Cara Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Niat & Kategorinya

Cara Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Niat & Kategorinya

Puasa di bulan suci Ramadhan adalah kewajiban semua umat Islam yang sudah mukallaf. Namun demikian, bagi Muslim yang uzur secara syar’i boleh tidak puasa dengan catatan harus diganti dengan cara qadla di bulan lain dan membayar fidyah atau memberi makanan kepada fakir miskin sebesar 1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras).

Mengenai fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan, hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain (Beirut, Daru Kutubil Ilmiyah: 2022), halaman 187-188 menjelaskan, ada 2 skema dan kategori dalam membayar fidyah, yaitu [1] wajib fidyah dan [2] wajib fidyah disertai qadla puasa.

Wajib Fidyah

Umat Islam yang tidak berpuasa Ramadhan dan hanya berkewajiban membayar fidyah ada 2 kelompok, yaitu:

  1. Orang lanjut usia (lansia) atau orang sakit parah yang tidak sanggup berpuasa sepanjang hayat. Artinya, di luar bulan Ramadhan pun mereka tidak punya kemampuan dalam menjalankan puasa. Jika dipaksakan puasa bisa menimbulkan mudarat.
  2. Orang meninggal dunia yang ketika masih hidup punya hutang puasa dan punya kesempatan untuk meng-qadlanya. Bagi ahli waris berkewajiban membayar fidyahnya.

Dua kelompok ini berkewajiban mengganti puasanya dengan membayar fidyah sebanyak 1 mud kepada seorang fakir miskin dikali jumlah hari wajib puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika tidak puasanya 30 hari maka diganti dengan fidyah 30 mud.

Wajib Fidyah dan Qadla

Umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan berkewajiban untuk membayar fidyah sekaligus qadla puasa adalah sebagaimana berikut:

  1. Ibu hamil atau menyusui yang tidak puasa karena mengkhawatirkan bayinya. Adapun ibu hamil atau menyusui yang tidak puasa karena khawatir pada dirinya sendiri, bukan karena bayinya, tidak diwajibkan membayar fidyah melainkan hanya wajib qadla puasa.
  2. Umat Islam yang punya hutang puasa Ramadhan dan punya kemampuan untuk meng-qadlanya tapi malah menunda hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.

Dua kelompok tersebut memiliki 2 kewajiban, yaitu membayar fidyah sekaligus qadla puasa sesuai jumlah hari wajib puasa yang ditinggalkan.

Niat Fidyah

Berikut ini adalah contoh ucapan niat fidyah yang disesuaikan dengan kondisi di atas.

1. Niat Fidyah Orang Lansia atau Sakit Parah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

Nawaitu an ukhrijal fidyata li ifthâri shaumi ramadhâna fardlan lillâhi ta‘âla

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Niat Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthâri shaumi ramadhâna lilkhaufi ‘ala waladî fardlan lillâhi ta‘âla
 
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Niat Fidyah untuk Orang Meninggal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi ramadhâna (Fulan bin Fulan/sebutkan namanya) fardlan lillâhi ta‘âla
 
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Niat fidyah Menunda Qadha Puasa

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ta’khiri shaumi ramadhâna fardlan lillâhi ta‘âla
 
Artinya “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Cara Bayar Fidyah

Cara membayar fidyah bisa dilakukan secara mandiri kepada kepada fakir miskin yang ada di sekitar rumah. Selain itu, bisa juga melalui pihak ketiga karena saat ini ada beberapa lembaga fundraising terpercaya dan terbukti amanah dalam mengakomodir umat Islam untuk menunaikan kewajiban fidyah, salah satunya adalah NU Care-LAZISNU. 

Dalam mengelola fidyah, lembaga yang ada di bawah naungan PBNU ini mengkonversi 1 mud ke dalam mata uang rupiah dengan nilai Rp50 ribu. Nilai tersebut merupakan kalkulasi untuk 1 paket makan berupa nasi, lauk pauk, buah-buahan, dan minuman yang layak dikonsumsi oleh fakir miskin. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo