Bukan soal Bobby Kertanegara Tinggal di Istana Negara, tapi Status Hukum Bulu Kucing

Bukan soal Bobby Kertanegara Tinggal di Istana Negara, tapi Status Hukum Bulu Kucing

Bobby Kertanegara, kucing istimewa milik Prabowo Subianto turut dibawa ke Istana Negara. Bobby menjadi penghuni istana setelah Prabowo dilantik secara resmi sebagai Presiden Ke-8 RI. Kucing domestik ini sudah dikenal netizen lantaran momen lucunya sering muncul di akun Instagram @bobbykertanegara.

Saat hari pertama di Istana Negara, akun instagram dengan pengikut 655 ribu ini mengunggah sebuah video yang menampilkan Bobby berada di atas stroller sambil dielus-elus sang pemilik. Bobby sendiri bukanlah jenis kucing elite yang bernilai jutaan rupiah. Justru, Bobby adalah kucing ‘kampung’ — nama latin Felis catus— yang ditemukan Prabowo pada 2017 silam. 

Menurut pengakuan sang presiden, Bobby sering kliteran di sekitar kediaman, Jalan Kertanegara IV. Karena merasa iba, kucing gemas dengan bulu pendek ini akhirnya diadopsi, dan dirawat hingga sekarang. Kisah Bobby bak sinetron FTV, ya.

Namun, tulisan ini tidak secara khusus membahas seputar kehidupan Bobby, tapi lebih general. Tentang status bulu kucing dalam perspektif fiqih. 

Status Bulu Kucing

Pada dasarnya, kucing dalam keadaan hidup dianggap suci. Namun, bulu kucing yang rontok bisa memiliki status hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kucing untuk menjaga kebersihan bulu hewan peliharaannya. Mengingat kucing memiliki bulu yang halus dan sering rontok, sering kali bulu-bulu tersebut menempel pada pakaian manusia. Pertanyaannya, apakah rontokan bulu kucing yang menempel pada pakaian termasuk najis?

Dalam khazanah fiqih, disebutkan bahwa bagian tubuh hewan yang terpotong saat hewan masih hidup memiliki status kesucian yang sama dengan bangkai hewan tersebut. Artinya, jika bangkai hewan itu dianggap suci, maka potongan tubuhnya pun suci. Sebaliknya, jika bangkai hewan itu dianggap najis, maka potongan tubuhnya juga najis. Hal ini berlaku umum untuk semua jenis hewan, kecuali ikan dan belalang yang memiliki ketentuan khusus. Keterangan demikian berdasarkan salah satu hadits:

مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ 

Artinya: “Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai.” (H.R. Hakim) 

Ketentuan mengenai bagian tubuh hewan yang terpotong sebagaimana penjelasan di atas, tidak berlaku untuk rambut atau bulu hewan. Rambut atau bulu hewan yang rontok tidak otomatis dianggap najis seperti bangkai. Status kesuciannya tergantung pada jenis hewannya. Jika bulu itu berasal dari hewan yang dagingnya halal, maka bulunya dihukumi suci. Sebaliknya, jika berasal dari hewan yang dagingnya haram, maka bulunya dianggap najis. 

Kucing termasuk hewan yang dagingnya haram dikonsumsi. Lalu, bagaimana dengan status hukum bulu kucing yang rontok? Para ulama berpendapat bahwa bulu kucing termasuk najis. Namun, najisnya bulu kucing ini tidak bersifat mutlak. Artinya, jika jumlah bulu kucing yang rontok sedikit, maka najisnya dimaafkan.

Toleransi ini juga berlaku bagi orang-orang yang kerap berinteraksi dengan kucing dalam pekerjaan mereka, misalnya dokter hewan atau pekerja di grooming. Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya:

وَمَا قُطِعَ مِنْ حَيَوَانٍ (حَيٍّ فَهُوَ مَيْتٌ إِلَّا الشَّعَرَ) أَيْ الْمَقْطُوعُ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُوْلٍ، وَفِي بَعْضِ النُّسَخِ إِلَّا الشُّعُوْرِ الْمُنْتَفَعِ بِهَا فِي الْمَفَارِشِ وَالْمَلَابِسِ وَغَيْرِهَا (قَوْلُهُ الْمَقْطُوْعُ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُوْلٍ) أَيْ كَالْمَعْزِ مَا لَمْ يَكُنْ عَلَى قِطْعَةِ لَحْمٍ تُقْصَدُ أَوْ عَلَى عُضْوٍ بَيِّنٍ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُوْلٍ، وَإِلَّا فَهُوَ نَجِسٌ تَبْعًا لِذَلِكَ. وَخَرَجَ بِالْمَأْكُوْلِ غَيْرُهُ كَالْحِمَارِ وَالْهِرَّةِ فَشَعْرُهُ نَجِسٌ، وَلَكِنْ يُعْفَى عَنْ قَلِيْلِهِ بَلْ وَعَنْ كَثِيْرِهِ فِي حَقِّ مَنْ ابْتُلِيَ بِهِ كَالْقَصَّاصِيْنَ 

Artinya: “Apa pun yang terputus dari hewan hidup maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal untuk dikonsumsi. Dalam beberapa kitab lainnya disebutkan, (kecuali) rambut yang diproses menjadi permadani, pakaian, dan sejenisnya. Rambut dari hewan yang halal dimakan, seperti bulu kambing, tetap dihukumi suci selama tidak berasal dari potongan daging yang disengaja atau anggota tubuh yang terputus dari hewan halal tersebut. Jika rambut berasal dari dua keadaan itu, maka dihukumi najis karena mengikuti status anggota tubuh yang terputus. Ketentuan ini berlaku untuk rambut hewan yang halal dikonsumsi, sedangkan rambut atau bulu dari hewan yang haram, seperti keledai dan kucing, maka dianggap najis. Namun, najis ini bisa ditolerir jika jumlahnya sedikit, bahkan juga ditolerir dalam jumlah banyak bagi orang yang acap mengalami kesulitan dengan bulu tersebut, seperti para tukang pemotong bulu.” (Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Bajuri Ala Ibn Qasim Al-Ghazi [Mesir: Dar Asy-Syuruq Ad-Dauliyyah], vol. 4, h. 189)

Adapun untuk menentukan apakah jumlah bulu kucing yang rontok itu dianggap sedikit atau banyak, maka yang menjadi patokan ialah keumuman (urf). Jika mayoritas orang menilai bahwa jumlah bulu tersebut masih tergolong sedikit, misalnya dua atau tiga helai, maka najisnya ditolerir atau dimaafkan. 

Sebaliknya, jika kebanyakan orang menilai jumlahnya banyak maka najisnya tidak ditolerir, kecuali bagi seseorang yang memiliki profesi sering bersinggungan dengan kucing dan sulit menghindari kontak dengan bulu kucing tersebut. Berkenaan dengan masalah ini, Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi (wafat 476 H) menerangkan:

وَكُلُّ مَوْضِعٍ قُلْنَا إِنَّهُ نَجِسٌ عُفِيَ عَنِ الشَّعْرَةِ وَالشَّعْرَتَيْنِ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ لِأَنَّهُ لَا يُمْكِنُ الْإِحْتِرَازُ مِنْهُ

Artinya: “Di setiap kasus rambut yang kami hukumi najis, ada toleransi untuk satu atau dua helai rambut atau bulu, entah itu berada di air atau pakaian, lantaran sulit untuk dihindari.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Asy-Syairazi, Al-Muhadzab Fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 28)

Berdasarkan penjelasan di atas, ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa bulu kucing hukumnya najis namun ditolerir selagi dalam jumlah yang sedikit. Lantas, bagaimana dengan para pecinta kucing yang kerap melakukan kontak fisik dengan kucing, seperti halnya memeluk, menggendong, bahkan tidur bersama. Apakah ada pendapat lain yang cenderung ringan mengenai bulu kucing yang menempel pada pakaian, tempat tidur, atau bahkan tempat sholat?
Merujuk kajian fiqh lintas mazhab, terdapat pendapat yang lebih fleksibel mengenai status hukum bulu binatang. Mazhab Maliki, misalnya berpandangan bahwasanya bulu binatang tidak secara mutlak dianggap najis. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Khalwati Al-Maliki (wafat 1241 H) dalam kitabnya:

وَتَقَدَّمَ أَنَّ الزُّغَبَ طَاهِرٌ كَالشَّعْرِ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاةُ. قَوْلُهُ: (كَالشَّعْرِ) خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ الْقَائِلِينَ بِنَجَاسَةِ شَعْرِ الْمَيْتَةِ وَلَوْ دُبِغَ جِلْدُهَا

Artinya: “Telah diterangkan sebelumnya bahwa bulu halus itu dihukumi suci sebagaimana rambut atau bulu kasar, sebab ia tidak menjadi wadah bagi kehidupan. Beda halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang menyatakan najisnya rambut bangkai meskipun kulitnya telah disamak.” (Ahmad bin Muhammad Al-Khalwati, Bulghah As-Salik Li Aqrab Al-Masalik [Beirut: Dar Al-Ma’arif], vol. 1, h. 50)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa bulu kucing yang rontok dihukumi najis. Namun bila dalam jumlah yang sedikit seperti sehelai atau dua helai maka dapat ditolerir (ma’fu). Sedangkan, jika jumlahnya banyak maka najisnya tidak dapat ditolerir. Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti orang yang senantiasa bersinggungan dengan kucing karena faktor pekerjaan dan sebagainya.

Kendati ada pendapat yang mentolerir keberadaan bulu kucing yang menempel pada pakaian atau tubuh, namun kita tetap dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri dan pakaian dari bulu hewan dan sebagainya. Hal ini bertujuan agar ibadah yang kita lakukan tidak tercampuri oleh perkara najis yang berasal dari keteledoran diri sendiri dalam menjaga kebersihan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo