Suami Jatuh Miskin, Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

Suami Jatuh Miskin, Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

Arina.id - Dalam perjalanan bahtera rumah tangga, tak selamanya ombak kehidupan rumah tangga akan tenang dan damai. Salah satu ujian berat yang kerap dihadapi adalah ketidakstabilan finansial dalam keluarga, bahkan hingga mencapai titik terburuk berupa hilangnya harta atau jatuh miskinnya salah satu pasangan, khususnya suami sebagai kepala keluarga.

Ketika suami tidak lagi mampu menjalankan perannya sebagai pencari nafkah utama, seorang istri seringkali merasa bahwa berpisah atau bercerau adalah solusi terbaik, baik untuk dirinya maupun anak-anaknya. Lantas apakah keputusan ini diperbolehkan dalam Islam? 

Dalam literatur Islam, ketika akad pernikahan telah selesai dilaksanakan, kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri. Dengan status ini, suami memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap istrinya. Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah, baik nafkah lahir berupa kebutuhan materi seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, maupun nafkah batin berupa perhatian, kasih sayang, dan perlindungan

لِلزَّوْجَةِ حُقُوقٌ مَالِيَّةٌ: وَهِيَ الْمَهْرُ وَالنَّفَقَةُ، وَحُقُوقٌ غَيْرُ مَالِيَّةٍ: وَهِيَ إِحْسَانُ الْعِشْرَةِ وَالْمُعَامَلَةُ الطَّيِّبَةُ، وَالْعَدْلُ

Artinya: "Bagi istri ada hak-hak finansial, yaitu mahar dan nafkah, serta hak-hak non-finansial, yaitu berbuat baik dalam pergaulan, perlakuan yang penuh kebaikan, dan keadilan” (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 9, halaman 6842)

Ketika suami selama perjalanan kehidupan rumah tangga tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak menafkahi istri akibat jatuh miskin, maka istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai. Dalam fikih, kondisi semacam ini masuk dalam kategori fasakh, di mana perceraian disebabkan oleh faktor tertentu.

الْفَسْخُ يَكُونُ بِسَبَبِ حَالَاتٍ طَارِئَةٍ عَلَى الْعَقْدِ تُنافِي الزَّوَاجَ، فَمِنْ أَمْثِلَةِ الْحَالَاتِ الطَّارِئَةِ: رَدَّةُ الزَّوْجَةِ أَوْ إِبَاؤُهَا مِنَ الْإِسْلَامِ. أَمَّا الطَّلَاقُ، فَهُوَ مِنْ حُقُوقِ الزَّوْجِ، فَلَيْسَ فِيهِ مَا يَتَنَافَى مَعَ عَقْدِ الزَّوَاجِ

Artinya: "Fasakh terjadi karena sebab sebab tertentu yang dapat menghilangkan ikatan pernikahan, seperti murtadnya istri atau penolakannya untuk masuk Islam. Adapun talak, ia merupakan hak suami dan tidak memerlukan sebab sebab tertentu”. (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 9, halaman 6864)

Fasakh ini tentunya bertujuan menjadi jalan keluar bagi istri ketika ia merasa tidak lagi mampu mempertahankan ikatan pernikahannya, terutama dalam situasi di mana suami tidak mampu memenuhi nafkah yang cukup untuk kebutuhan pendidikan, keberlanjutan hidup, dan kebutuhan pokok anak-anaknya.

فَرْعٌ فِي فَسْخِ النِّكَاحِ: وَشُرِعَ دَفْعًا لِضَرَرِ الْمَرْأَةِ، يَجُوزُ (لِزَوْجَةٍ مُكَلَّفَةٍ) أَيْ بَالِغَةٍ عَاقِلَةٍ، لَا لِوَلِيِّ غَيْرِ مُكَلَّفَةٍ، (فَسْخُ نِكَاحِ مَنْ) أَيْ زَوْجٍ (أَعْسَرَ) مَالًا وَكَسْبًا لَائِقًا بِهِ حَلَالًا (بِأَقَلِّ نَفَقَةٍ) تَجِبُ، وَهُوَ مُدٌّ (أَوْ) أَقَلُّ (كِسْوَةٍ) تَجِبُ كَقَمِيصٍ وَخِمَارٍ وَجُبَّةِ شِتَاءِ

Artinya: “Pembatalan pernikahan disyariatkan untuk mencegah kerugian pada istri. Seorang istri yang telah baligh dan berakal diperbolehkan meminta pembatalan pernikahan dari suaminya yang tidak mampu (baik secara harta maupun penghasilan) yang sesuai dengan kebutuhannya dan diperoleh dengan cara halal. Ketidakmampuan tersebut dinilai berdasarkan ketidakmampuannya memenuhi nafkah paling minimal yang wajib diberikan, yaitu makanan sebanyak mud (sekitar 675 gram makanan pokok), atau pakaian yang paling minimal, seperti kemeja, kerudung, dan jubah untuk musim dingin.” (I’anah At Thalibin, juz 4, halaman 98)

Lebih lanjut ketika istri menggugat cerai sumainya ia harus melaporkannya ke pengadilan dengan membawa bukti bahwa suaminya benar-benar terkonfirmasi (terbukti) miskin dan tak mampu lagi menafkahi. Setelah itu hakim akan memberikan waktu tiga hari untuk memastikan apakah suami benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Waktu tiga hari ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada suami untuk mencoba mencari solusi seperti pinjaman atau bantuan lain sebelum keputusan fasakh diambil. 

وَلَا "فَسْخَ" قَبْلَ ثُبُوتِ إعْسَارِهِ "بِإِقْرَارِهِ أَوْ بِبَيِّنَةٍ" عِنْدَ قَاضٍ "فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ" فَيُمْهِلهُ "وَلَوْ بِدُونِ طَلَبِهِ" ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ "لِيَتَحَقَّقَ إعْسَارُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ

Artinya: ”Tidak boleh fasakh (gugatan cerai) dilakukan sebelum terbukti suami benar-benar mengalami kesulitan ekonomi (i`tsar) dengan pengakuan suami atau bukti di hadapan hakim. Maka, proses fasakh harus diajukan ke hakim. Hakim akan memberikan waktu tiga hari untuk memastikan kebenaran kesulitan tersebut, baik dengan atau tanpa permohonan suami, untuk membuktikan apakah ia benar-benar dalam kondisi tidak mampu. Waktu tiga hari ini adalah periode singkat di mana diharapkan suami bisa memperoleh bantuan, pinjaman, atau jalan keluar lainnya untuk mengatasi kesulitan ekonominya.” (Fathul Wahhab, juz 2, halaman 147)

Dengan demikian gugatan cerai oleh istri akibat ketidakmampuan suami menafkahi dapat dibenarkan dengan ketentuan fasakh. Fasakh ini berlaku ketika suami benar-benar mengalami kesulitan ekonomi yang membebani istri, seperti kebutuhan pendidikan, kehidupan anak, dan nafkah pokok lainnya.

Selain itu proses fasakh hanya dapat dilakukan setelah suami terbukti tidak mampu memenuhi kewajibannya, baik melalui pengakuan suami atau bukti di pengadilan. Hakim akan memberikan waktu tiga hari untuk memastikan kebenaran kondisi tersebut, guna memberi kesempatan bagi suami untuk mencari solusi seperti bantuan atau pinjaman. 

Namun, sebaiknya istri tidak langsung mengambil keputusan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Disarankan untuk bermusyawarah terlebih dahulu, baik dengan keluarga maupun suami. Hal ini penting mengingat pernikahan bukan sekadar hubungan antara suami dan istri, melainkan melibatkan pihak keluarga dan anak-anak yang akan merasakan dampak psikologis jika kedua orang tua memutuskan berpisah. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo