Arina.id - Allah Yarham Syaikhuna KH. Maimoen Zubair pernah mempunyai cerita terkait belut ketika masih mengaji di Makkah. Beliau bercerita bahwa orang Arab mengejek imigran Jawa dengan sebutan “Sapi” karena biasa mengonsumsi atau memakan belut.
Orang Arab tidak mengetahui bagaimana sebenarnya hewan yang disebut dengan belut itu. Mereka menganggap belut adalah sejenis ular karena sekilas bentuknya mirip. Bahkan Mbah Moen juga sering mengulang kata-kata ejekan mereka ketika bercerita tentang kisah belut ini. Kata-kata tersebut adalah sebagai berikut:
يا جاوى يا جاوى بَقَرٌ, يا جاوى يا جاوى يَأْكُلُ الحَنَشَ
Artinya: "Hai orang Jawa, hai orang Jawa, sapi, hai orang Jawa yang memakan ular."
Syekh Nawawi al-Bantani juga pernah mempunyai kisah terkait belut yang diceritakan oleh Ajengan Tubagus Ahmad Bakri kepada Kyai Tamad dan ditulis oleh Abdullah Alawi di NU Online. Syekh Nawawi pernah mengangkat belut dari pasir semasa di Makkah untuk menunjukkan kepada orang Arab bahwa belut berbeda dengan ular. Itu termasuk karamah beliau karena di Makkah tidak ada belut apalagi di tanah berpasir.
Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid juga menulis kitab yang disebut-sebut sebagai “kitab belut” dengan judul asli Al-Shawa’iq al-Muhriqah lil Auham al-Kadzibah fi Bayani Hillil Balut war Raddi ala Man Harramah, yang secara spesifik membahas kehalalan belut dengan analisis teoritis dan empiris.
Syekh Mukhtar sendiri merupakan salah satu orang Jawa yang diberikan legalitas untuk mengajar di Masjidil Haram. Beliau mengungkapkan motif menulis kitab itu dalam prolognya karena para ulama Jawa berdebat dengan saling mengirim surat mengenai polemik kehalalan belut pada tahun 1329 H. Atau sekitar 1911 M.
Permasalahan problematika kehalalan belut sebenarnya terletak pada statusnya sebagai hewan akuatik (hidup di air) ataukah amfibi (darat dan air), bentuknya yang menyerupai ular, dan habitatnya yang berada di lumpur.
KH. Baha’uddin Nur Salim ata Gus Baha’ juga mengungkapkan kesalahpahaman orang Arab mengenai belut. Hal ini juga disebabkan kata belut dalam kamus al-Munjid digambarkan seperti ular dan tanpa warna yang jelas.
Namun, setelah penulis telaah dalam kamus al-Munjid, yang digambarkan bukanlah belut namun sidat yang dibahasa arabkan dengan الجري, الحنكليس. Ditandai dengan adanya sirip di samping kepala dan dan bagian atas dari tubuh bagian tengah hingga ekor (Louis Ma’luf, Al-Munjid fil Lughah wal A’lam, [Beirut: Dar el-Machreq, 2017], hal. 505.).
Para ulama madzhab Syafi’iyah juga sebenarnya sudah membahas mengenai hukum kehalalan belut ini. Hanya saja menurut pengamatan penulis, yang mereka bahas adalah sidat, bukan belut. Sebagaimana catatan Syekh al-Damiri berikut:
الجريث بكسر الجيم بالراء المهملة والثاء المثلثة، وهو هذا السمك الذي يشبه الثعبان. وجمعه جراثي. ويقال له أيضا الجريء بالكسر والتشديد وهو نوع من السمك يشبه الحية ويسمى بالفارسية مارماهي وقد تقدم في باب الهمزة أنه الأنكليس
Artinya: "Jirits adalah ikan yang menyerupai ular, bentuk pluralnya jaratsi, juga disebut Jirri, dan dia termasuk kategori ikan yang menyerupai ular, dalam bahasa persia disebut marmaha, dan juga punya nama lain sankalis." (Kamaluddin al-Damiri, Hayatul Hayawan al-Kubra, [Beirut: Maktabah al-Ashriyah, 2004], juz 1, hal. 250.).
Tidak ada yang meragukan kehalalannya sebagaimana kutipan Kiai Anwar Batang terhadap al-Damiri terkait hukumnya dan menyemakan belut dengan jirits atau sidat. Berikut kuitipan Kiai Anwar:
وبالملايو بلوت بالباء وبالجاوى ولوت بالواو-الى أن قال- ان الجريث حلال بالاتفاق
Artinya: "Dalam bahasa Melayu disebut belut dalam bahasa Jawa disebut welut, sesungguhnya hukum halal Jirits adalah sudah disepakati." (Muhammad Anwar, Aisyul Bahr, hal. 6.).
Mukhtar Atharid dalam Kitabul Balut, [Kediri: Maktabah Lirboyo], halaman 6 mendeskripsikan belut dengan spesifik untuk mengungkapkan perbedaanya dengan ular sebagai berikut:
اما حقيقته وصفاته فهو بعض حيوان مائي طويل على صورة حية ولكن الفرق بينه وبين الحية أن الحية لها قشر وهذا ليس له ذلك بل هو املس كبعض السمك وان الحية ليس لها خرق تحت حنكها وهذا له ذلك تحته وفي هذا الخرق جسم احمر على صورة الشبكة مثل جميع انواع السمك. يوجد في اطراف الانهار والمزارع التي يكثر في ارضها الطين والوحل يتخذ لنفسه حجرا غامقا ممتلأ ماء
Dari catatan ini bisa dipahami bahwa fakta dan karakteristik belut adalah merupakan bagian dari hewan akuatik dengan tubuh panjang menyerupai ular, akan tetapi perbedaannya ular adalah:
- Ular mempunyai sisik sedangkan belut tidak.
- Belut licin sebagaimana sebagian ikan lain, sementara ular tidak.
- Ular tidak memiliki bagian belang dibawah rahangnya, belut mempunyai belang berwarna merah sebagaimna ikan yang lain.
Belut banyak ditemukan dipinggiran sungai dan sawah yang banyak lumpurnya yang dibentuk sebagai liang dalam yang berisikan air.
Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi belut adalah boleh karena belut termasuk jenis ikan yang halal untuk dimakan. Belut juga adalah hewan akuatik dan bukan amfibi. Belut hidup di perairan yakni pinggir sungai atau sawah yang berlumpur dengan kadar air tinggi. Belut juga bukan merupakan jenis dari ular sebagaimana yang disalah sangka oleh orang Arab era awal abad ke-19. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


