Arina.id - Laga Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia zona Asia Group C di tahun 2024 mendapatkan hasil yang memuaskan. Pasalnya, Timnas "King Indo" berhasil membekuk perlawanan Timnas Arab Saudi 2-0 dari goal yang dicetak oleh Marcelino Ferdinan pada Selasa malam (19/11/204) di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Dalam laga tersebut, penonton bisa memasuki area stadion mulai pukul 15.00 WIB. Kemudian lanjut untuk mengikuti sesi Fans Zone dari mulai pukul 16.00 hingga 18.45 WIB. Setelah itu barulah kick off pertandingan dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga berakhir babak kedua pada pukul 20.50 WIB.
Dari rundown resmi ini, penonton akan kesulitan untuk melaksanakan sholat maghrib karena waktunya memang terlalu mepet dengan dimulainya pertandingan. Berbeda dengan sholat ashar yang masih leluasa setelah dibukanya pintu stadiun yang menepati waktu masuknya sholat ashar.
Hal ini terbukti banyak video beredar di media sosial bahkan disoroti juga oleh media Arab Saudi tentang para supporter Timnas Indonesia yang melakukan shalat Maghrib di area stadion utama dengan membawa alas seadanya. Bahkan mereka melakukan sholat berjamaah karena tidak memungkinkan shalat di mushala seiring banyaknya supporter.
Lantas apakah mereka tidak bisa menjamak sholatnya saja dengan jamak ta’khir yakni melakukan sholat Maghrib di waktu shalat Isya?
Pada dasarnya shalat jamak (menggabungkan sholat) qashar (meringkas jumlah rakaat sholat) dilakukan ketika dalam kondisi bepergian jauh. Sehingga dalam konteks ini, sholat jamak atau qashar bisa dilakukan oleh penonton yang datang dari luar provinsi atau dari daerah yang jarak tempuhnya dengan GBK aau lebih dari 88 kilometer.
Sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
صَلَاةُ الْمُسَافِرِ كَغَيْرِهِ، إِلَّا أَنَّ لَهُ التَّرَخُّصَ بِالْقَصْرِ وَالْجَمْعِ، فَالْقَصْرُ جَائِزٌ بِالْإِجْمَاعِ. وَالسَّبَبُ الْمُجَوِّزُ لَهُ السَّفَرُ الطَّوِيلُ الْمُبَاحُ
Artinya: "Sholat seorang musafir sama halnya sholat seperti biasa, hanya saja dia boleh mengambil dispensasi dengan mengashar dan menjamak sholat, dan qashar diperbolehkan menurut Ijma, sebab legalitasnya adalah bepergian jauh yang diperbolehkan (bukan maksiat)." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Maktabah al-Islami, 1991], juz 1, hal. 380.).
Lantas bagaimana untuk penonton yang berasal dari area Jakarta Pusat dan sekitarnya yang jarak tempuh kediamannya dengan Senayan tidak lebih dari 88 km?. Para penonton yang berasal dari daerah sekitaran Jakarta Pusat tidak boleh menjamak sebab tidak memenuhi jarak minimal boleh jamak sholat. Akan tetapi dialektika keilmuan fiqih tidak lepas dari khilafiyah para ulama yang tentunya membuka pintu perbedaan pendapat.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa boleh menjamak sholat dalam kondisi perjalanan pendek menurut qaul qadim dalam madzhab Syafi’i sebagai berikut:
وَمَنْ كَانَ قَصِيْراً كَالْمَكِّي وَغَيْرِهِ مِمَّنْ هُوَ دُوْنَ مَرْحَلَتَيْنِ فَفِيْ جَوَازِ الجَمْعِ لَهُ القَوْلَان ِالمشْهُوْرَانِ فِي الجَمْعِ فِي السَّفَرِ القَصِيْرِ (الأَصَحُّ) الجَدِيْدُ لَا يَجُوْزُ (والقَدِيْمُ) جَوَازُهُ وَبِهَذَا الوَجْهِ قَطَعَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ والقَاضِي أبُوْ الطَّيِّبِ وابْنُ الصَّبَّاغِ وآخَرُوْنَ.
Artinya: "Orang yang bepergian dengan jarak pendek seperti orang Makkah dan sekitarnya yang kurang dari dua marhalah (88 km.) terkait kebolehan menjamak sholat berhubungan dengan dua pendapat yang masyhur yakni pendapat asah (paling sahih) tidak boleh dan ini merupakan qaul jadid, dan kedua boleh dan ini merupakan qaul qadim. Dua pendapat ini telah diputuskan oleh Imam Ghazali, Qadi Abu Tayib, Ibnu Sabagh, dan ulama lainnya." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: al-Muniriyah], juz 8, hal. 87.).
Perjalanan pendek (safar qashir) secara garis besar diartikan perjalanan yang belum melegalkan untuk mengqashar sholat. Imam Ghazali mencontohkan perjalanan pendek sebagai berikut:
وَالسَّفَرُ الْقَصِيرُ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَغَيْرُهُ مِثْلُ أَنْ يَخْرُجَ إلَى ضَيْعَةٍ مَسِيرَتُهَا مِيلٌ أَوْ نَحْوُهُ
Atinya: "Perjalanan pendek menurut al-Ghazali dan tokoh lainnya adalah seperti keluar ke desa kecil/ pekarangan/ sawah/ ladang dengan jarak tempuh kurang lebih satu mil (3,7 km.)." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami], juz 1, hal. 134.).
Meskipun demikian sejatinya menjamak shalat dalam kondisi perjalanan pendek tidaklah dianjurkan sebagaimana catatan Syekh Muhammad al-Ghamrawi berikut:
وَكَذَا يجوز الْجمع فِي السّفر الْقصير فِي قَول قديم وَالْجمع وَإِن كَانَ جَائِزا لَكِن الْأَفْضَل تَركه إِلَّا الْجمع فِي عَرَفَة وبمزدلفة فَهُوَ مُسْتَحبّ
Artinya: "Begitu juga boleh menjamak sholat dalam perjalanan pendek menurut qaul qadim. Meskipun boleh akan tetapi yang lebih utama adalah tidak menjamak kecuali dalam kondisi berhaji ketika di Arafah dan Muzdalifah maka hukum jamaknya adalah sunnah." (Muhammad al-Ghamrawi, Sirajul Wahaj ala Matn al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Ma’rifah], hal. 82.).
Dari penjelasan ini, bisa diambil kesimpulan bahwa menjamak sholat diperbolehkan bagi supporter Timnas Indonesia di GBK yang datang dari luar provinsi atau daerah dengan jarak tempuh yang membolehkan untuk qashar shalat yakni 88 km. Sedangkan bagi penonton dari sekitar Jakarta Pusat dengan pejalanan pendek, maka diperbolehkan menjamak menurut qaul qadim yang banyak disahkan oleh para ulama.
Bagi penonton yang rumahnya disekitar GBK atau warga kelurahan Gelora sendiri, maka tentunya tidak boleh menjamak sholat. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor:


