Hukum ibadah kurban bagi seorang Muslim yang merdeka, telah menginjak usia baligh, berakal dan mampu hukumnya sunah yang dianjurkan (muakkad). Kesunahan ini bersifat kolektif (kifayah). Sehingga, bila dalam satu keluarga terdapat salah satu yang menjalankannya maka kesunahan lainnya menjadi gugur. Rasulullah saw bersabda:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.” (H.R. At-Tirmidzi)
Kendati demikian, persoalan muncul tatkala orang yang berkurban telah wafat. Lazimnya, pihak keluarga melakukan kurban atas nama orang yang sudah wafat lantaran semasa hidupnya ia belum pernah berkurban. Kemudian, apakah sah dan boleh berkurban atas nama orang yang sudah wafat seperti halnya orang tua ataupun kerabat?
Mengenai hal ini, dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan, hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal diperbolehkan, jika sebelumnya ada wasiat dari orang yang meninggal untuk dikurbani. Akan tetapi, jika tidak ada wasiat maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menyatakan:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ مَيِّتٍ لَمْ يُوصِ بِهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ
Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani. Karena firman Allah Swt: Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, apabila ia berwasiat semasa hidupnya maka hukumnya diperbolehkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 6, h. 137)
Jika ditelisik, ulama di atas berargumen bahwa kurban termasuk pelaksanaan ibadah yang memerlukan niat. Oleh karena itu, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Meski begitu, ada pendapat lain dari kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan perihal kebolehan berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Pandangan ini dikemukakan oleh Syekh Abu Al-Hasan Al-‘Abadi (wafat 495 H) sebagaimana yang dikutip oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ. وَقَالَ صَاحِبُ الْعُدَّةِ وَالْبَغَوِيُّ لَا تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ إلَّا أَنْ يُوصِيَ بِهَا
Artinya: “Adapun berkurban untuk mayat, maka Imam Abu Al-Hasan Al-‘Abadi mutlak membolehkannya, karena kurban termasuk bagian dari sedekah, sedangkan sedekah untuk mayat sah dan dapat memberi manfaat serta bisa sampai kepadanya menurut kesepakatan para ulama. Pengarang kitab Al-‘Uddah dan Imam Al-Baghawi berkata: Tidak sah berkurban untuk mayat kecuali jika ia telah mewasiatkannya.” (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 299)
Kebolehan tersebut lantaran kurban merupakan sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal ialah sah serta dapat memberikan kebaikan berikut pahala sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berkurban atas nama orang yang sudah wafat seperti halnya orang tua ataupun kerabat hukumnya diperbolehkan atau sah ketika sebelumnya ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut. Namun, bila tidak ada wasiat maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Meski begitu, ada pendapat lain yang dikemukakan oleh Syekh Abu Al-Hasan Al-‘Abadi dari kalangan Syafi’iyyah bahwa boleh berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Sebab kurban merupakan sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah wafat ialah sah serta dapat memberikan kebaikan berikut pahala. Wallahu a'lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


