Kebiasaan Suami-Istri Tak Tidur Satu Ranjang, Bagaimana Hukumnya?

Kebiasaan Suami-Istri Tak Tidur Satu Ranjang, Bagaimana Hukumnya?

Arina.id - Ada fenomena yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat modern khususnya yang tinggal diperkotaan terkait kebiasaan suami dan istri yang tidak tidur bersama dalam satu ranjang. Fenomena ini sering disebut sleep divorce yang dinilai kurang begitu wajar karena pada umumnya suami dan istri tidur dalam satu kamar dan satu ranjang.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa sleep divorce bukan merupakan perceraian meskipun menggunakan kata “divorce”. Fenomena ini merupakan kebiasaan tidur pasangan suami istri tidak dalam ranjang atau kamar yang sama karena motif seperti kebiasaan para suami yang tidur di depan televisi setelah melihat siaran sepak bola, atau tidur di ruang tamu setelah menyelesaikan tugas kantor, atau tidur di ruang baca setelah membaca buku.

Fenomena ini berbeda dengan istilah “pisah ranjang” yang sering diartikan sebagai bentuk permulaan dalam perceraian yang ditandai dengan konflik antar suami istri dan tidak saling melakukan hubungan seksual.

Diskursus tentang pisah ranjang lebih relevan ketika seorang istri enggan melayani permintaan suami dan sering disebut dengan tindakan nusyuz sebagaimana dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 34 berikut:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Orang yang melakukan sleep divorce tidak didasari oleh motif pertikaian dalam rumah tangga. Mereka juga masih intens melakukan hubungan seks dan tentunya mereka akan tidur dengan ranjang dan kamar yang sama ketika sedang melakukannya. Hanya saja, untuk selain seks, mereka memilih tidur terpisah karena alasan tertentu, buikan karena konflik yang memicu pertengkaran.

Literatur Islam mengenai pisah ranjang lebih sering dibahas sebagai hukuman suami kepada istrinya yang sedang nusyuz. Namun perlu diketahui bahwa tindakan itu muncul sebagai bentuk pendidikan kepada istrinya karena telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Sebagaimana catatan berikut:

فَأَمَّا الْهَجْرُ فِي الْفِعْلِ فَهُوَ الْمُرَادُ بِالْآيَةِ، وَهُوَ الْإِعْرَاضُ عَنْهَا، وَأَنْ لَا يُضَاجِعَهَا فِي ‌فِرَاشٍ أَوْ يُوَلِّيَهَا ظَهْرَهُ فِيهِ أَوْ يَعْتَزِلَهَا فِي بَيْتِ غَيْرِهِ.

Artinya: "Mendiamkan istri dengan tindakan yang dimaksud dalam ayat (al-Nisa, 34) adalah dengan tidak menemaniya tidur, atau membelakanginya ketika tidur, atau menempatkan istri di rumah yang terpisah dari rumahnya." (Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtasar al-Muzani, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 597.).

Namun, jika suami tidak tidur bersama istrinya bahkan keduanya mempunyai kamar sendiri-sendiri bukan atas dasar nusyuz atau pertikaian yang disebabkan karena istri enggan melayani hasrat seksual suaminya, maka tentunya hal ini bukan menjadi masalah yang terkait dengan halal dan haram.

Pada dasarnya, suami dan istri tidak diwajibkan untuk tidur bersama, bahkan tidur satu ranjang bukan menjadi suatu kewajiban yang harus diaksanakan ketika meggilir para istri bagi pelaku poligami. Simak catatan berikut:

فَكَذَلِكَ لَا يُجْبَرُ عَلَى مُضَاجَعَتِهَا وَلَا عَلَى تَقْبِيلِهَا وَمُحَادَثَتِهَا وَلَا عَلَى النَّوْمِ مَعَهَا فِي ‌فِرَاشٍ وَاحِدٍ، لِأَنَّ هَذَا كُلَّهُ مِنْ دَوَاعِي الشَّهْوَةِ وَالْمَحَبَّةِ الَّتِي لَا يَقْدِرُ عَلَى تَكَلُّفِهَا، وَإِنَّمَا يَخْتَصُّ زَمَانُ الْقَسْمِ بِالِاجْتِمَاعِ وَالْأُلْفَةِ

Artinya: "Begitu juga suami tidak dipaksa untuk menemani istri-istrinya tidur, tidak juga menciumnya, bercengkrama denganya, dan tidak juga tidur bersama di ranjang yang sama, karena ini semua merupakan pemacu libido dan rasa cinta yang tidak bisa dibebankan (untuk dilakukan secara adil dan merata), akan tetapi yang harus dilakukan ketika menggilir istri-istrinya adalah hanya berkumpul bersama dengan harmonis." (Abdul Wahid al-Rauyani, Bahrul Madzhab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], juz 9, hal. 544.).

Meskipun tidur satu ranjang tidak menjadi suatu kewajiban bagi pasutri, tidur di ranjang yang sama merupakan sebuah kesunnahan menurut beberapa catatan ulama madzhab Syafi’iyah. Hal ini bahkan dianjurkan selagi tidak ada udzur seperti sakit yang menular atau penyakit yang memerlukan isolasi sebagai berikut:

وَكَذَا يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنَامَ مَعَ كُلِّ وَاحِدَةٍ فِي ‌فِرَاشٍ ‌وَاحِدٍ حَيْثُ لَا عُذْرَ

Artinya: "Begitu juga disunnahkan bagi suami terhadap setiap istri-istrinnya untuk tidur satu ranjang (ketika menggilir mereka) sekiranya tidak ada udzur." (Ahmad al-Qalyubi, Ahmad Umairah, Hasyiyatani al-Qalyubi wal Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 3, hal. 301.).

Bahkan tidur seranjang bersama istri adalah salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh Rasulullah sebagaimana catatan berikut:

وَالنَّوْمُ مَعَ الزَّوْجَةِ فِي ‌فِرَاشٍ ‌وَاحِدٍ أَفْضَلُ مَا لَمْ يَكُنْ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا عُذْرٌ فِي الِانْفِرَادِ وَهَذَا ظَاهِرُ فِعْلِهِ صلى الله عليه وسلم الَّذِي وَاظَبَ عَلَيْهِ مَعَ مُوَاظَبَتِهِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ فَإِذَا أَرَادَ الْقِيَامَ لِوَظِيفَتِهِ، قَامَ وَتَرَكَهَا فَيَجْمَعُ بَيْنَ وَظِيفَتِهِ وَقَضَاءِ حَقِّهَا الْمَنْدُوبِ وَعِشْرَتِهَا بِالْمَعْرُوفِ. لَا سِيَّمَا إنْ عُرِفَ مِنْ حَالِهَا حِرْصُهَا عَلَى ذَلِكَ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ النَّوْمِ مَعَهَا الْجِمَاعُ

Artinya: "Tidur seranjang bersama istri lebih utama sekiranya tidak ada udzur yang mengharuskan tidur sendiri, ini adalah aktivitas yang selalu dilakukan Rasulullah bersama dengan aktivitas qiyamul lail, ketika beliau ingin beribadah, beliau bangun dan meninggalkan istrinya, maka beliau secara otomatis melakukan dua aktivitas yang sangat disunnahkan sekaligus menggauli istrinya dengan ma’ruf. Aktivitas ini sangat dianjurkan ketika istri menginginkannya meskipun tidak harus melakukan hubungan seks." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 4, hal. 100.).

Walhasil, dari catatan beberapa referensi literatur madzhab Syafi’iyah ini dapat disimpulkan bahwa sleep divorce sejatinya boleh saja dilakukan karena bukan atas dasar hukuman terhadap sikap nusyuz istri. Hal ini karena motif lain yang bukan timbul atas dasar pertikaian dalam rumah tangga.

Tidur satu ranjang bukan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri, oleh karena itu tidak ada halangan bagi sleep divorce untuk dilakukan.  Meskipun diperbolehkan, akan tetapi yang lebih baik adalah tetap tidur bersama di atas satu ranjang, karena tidur satu ranjang bagi pasutri adalah disunnahkan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo