Viral di media sosial seorang caleg meminta kembali uang serangan fajar yang dia berikan kepada masyarakat karena hasil suara pemilu tidak sesuai dengan target amplop yang dia sebarkan. Bahkan dia mengalami kekalahan dengan kontestan caleg lainnya. Sampai-sampai ada oknum dari timses salah satu caleg yang mengalami gangguan depresi dan membutuhkan penanganan khusus karena dipaksa untuk mengembalikan uang dari caleg yang dia dukung.
Problematika 'politik amplop' atau sering disebut serangan fajar memang menjadi isu seksi di tahun pemilu dan sangat massif, bahkan menurut Romahurmuzi dalam salah satu podcast di kanal YouTube Total Politik pernah membeberkan rumus hitungan keberhasilan dalam politik amplop adalah hanya 30% dari jumlah amplop yang disebarkan.
Bahkan untuk pemilu 2024, Romahurmuzi mendapati temuan baru yakni perubahan prosentase keberhasilan yang semakin mengecil mendekati 10 %. Itu pun masih belum mutlak mengingat kompetisi politik uang yang saling menyerang antar caleg dengan nominal yang cenderung bersaing.
Darul Ifta’ al-Mishriyah secara jelas mengharamkan praktik politik uang dan mengategorikannya sebagai suap (risywah) dengan terminologi baru yang di sebut dengan Syira’ul Ashwat al-Intikhabiyah (jual beli suara pemilu). Ia juga memvonis dosa bagi para timses yang menjadi perantara praktik tersebut sebagai berikut:
شِرَاءُ الأَصْوَاتِ الإِنْتِخَابِيَّةِ حَرَامٌ شَرْعًا، وَسَمَاسِرَتُهَا آثِمُوْنَ؛ لِأَنَّهَا مِنْ قُبَيْلِ الرِّشْوَةِ المَنْهِيِّ عَنْهَا شَرْعًا
Artinya: “Jual beli suara pemilu hukumnya haram menurut syariah Islam dan timsesnya berdosa jika menjadi perantara praktik tersebut, karena praktik itu termasuk dalam kategori suap yang di larang oleh syariah” (Darul Ifta’ al-Mishriyah, fatwa No. 3206, Tanggal 09 April Tahun 2015).
Lantas apakah boleh bagi seorang kontestan pemilu untuk menarik kembali amplop serangan fajar yang telah disebarkan kepada para elektorat?.
Perlu di tarik benang merah bahwa serangan fajar bukan merupakan hibah atau pemberian sebagaimana wajarnya yang mana pemberian kepada seseorang tidak boleh ditarik kembali kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Hal ini karena serangan fajar diberikan atas dasar jual beli suara yang tidak mungkin diberikan secara cuma-cuma jika tidak mempunyai kepentingan kontestasi politik.
Serangan fajar sudah jelas merupakan praktik suap sebagaimana yang telah banyak dijelaskan oleh para pakar hukum Islam dan hukum konvensional. Maka itu, menerima serangan fajar adalah haram bahkan bagi yang melegalkan suap syar’i (risywah bil haq) sekalipun seharusnya juga terbuka untuk ketentuan hukum haram menerimanya.
Al-Khathib al-Syirbini mengingatkan tentang keharaman suap sebagai berikut:
تَنْبِيهٌ : قَبُولُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ ، وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ
Artinya: “Menerima suap bagi hakim hukumnya haram, yakni sesuatu yang diberikan kepadanya agar dia memberikan putusan hukum yang salah, atau atas dasar agar tidak di vonis sebagaimana mestinya." (al-Khathib al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz VI, hal. 316.).
Al-Habib Abdullah Ba’alawi dalam Is’adur Rafiq juga menekankan keharaman menerima suap meskipun atas dasar menegakkan kebenaran sebagai berikut:
وَ مِنْهَا (أَخْذُ الرِّشْوَةِ) وَلَوْ بِحَقٍّ (وَإِعْطَاؤُهَا) بِبَاطِلٍ وَمِثْلُهَا السَّعْيُ فِيْهِمَا بَيْنَ الرَّاشِى وَالمُرْتَشِى الى أن قال وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ الثَانِيَةُ بِبَاطِلٍ لِقَوْلِهِمْ قَدْ يَجُوْزُ الإِعْطَاءُ وَيُحْرُمُ الأَخْذُ كَالَّذِيْ يُعْطَاهُ الشَّاعِرُ خَوْفًا مِنْ هُجُوِّهِ فَإِنَّ إِعْطَاءَهُ جَائِزٌ لِلضَّرُوْرَةِ وَأَخْذُهُ حَرَامٌ لِأَنَّهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَلِأَنَّ المُعْطِى كَالمُكْرَهِ
Artinya: “Termasuk maksiat tangan adalah menerima suap meskipun atas dasar kebenaran dan juga memberikan suap atas dasar kebatilan, dan juga perantara (timses) antara penyuap dan penerima suap. Catatan atas dasar kebatilan dalam kasus memberi suap karena terdapat kategori kasus yang boleh memberi suap dan haram menerimanya sebagaimana yang banyak dibicarakan oleh sebagian pakar seperti menyuap penyair agar tidak menghujat penyuap dalam setiap syairnya, maka hal itu diperbolehkan atas dasar keadaan mendesak akan tetapi menerima suap itu bagi si penyair hukumnya haram karena tindakan penyair itu tidak dibenarkan dan si penyuap seakan dalam keadaan terintimidasi." (Abdullah Ba’alawi, Is’adur Rafiq Syarh Sullamut Taufiq, [Surabaya: Maktabah al-Haramain, tt], juz II, hal. 100).
Atas dasar keharaman menerima serangan fajar baik bagi mereka yang beralibi suap syar’i, maka mengembalikannya juga merupakan kewajiban bari para elektorat yang telah menerima atau tidak sengaja menerimanya karena sangat mudah untuk ditelusuri jejak mereka sebagaimana terusan dari fatwa Darul Ifta’ al-Mishriyah di atas sebagai berikut:
وَلَا يَجُوْزُ أَنْ يَأْخُذَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ هَذِهِ الأَمْوَالَ كَمَا لَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَنْفُذَ مَا اِتَّفَقَ عَلَيْهِ مِنْ حَرَامٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ بَابِ السُّحْتِ وَأَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، بِالإِضَافَةِ إِلَى الخِدَاعِ وَالكَذِبِ، وَعَلَى مَنْ أَخَذَ هَذَا المَالَ أَنْ يَرُدَّهُ لِلْمُرَشِّحِ
Artinya: “Dan tidak diperkenankan bagi para elektorat untuk mengambil uang itu sebagaimana tidak diperbolehkan melancarkan sesuatu yang jelas disepakati keharamannya, karena tindakan itu termasuk perbuatan dosa dan memanfaatkan harta orang lain dengan batil, atas dasar kecurangan dan kebohongan, dan bagi yang terlanjur menerimanya maka wajib untuk mengembalikan kepada kontestan pemilu yang memberikannya” (Darul Ifta’ al-Mishriyah, fatwa No. 3206, Tanggal 09 April Tahun 2015).
Maka jika mengembalikan serangan fajar adalah wajib, maka meminta kembali adalah boleh. Bahkan seharusnya hal yang wajib dilakukan oleh kontestan pemilu dan para timsesnya adalah menarik kembali praktik politik uang yang telah dia lakukan karena hal itu adalah perbuatan haram dan melanggar undang-undang yang seharusnya tidak dilakukan oleh kontestan politik yang berintegritas tinggi. Wallahu a’lam bisshawab
Editor:


