Konsep Harta Gono-Gini Pernikahan dalam Islam

Konsep Harta Gono-Gini Pernikahan dalam Islam

Arina.id - Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri sering kali membangun kekayaan bersama, baik berupa rumah, kendaraan, usaha, maupun simpanan. Dalam hukum Indonesia, harta ini dikenal sebagai harta gono-gini (harta bersama). Lalu bagaimana Islam memandang konsep harta bersama ini?

Secara istilah, gono-gini merujuk pada harta yang diperoleh selama masa pernikahan dan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Di Indonesia, harta perkawinan telah diatur dalam Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan perincian sebagai berikut:

Harta perkawinan dapat dibagi atas:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan sedekah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan sedekah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Harta bersama atau gono-gini ini harus diperjelas pembagiannya ketika terjadi perpisahan antara suami dengan istri, baik perpisahannya akibat kematian salah satu pihak atau terjadinya perceraian.

Harta Gono-Gini dalam Islam

Dalam Islam, meskipun tidak dikenal istilah “gono-gini” secara langsung, tetapi prinsip serupa ditemukan dalam fiqih, khususnya dalam pembahasan tentang syirkah (kerja sama) dan hak milik.

Islam menegaskan bahwa pada dasarnya, harta adalah milik pribadi, yang tidak bisa dikuasai oleh orang lain secara batil, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

Artinya: "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."

Ketika suami-istri bersama-sama berkontribusi dalam memperoleh harta, baik langsung (bekerja) maupun tidak langsung (misalnya istri mengurus rumah sehingga suami bisa bekerja dengan tenang), maka harta yang diperoleh selama pernikahan bisa dianggap sebagai hasil usaha bersama, tergantung kesepakatan atau kontribusi masing-masing.

Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 32 menyebutkan:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan.”

Penjelasan Gono-Gini dalam Literatur Fiqih

Penjelasan mengenai gono-gini dalam pandangan Mazhab Syafiiyah bisa kita temukan rujukannya pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin, h. 159:

اختلط مال الزوجين ولم يعلم لأيهما أكثر ولا قرينة تميز أحدهما وحصلت بينهما فرقة او موت لم يصح لأحدهما ولا وارثه تصرف في شيء منه قبل التمييز أو الصلح إلا مع صاحبه.... إلى أن قال نعم إن جرت العادة المطردة أن أحدهما يكسب أكثر من الآخر كان الصلح والتواهب على نحو ذلك،

Artinya: "Telah bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqah (cerai) s/d … betul. Apabila telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya lebih banyak kerja kerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka perdamaian (suluh) dan saling memberi atas sesama”.

Berikutnya, konsep gono-gini dalam pandangan fiqih bisa juga dianalogikan pada persoalan syirkatul milki (kepemilikan bersama). Dalam kitab Hamisy Asy-Syarqawi, j. II, h. 109 disebutkan:

إذا حصل اشتراك في لمة إن كان لكل متاع أو لم يكن لأحدهما متاع واكتسبا فإن تميّزا فلكل كسبه وإلا اصطلحا فإن كان النعماء من ملك أحدهما من هذه الحالة فالكل له وللباقين الأجرة، ولو بالغن لوجود الإشتراك 

Artinya: “Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta, maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.”

Islam menghormati hak milik pribadi suami maupun istri, namun juga membuka ruang untuk kepemilikan bersama atas dasar kontribusi dan kesepakatan. Konsep gono-gini dalam Islam pada dasarnya bisa diterima selama sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kontribusi yang nyata.

Kontribusi yang dimaksud tidak mesti dengan cara istri bekerja di luar dan mendapatkan penghasilan atau gaji. Komitmen istri untuk menangani pekerjaan-pekerjaan rumah (domestik) juga bisa disebut sebagai sebuah pekerjaan yang kontribusinya nyata yakni memastikan suami tenang dalam mencari nafkah di luar rumah.

Hikmah dari konsep ini adalah menjaga hak-hak pasangan, mencegah kezaliman, dan memberi penghargaan terhadap peran suami maupun istri dalam membangun rumah tangga, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo