. Dari sinilah berkembang kerangka faktor pertimbangan yang dikenal luas sebagai Kent Factors. Dengan kata lain, transfer diposisikan sebagai pengecualian yang dikawal ketat, bukan kebiasaan. 

Relevansi bagi Indonesia, Jangan Mulai dari Amarah Publik

Pertanyaan utama bagi Indonesia bukan sekadar perlu atau tidaknya transfer anak ke pengadilan dewasa, melainkan bagaimana mencegah kebijakan berubah menjadi alat balas dendam sosial yang merusak masa depan anak sekaligus gagal melindungi masyarakat.

Indonesia sebenarnya telah mengenal ambang keseriusan melalui diversi. Pasal 7 ayat (2) UU SPPA menandai bahwa perkara tertentu tidak dapat didiversi, sehingga sejak awal sistem kita mengakui adanya kategori kejahatan anak yang lebih berat dan membutuhkan respons yang lebih terukur.

Jika mekanisme transfer hendak dinormakan dalam revisi UU SPPA, mekanisme ini harus ditempatkan sebagai pintu terakhir dengan pagar berlapis. Keputusan hanya boleh lahir dari pemeriksaan khusus yang transparan, bertumpu pada Penelitian Masyarakat (Litmas) BAPAS yang komprehensif, asesmen psikologis yang dapat diuji, serta rencana intervensi Pekerja Sosial yang jelas. Putusan hakim wajib memuat alasan tertulis yang rinci, termasuk mengapa opsi pembinaan dalam sistem anak tidak memadai dan program apa yang disiapkan untuk mencegah pengulangan.

Pada akhirnya, kepentingan terbaik bagi anak harus dipahami secara dewasa. Bukan menghapus konsekuensi, melainkan memastikan konsekuensi memperbaiki. Bukan menghancurkan, sehingga keadilan tetap menjaga rasa aman publik tanpa mematikan tumbuh kembang anak.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo