Inilah Hukum Memblokir Akun Orang Lain di Media Sosial

Inilah Hukum Memblokir Akun Orang Lain di Media Sosial

Di era digital kini, banyak platform media sosial yang menawarkan ragam fitur menarik guna memudahkan seseorang untuk berkomunikasi serta berinteraksi dengan banyak orang, tanpa sekat pembatas ruang dan waktu.

Salah satu fitur yang ditawarkan oleh pihak penyedia layanan media sosial ialah blokir akun untuk membatasi atau bahkan menghentikan interaksi pengguna dengan akun-akun yang tidak "sefrekuensi' dengannya.

Lantas bolehkah untuk memblokir pertemanan di media sosial? Apakah memblokir akun medsos termasuk memutus silaturahmi?

Dalam Islam menyambung ikatan silaturahmi antar sesama dan melestarikannya merupakan hal yang dianjurkan, Allah swt dalam Al-Qur’an berfirman:

وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya:“Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.S. An-Nisa’: 1).

Rasulullah saw juga mengingatkan tentang pentingnya menyambung ikatan silaturahmi, beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Meski begitu, dalam Islam tidak diatur secara detail perihal bentuk, tata cara dan media yang dapat digunakan untuk menyambung ikatan silaturahmi. Namun, pada umumnya silaturahmi terimplementasikan dalam segala hal perbuatan baik pada seseorang entah itu kekerabatan maupun pertemanan.

Adapun media untuk silaturahmi, lebih kepada menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zamannya. Di masa kini platform media sosial merupakan media yang dinilai paling efektif untuk menjalin ikatan silaturahmi.

Pada dasarnya tindakan memblokir akun media sosial milik teman ataupun kerabat agar tidak dapat berkomunikasi kembali dan membatasi aksesnya termasuk dalam kategori memutus ikatan silaturahmi, terlebih jika media sosial tersebut merupakan satu-satunya media untuk berkomunikasi sebab jarak yang jauh umpamanya.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa larangan memutus ikatan silaturahmi ini berlaku dalam konteks tidak terdapat udzur yang dilegalkan oleh syariat (udzur syar’i). Bila terdapat udzur syar’i seperti halnya untuk menghindari akun-akun yang kerap menebar hoaks (berita bohong), kebencian dan provokasi, akun toxic yang kerap berkata kasar, akun bermuatan unsur sara dan pornografi serta akun-akun berkedok penipuan maka hukum memblokirnya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Hasan bin Muhammad Al-‘Athar (wafat 1250 H) dalam anotasinya:

وَقَطِيْعَةُ الرَّحِمِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ رَوَاهُ الشَّيْخَانِ... وَمَعْنَاهُ أَنْ يَقْطَعَ مَا أَلَّفَ الْقَرِيْبُ مِنْهُ مِنْ سَابِقِ الْوَصْلَةِ وَالْإِحْسَانِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ لَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُوْنَ الْإِحْسَانُ الَّذِي أَلَّفَهُ مِنْهُ قَرِيْبُهُ مَالًا أَوْ مُكَاتَبَةً أَوْ مُرَاسَلَةً أَوْ زِيَارَةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قَوْلُهُ وَالرَّحِمُ الْقَرَابَةُ أَيْ مُطْلَقُ الْقَرَابَةِ لَا بِقَيْدِ الْمُحَرَّمَاتِ

Artinya: “Dan memutus tali silaturahmi, Rasulullah saw bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang memutus ikatan silaturahmi. Hadits ini diriwayatkan oleh Syaikhani. Arti dari hadits tersebut ialah, memutus hal yang dapat menyambung kekerabatan yang sebelumnya telah terjalin dan kebaikan, dengan tanpa adanya udzur atau halangan syar’i, kebaikan tersebut entah berupa harta, surat, mengirim sesuatu atau berkunjung dan yang lainnya. Hubungan kekerabatan disini yakni, murni kekerabatan tanpa adanya hubungan mahram.” (Hasan bin Muhammad bin Mahmud Al-‘Athar, Hasyiyah Al-‘Athar ‘Ala Jam’ul Jawami’ [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 183)

Ketidakbolehan memutus ikatan silaturahmi tersebut disinyalir sebab dapat menimbulkan rasa sakit (idza’) terhadap orang lain. Tentu dalam diri seseorang yang akunnya diblokir akan timbul rasa tidak enak hati sebab tindakan blokir tersebut membuat dirinya terbatasi. Sehingga berdampak pada tidak dapat mengiriminya pesan, membalas ceritanya dan sejumlah interaksi lainnya. Mengenai hal ini Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1280 H) dalam kitabnya menerangkan:

الْمُرَادُ بِالْأَذَى الظَّاهِرِ مَا يُعَدُّ فِي الْعُرْفِ إِيْذَاءً فَفِي الزَّوَاجِرِ أَنَّ إِيْذَاءَ الْمُسْلِمِ مُطْلَقًا كَبِيْرَةٌ وَوَجْهُ التَّخْصِيْصِ بِالْجَارِ أَنَّ إِيْذَاءَ غَيْرِهِ لَا يَكُوْنُ كَبِيْرَةً إِلَّا إِنْ كَانَ لَهُ وَقَعٌ بِحَيْثُ لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً بِخِلَافِ الْجَارِ فَإِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ كَبِيْرَةً اِلَّا أَنْ يَصْدُقَ عَلَيْهِ عُرْفًا أَنَّهُ إِيْذَاءٌ وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ لِمَا فِي الْأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ مِنْ تَأْكِيْدِ حُرْمَتِهِ وَرِعَايَةِ حَقِّهِ

Artinya: “Yang dikehendaki menyakiti secara terang-terangan ialah hal yang secara keumumannya dapat menyinggung, dalam kitab Az-Zawajir terdapat kejelasan bahwasanya menyakiti seorang muslim secara mutlak termasuk dosa besar, sedangkan kekhususannya berlaku terhadap tetangga sebagaimana tertera dalam hadits yang mengindikasikan bahwa menyakiti selainnya bukanlah merupakan dosa besar, kecuali terdapat hal lain sekira tidak dapat ditolelir menurut umumnya.  Beda halnya dengan permasalahan tetangga, sebab menyakitinya bukanlah termasuk dosa besar kecuali dalam praktiknya hal itu secara keumuman dianggap menyakitkan, hal ini sudah  jelas tertera dalam beberapa hadist sahih yang berisi penguatan larangan hal tersebut dan menjaga hak tetangga.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’ad Ar-Rafiq wa Bughyah As-Shadiq [Surabaya: Al-Haramain], vol. 2, h. 119)

Berdasarkan referensi yang ditampilkan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan memblokir akun media sosial seseorang hukumnya diperbolehkan apabila terdapat udzur yang dilegalkan oleh syariat (udzur syar’i). Sedangkan bila tidak terdapat udzur syar’i maka hukumnya tidak diperbolehkan dan dapat memutus ikatan silaturahmi. Wallahu’alam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo