Arina.id – Di musim penghujan sering ditemui biawak air atau varanus salvator yang oleh masyarakat Jawa sering disebut nyambek. Hewan ini banyak hidup di tanah basah dengan semak belukar serta banyak diburu oleh masyarakat dengan menggunakan anjing untuk dijadikan hidangan atau dijual di rumah makan yang menyediakan kuliner ekstrem.
Ada masyarakat yang tidak mempedulikan hukum kehalalan daging nyambek. Mereka salah memahami makna الضب yang banyak disinggung oleh ulama tentang kehalalannya sebagaimana catatan Imam Syafi’i berikut:
وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الضَّبِّ، صَغِيْرًا أَوْ كَبِيْرًا. فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: قَدْ رَوَيْتُمْ «عَن النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ لَسْتُ آكِلَهُ وَلَا مُحَرِّمَهُ» قِيْلَ لَهُ إِنْ شَاءَ اللهُ فَهُوَ لَم ْيَرْوِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الضَّبِّ شَيْئاً غَيْرَ هَذَا، وَتَحْلِيْلُهُ أَكْلُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ ثاَبِتٌ. فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: فَأََيْنَ ذَلِكَ؟ قِيْلَ: لَمَّا قَالَ: «لَسْتُ آكِلَهُ وَلَا مُحَرِّمَهُ» دَلَّ عَلَى أَنَّ تَرْكَهُ أَكْلَهُ لَا مِنْ جِهَّةِ تَحْرِيْمِهِ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْ جِهَّةِ تَحْرِيْمِهِ، فَإِنمَّاَ تَرَكَ مُبَاحاً عَافَهُ وَلَمْ يَشْتَهِهِ
Artinya: "Imam Syafi’i berkata: “boleh mengonsumsi dhab baik kecil atau besar." Jika dikatakan bahwa Nabi pernah ditanya tentang dhab beliau menjawab “aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya”, maka jawablah insyaAllah dia tidak meriwayatkan hadits tentang dhab selain hadits itu, sedangkan riwayat Nabi menghalalkan dhab dan melihat orang memakannya adalah fakta. Jika dikatakan dari mana kesimpulan itu, maka jawablah dari diksi Nabi “aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya” yang menunjukkan beliau tidak memakan bukan karena mengharamkan, jika bukan karena haram maka beliau tidak memakannya hanya karena tidak menyukainya”. (Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 274.).
Padahal fakta yang ada baik literal maupun faktual, nyambek sangat berbeda dengan dhab meskipun keduanya merupaka satu kelas reptilia dan dari jenis kadal (lizard). Dhab lebih identik dengan kadal gurun atau uromstyx aegyptia, yang bentuk dan habitatnya sangat jauh berbeda dengan nyambek.
Nyambek sangat memenuhi kriteria hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Nyambek merupakan hewan buas dengan taring, dan kuku yang digunakan untuk menyerang mangsanya sedangkan dhab bukan merupakan hewan buas dan tidak memiliki taring untuk menyerang mangsanya.
KH. Thaifur Ali Wafa mencatat hukum haram nyambek dalam bukunya berdasarkan hasil Munas Nahdlatul Ulama yang ditulis versi bahasa Arab dengan judul Bulughatut Thullab fi Talkhishi Fatawi Masyayikhil Anjab sebagai berikut:
الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya: "Hewan yang dikenal oleh masyarakat kita sebagai biyawak seliro bukan merupakan dhab, maka hukum megonsumsinya adalah haram." (KH. Thaifur Ali Wafa, Bulughatut Thullab, hal. 357.).
Walhasil, hukum mengonsumsi nyambek adalah haram sebab nyambek sendiri memenuhi kriteria hewan yang haram dimakan yakni buas,bertaring, berkuku yang digunakan untuk membunuh mangsanya. Nyambek juga bukanlah dhab, sebab keduanya berbeda secara lieral dan faktual, karena dhab lebih diartikan sebagai kadal gurun. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


