Arina.id - Pada sebuah video yang diunggah di akun TikTok cipaajuu3, Syifa Hadju terlihat menangis saat sedang melakukan sholat di masjid Nabawi Madinah Munawwarah. Syifa terlihat menghayati sholatnya hingga meneteskan air mata dan tak berhenti hingga ketika memanjatkan doa. Lantas bagaimana hukum menangis saat sholat?
Fenomena menangis dalam sholat biasanya dikarenakan seseorang terlalu menghayati bacaan dalam sholat. Menangis saat sholat juga bisa terjadi karena terlalu mendalam menghayati dosa-dosa yang pernah diperbuat, terlebih saat sholat di tempat mulia seperti masjid Nabawi.
Problematika menangis dalam sholat sebenarnya terletak kepada suara yang dikeluarkan. Hal ini tentunya bisa berpengaruh terhadap keabsahan sholat karena pada dasarnya dalam sholat dilarang berbicara dengan kalimat yang tidak berhubungan dengan sholat.
Syekh al-Khathib al-Syirbini mencatat terkait kriteria berbicara yang bisa membatalkan sholat sebagai berikut:
الأول (الْكَلَام) أَي النُّطْق بِكَلَام الْبشر بلغَة الْعَرَب وبغيرها بحرفين فَأكْثر أفهما كقم وَلَو لمصْلحَة الصَّلَاة كَقَوْلِه لَا تقم أَو اقعد أَو لَا كعن وَمن
Artinya: "Pertama adalah berbicara yakni berbicara dengan bahasa manuia baik dengan bahasa Arab atau bahasa lain, dengan dua huruf atau lebih yang memahamkan seperti قم (berdirilah) meskipun untuk kemaslahatan sholat seperti لا تقم (jangan berdiri) atau اقعد (duduklah) (untuk mengingatkan imam) atau tidak memahamkan seperti عن dan من (dari)." (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 147.).
Standar dua huruf yang bisa membatalkan sholat ini tidak didasarkan kepada yang memahamkan atau tidak. Oleh karena itu, menangis dalam sholat yang bisa memunculkan suara meskipun hanya sesenggukan bisa membatalkan terhadap sholat yang dilakukan.
Jika diarahkan kepada kajian lintas madzhab, maka problematika ini akan mengalami kesimpulan hukum yang berbeda, berikut rangkuman yang tercatat dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait [juz 8, hal. 170.):
يرى الحنفية أن البكاء في الصلاة إن كان سببه ألما أو مصيبة فإنه يفسد الصلاة؛ لأنه يعتبر من كلام الناس، وإن كان سببه ذكر الجنة أو النار فإنه لا يفسدها؛ لأنه يدل على زيادة الخشوع، وهو المقصود في الصلاة، فكان في معنى التسبيح أو الدعاء
Artinya: "Madzhab Hanafi berpendapat bahwa menangis dalam sholat jika disebabkan oleh rasa sakit atau musibah maka bisa membatalkan sholat karena hal itu dianggap sebagaian dari pembicaraan manusia. Jika karena mengingat surga atau neraka maka tidak batal sebab hal itu menunjukkan terhadap bertambahnya kekhusyu’an dan itu adalah tujuan dari sholat, maka tangisan itu seperti halnya membaca tasbih atau doa."
وحاصل مذهب المالكية في هذا: أن البكاء في الصلاة إما أن يكون بصوت، وإما أن يكون بلا صوت، فإن كان البكاء بلا صوت فإنه لا يبطل الصلاة، سواء أكان بغير اختيار، بأن غلبه البكاء تخشعا أو لمصيبة، أم كان اختياريا ما لم يكثر ذلك في الاختياري. وأما إذا كان البكاء بصوت، فإن كان اختياريا فإنه يبطل الصلاة، سواء كان لمصيبة أم لتخشع، وإن كان بغير اختياره، بأن غلبه البكاء تخشعا لم يبطل، وإن كثر، وإن غلبه البكاء بغير تخشع أبطل
Artinya: "Kesimpuln Madzhab Maliki bahwa menangis dalam sholat jika tidak bersuara maka tidak membatalkan sholat meskipun tanpa kendali seperti menangis tak terkontrol karena khusyu’ atau karena musibah, atau dalam kendali dengan catatan tidak terlalu berlebihan dan bisa dikontrol. Jika bersuara apabila dalam kendali maka batal meskipun karena musibah atau khusyu’, jika tanpa kendali seperti ketika tidak terbendung ketika khusyu’ maka tidak batal meskipun terlalu berlebihan, jika tidak terkendali karena selain khusyu’ maka batal."
وأما عند الشافعية، فإن البكاء في الصلاة على الوجه الأصح إن ظهر به حرفان فإنه يبطل الصلاة؛ لوجود ما ينافيها، حتى وإن كان البكاء من خوف الآخرة. وعلى مقابل الأصح:لا يبطل لأنه لا يسمى كلاما في اللغة، ولا يفهم منه شيء، فكان أشبه بالصوت المجرد
Artinya: "Menurut Madzhab Syafi’i menangis dalam sholat sesuai dengan pendapat yang paling sahih adalah batal jika sampai mengeluarkan dua huruf sebab adanya salah satu hal yang membatalkan sholat meskipun karena takut akan akhirat. Menurut pembanding pedapat ashah tidak batal karena menangis tidak disebut sebagai pembicaraan dalam konteks kebahasaan dan tidak bisa difahami seperti suara tanpa arti."
وأما الحنابلة فإنهم يرون أنه إن بان حرفان من بكاء، أو تأوه خشية، أو أنين في الصلاة لم تبطل؛ لأنه يجري مجرى الذكر،
Artinya: "Madzhab Hanbali berpendapat bahwa menangis dalam sholat jika sampai mengeluarkan dua huruf, atau merintih karena khusyu’, atau merintih ketika sholat maka tidak batal karena hal itu berlaku sama halnya dzikir."
Walhasil, kajian lintas madzhab terkait menangis ketika sholat paling longgar adalah madzhab Hanbali. Sedangkan pailing ketat adalah madzhab Syafi’i. Sedangkan dua lainnya terkesan lebih moderat.
Jika kembali kepada fiqih Islam mayoritas masyarakat Indonesia, yaitu madzhab Syafi’i, suara bacaan sholat dengan alunan sedih karena tangisan, tetunya tidak sampai membatalkan. Jika sampai sesenggukan atau suara tangisan yang bisa mengeluarkan dua huruf saja, maka batal atau tidak sah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


