Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa?

Apakah Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa?

Melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Puasa dengan menahan diri dari makanan, minuman dan segala hal yang dapat membatalkan tersebut dijalankan mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Saat menjalankan aktivitas puasa, tentu saja kegiatan sehari-hari tetap berjalan sebagaimana biasa seperti bekerja. Seseorang yang menyandang profesi sebagai pekerja di bulan Ramadhan tentu melakukan rutinitasnya sesuai dengan shift kerjanya. Kesibukan pekerjaan itu dijalankan oleh mereka guna memenuhi kebutuhan nafkah dan menghidupi keluarganya di rumah. 

Tuntutan pekerjaan semacam ini sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, agar keberlangsungan hidup keluarga terus berjalan. Namun profesi pekerjaan seseorang berbeda-beda. Ada yang pekerjaannya ringan namun juga ada yang memiliki profesi pekerja berat seperti kuli bangunan dan sebagainya.

Lantas, bagaimanakah hukum berpuasa bagi para pekerja yang berprofesi sebagai buruh tani, tukang bangunan, penggali tambang, kuli angkut pasar dan ragam profesi berat lainnya? Apakah mereka boleh untuk membatalkan puasanya?. Pasalnya, pekerjaan tersebut bertumpu pada kekuatan fisik yang sangat menguras tenaga terlebih ketika dilakukan di siang hari.

Dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, secara hukum asal para pekerja yang menggeluti berbagai profesi berat tersebut tetap berkewajiban untuk berpuasa serta tidak diperkenankan untuk meninggalkannya kecuali saat mengalami kepayahan yang sangat (masyaqah). Berkenaan dengan hal ini Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) memaparkan:

وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ 

Artinya: “Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap sawah saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat (berniat puasa di malam hari). Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi jika ia merasa kuat, maka tidak boleh membatalkannya.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 559)

Hanya saja, syariat memberikan kelonggaran hukum bagi orang-orang yang memenuhi enam kriteria berikut: Pertama, pekerjaannya tidak bisa ditunda dan dilakukan di waktu malam. Atau semisal bisa dikerjakan namun dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan seperti gagal panen dan lain sebagainya. 

Kedua, pekerjaan yang ia lakukan tidak bisa ditunda hingga masuk bulan Syawwal. Ketiga, jika memaksakan untuk berpuasa akan timbul kepayahan yang sangat. Keempat, kendati diperbolehkan untuk berbuka tatkala merasakan kepayahan yang sangat, namun ia tetap berkewajiban untuk berniat puasa pada malam harinya. Kelima, saat berbuka harus berniat memperoleh kemurahan syari’at. Keenam, menjalankan pekerjaan tersebut tidak bertujuan untuk mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa.

Lebih detail, Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi (wafat 1320) dalam kompilasi fatwanya menyebutkan keenam kriteria tersebut:

لَا يَجُوْزُ الْفِطْرُ لِنَحْوِ الْحَصَّادِ وَجَذَّاذِ النَّخْلِ وَالْحَرَّاثِ إِلَّا إِنِ اجْتَمَعَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ. وَحَاصِلُهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِهِمْ سِتَّةٌ: أَنْ لَا يُمْكِنَ تَأْخِيْرُ الْعَمَلِ إِلَى شَوَّالٍ، وَأَنْ يَتَعَذَّرَ الْعَمَلُ لَيْلًا، أَوْ لَمْ يُغْنِهِ ذَلِكَ فَيُؤَدِّيْ إِلَى تَلَفِهِ أَوْ نَقْصِهِ نَقْصًا لَا يَتَغَابَنُ بِهِ، وَأَنْ يَشُقَّ عَلَيْهِ الصَّوْمُ مَشَقَّةً لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً بِأَنْ تُبِيْحَ التَّيَمُّمَ أَوِ الْجُلُوْسَ فِي الْفَرْضِ خِلَافًا لِابْنِ حَجَرَ، وَأَنْ يَنْوِيَ لَيْلًا وَيُصْبِحً صَائِمًا فَلَا يُفْطِرُ إِلَّا عِنْدَ وُجُوْدِ الْعُذْرِ، وَأَنْ يَنْوِيَ التَّرَخُّصَ بِالْفِطْرِ لِيَمْتَازَ الْفِطْرُ الْمُبَاحُ عَنْ غَيْرِهِ، كَمَرِيْضٍ أَرَادَ الْفِطْرَ لِلْمَرَضِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ الرُّخْصَةَ أَيْضًا، وَأَنْ لَا يَقْصدَ ذَلِكَ الْعَمَلَ وَتَكْلِيْفَ نَفْسِهِ لِمَحْضِ التَّرَخُّصِ بِالْفِطْرِ وَإِلَّا امْتَنَعَ، كَمُسَافِرٍ قَصَدَ بِسَفَرِهِ مُجَرَّدَ الرُّخْصَةِ، فَحَيْثُ وُجِدَتْ هَذِهِ الشُّرُوْطُ أُبِيْحَ الْفِطْرُ

Artinya: “Tidak diperbolehkan membatalkan puasa bagi pengetam atau penuai kurma atau pun juga pembajak tanah kecuali jika telah memenuhi beberapa syarat. Keseluruhan syarat tersebut, sebagaimana telah diketahui dari argumen para ulama jumlahnya ada enam yakni: Pertama, pekerjaan tersebut tidak bisa diakhirkan hingga bulan Syawal. Kedua, tidak bisa dikerjakan pada malam hari atau jika dikerjakan pada malam hari, maka tidak mencukupi sehingga bisa mengakibatkan rusaknya pekerjaan itu atau berkurang sekira sampai menyebabkan kerugian yang tidak semestinya. Ketiga, jika dikerjakan saat puasa maka akan ada kesulitan yang tidak bisa ditolelir secara adat yaitu sampai menyebabkan dampak yang memperbolehkannya melakukan tayamum atau melakukan salat fardhu dengan cara duduk, hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ibn Hajar. Keempat, harus berniat puasa di malam harinya sehingga ia tercatat sebagai orang yang berpuasa di keesokan harinya dan tidak membatalkannya kecuali jika ada uzur. Kelima, membatalkan puasa dengan tujuan mengambil dispensasi syariat, agar dapat dibedakan antara batal yang diperbolehkan dan yang tidak. Seperti orang sakit yang hendak membatalkan puasa karena sakit, ia diharuskan untuk berniat mengambil dispensasi. Keenam, tidak melakukan pekerjaan tersebut atau memberatkan diri sendiri, dengan tujuan agar mendapatkan dispensasi membatalkan puasa. Jika demikian, maka tidak diperkenankan baginya membatalkan puasa, sebagaimana musafir yang bepergian hanya agar dapat membatalkan puasanya. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 234)

Dengan demikian, dari uraian referensi di atas dapat disimpulkan bahwa para pekerja yang menggeluti berbagai bidang profesi berat hukumnya tetap berkewajiban untuk berpuasa serta tidak diperkenankan untuk meninggalkan ibadah puasa kecuali bila mengalami kepayahan yang sangat (masyaqah) serta memenuhi enam kriteria yang telah dijelaskan. Disamping itu, ia juga tetap berkeharusan untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya di kemudian hari. Wallahu a'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo